News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Sekretaris KPU Serdangbedagai Resmi Ditahan

Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Sergai), tetapkan tiga orang tersangka terkait Dana Hibah Pilkada Tahun 2019 – 2020 dari APBD Kabupaten Sergai sebesar Rp 36,5 miliar.
Kamis, 28 Oktober 2021 - 01:26 WIB
Sekretaris KPU Serdangbedagai Ditahan
Sumber :
  • Ahmad Sukri

Serdangbedagai,Sumut - Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Sergai), tetapkan tiga orang tersangka terkait Dana Hibah Pilkada Tahun 2019 – 2020 dari APBD Kabupaten Sergai sebesar Rp 36,5 miliar.

Penetapan tiga orang tersangka ini, buntut dari penggeledahan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai beberapa waktu yang lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada hari kami sampaikan progres pemeriksaan terkait dana hibah pilkada sergai. Awalnya kita meriksa tiga orang saksi, setelah pemeriksaan kita tetapkan tiga orang tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Donny Haryono, Rabu (27/10/2021) kepada tvOnenews.com.

Sebelum ditetapkan tersangka, Ketiganya sempat diperiksa kurang lebih enam jam. Adapun identitas ketiga tersangka yaitu, Dharma Eka Surbakti (56) selaku seketaris KPU Sergai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian Chairul Miftah Nasution (37) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Rahmansyah (38) selaku bendahara pengeluaran pembantu.

"Masing-masing tersangka punya peranan sendiri-sendiri dalam tindak pidana korupsi ini. Kita melakukan penetapan tersangka setelah kita melakukan audit terkait dengan kerugian negara 1,2 miliar," ucap mantan kajari Solok ini.

Barang bukti yang diamankan pada saat penggeledahan di Kantor KPU Sergai, berupa dokumen-dokumen, dan uang sebesar Rp 199 juta.

"Kita akan melakukan tracing juga, kerjasama intel dan pidsus, untuk melakukan pengembalian kerugian negara," jelas Donny.

Akibat perbuatannya Ketiga tersangka dikenakan dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UUD tindak pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ancama hukuman, kalau yang pasal 2 ayat 1 maksimal 15 tahun penjara, minimal empat tahun, sedangkan pasal 3 satu tahun penjara,dan untuk tersangka lain, kemungkinan itu tetap terbuka. Kita akan melihat fakta-fakta baru dan alat bukti yang mendukung, bisa saja ada tersangka yang baru," tutup Donny.

Sementara itu, ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Tebingtinggi.(sukri/ade)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi! Fenerbahce Amankan N’Golo Kante, Presiden Turki Turut Disorot

Resmi! Fenerbahce Amankan N’Golo Kante, Presiden Turki Turut Disorot

Fenerbahce akhirnya merampungkan proses perekrutan gelandang bintang N’Golo Kante dari klub Liga Arab Saudi, Al Ittihad.
4 Alasan Mengapa Allah Terkadang Menunda Apa yang Kita Minta

4 Alasan Mengapa Allah Terkadang Menunda Apa yang Kita Minta

Sering berdoa tapi belum juga dikabulkan? Inilah 4 alasan mengapa Allah SWT terkadang menunda apa yang kita minta.
Jarang Tampil di Super League, Odivan Koerich Resmi Tinggalkan Arema FC

Jarang Tampil di Super League, Odivan Koerich Resmi Tinggalkan Arema FC

Manajemen Arema FC resmi memutuskan tidak melanjutkan kerja sama dengan salah satu pemain asingnya Odivan Koerich.
Sudah Bekerja Keras tapi Rezeki Terasa Seret? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kemungkinan Penyebabnya

Sudah Bekerja Keras tapi Rezeki Terasa Seret? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kemungkinan Penyebabnya

Sudah bekerja keras tapi rezeki terasa seret? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang kemungkinan penyebabnya.
Tangkal Disinformasi, Menkomdigi Tekankan Kecepatan dan Ketepatan Informasi Bagi Kehumasan Pemerintah

Tangkal Disinformasi, Menkomdigi Tekankan Kecepatan dan Ketepatan Informasi Bagi Kehumasan Pemerintah

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) meminta Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) untuk dapat meningkatkan kecepatan dan ketepatan komunikasi publik di tengah arusnya informasi digital.
Adik Denada Tantang Pihak Ressa Ungkap Sosok Ayah Biologis: Harusnya Serang Orang Itu!

Adik Denada Tantang Pihak Ressa Ungkap Sosok Ayah Biologis: Harusnya Serang Orang Itu!

Adik Denada, Enrico Tambunan, menantang pihak Ressa untuk mengungkap sosok ayah biologisnya. Ia menilai gugatan seharusnya ditujukan ke sang ayah.

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Penyebab Utama Anak SD di NTT Gantung Diri, Bukan Masalah Alat Tulis Polisi Singgung Orang Tua...

Penyebab Utama Anak SD di NTT Gantung Diri, Bukan Masalah Alat Tulis Polisi Singgung Orang Tua...

Polisi sampaikan perkembangan terbaru kasus kematian tragis siswa SD berinisial YRB (10) di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) usai nekat gantung diri.
Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, tampaknya menerima kabar soal nasibnya dari media Italia. Di sisi lain, dia menerima kunjungan dari pelatih John Herdman.
Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Timnas Futsal Indonesia mencatatkan pencapaian membanggakan di level internasional. Berdasarkan FIFA World Ranking Futsal, Indonesia kini menempati peringkat ke
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT