News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Nilai Natalia Rusli Tak Dapat Buktikan Dirinya Tidak Bersalah dalam Pledoi 

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang korban KSP Indosurya Natalia Rusli,  bacakan nota pembelaan pada Jumat sore (9/6/2023). Begini tanggapan JPU
Senin, 12 Juni 2023 - 17:01 WIB
Sidang Terdakwa KSP Indosurya, Natalia Rusli
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang korban KSP Indosurya Natalia Rusli,  membacakan nota pembelaan (pledoi) pada Jumat sore (9/6/2023) di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkait pledoi yang dibacakan terdakwa Natalia Rusli di hadapan majelis Hakim sambil terisak,  Ketua Tim JPU Bharoto, SH mengatakan bahwa banyak sekali fakta dalam persidangan sebelumnya yang tidak diungkap oleh terdakwa dan tim kuasa hukumnya malah sebaliknya banyak hal di luar fakta persidangan yang dimasukkan dalam Pledoi oleh terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menurut kami banyak fakta-fakta persidangan yang sebenarnya justru tidak diungkapkan (dalam pledoi). Kami juga menilai malahan banyak hal yang tidak ada dalam persidangan justru diungkapkan," lanjut Bharoto, SH selaku ketua Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa Bharoto, SH juga menepis tudingan dari pihak kuasa hukum Natalia Rusli yang mengatakan jika pihak JPU ragu-ragu dengan surat dakwaannya terhadap Natalia Rusli sehingga hanya memberi tuntutan yang sangat ringan yaitu kurungan 1 tahun dan 3 bulan.

tvonenews

Jaksa Bharoto, SH juga menegaskan bahwa tuntutan tersebut sudah melewati tahapan, mulai dari melakukan pertimbangan hingga konsultasi ke pimpinan serta seluruh Tim JPU.

"Tuntutan 1 tahun 3 bulan kepada terdakwa tentunya telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal Ini sudah kita konsultasikan dengan tim dan pimpinan kami sehingga saya rasa tuntutan itu sudah memenuhi rasa keadilan." imbuhnya.

"Bila JPU menuntut 1 tahun 3 bulan dianggap pihak terdakwa sebagai tuntutan jaksa yang ragu-ragu, maka tadi kita semua dengar dari pembelaan yang disampaikan terdakwa Natalia Rusli, kami tetap yakin dengan surat dakwaan kami sebab terdakwa tidak dapat membuktikan kalau dirinya tidak bersalah!" tambah Jaksa Bharoto.

Hal ini menurut Bharoto artinya tuntutan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya sudah sesuai dengan fakta yang ada.

"Dan sudah membuktikan seluruh dakwaan kami!" tandas Jaksa Bharoto.

Seperti diketahui di berbagai media nasional sebelumnya, bahwa terdakwa Natalia Rusli tidak kooperatif sejak awal dalam proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat.

Jaksa Bharoto, SH pun menyebutkan bahwa semua itu sudah dimasukkan dalam hal bahwa Natalia Rusli selalu berbelit-belit dalam menjalani proses persidangan.

"Itu sudah kita masukkan dalam hal berbelit-belit  selama proses persidangan dan itu sudah tercantum dalam tuntutan sebagai hal yang memberatkan." ujar Jaksa Bharoto lagi.

Jaksa Bharoto, SH beserta tim JPU mengaku tetap optimis dan sangat yakin jika Natalia Rusli akan dinyatakan bersalah telah melakukan penipuan sebagaimana pada pasal 378 KUHP yang dibacakan dalam surat Tuntutan pada sidang sebelumnya. 

"Kami tetap pada keyakinan kami bahwa terdakwa Natalia Rusli tetap bersalah dan telah sesuai dengan apa yang kita dakwakan." pungkas Baroto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan para korban dengan antusias sangat yakin tim Jaksa Penuntut akan memasukkan perihal tidak kooperatifnya atau buron terdakwa sebagai hal yang sangat wajib dipertimbangkan untuk masuk dalam materi replik yang diajukan jaksa pada hari Selasa (13/6/2023).

"Kami yakin perihal status mantan buronan dan DPO Polres Metro Jakarta Barat dan bahkan sempat dilakukan pencekalan selama 6 bulan oleh Dirjen Imigrasi akan menjadi perihal penting yang diperhitungkan JPU untuk dimasukkan dalam materi Replik dalam sidang selanjutnya. Hal ini tentunya menjadi hal utama yang wajib disebutkan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan putusannya kelak," ujar Andi Tenrie Peppang, SH salah satu kuasa Hukum yang mewakili korban Rayong Djunaidi. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Asian Games 2026, Minggu 27 September: Angkat Besi Potensi Tambah Emas, Timnas Voli Indonesia Main

Jadwal Asian Games 2026, Minggu 27 September: Angkat Besi Potensi Tambah Emas, Timnas Voli Indonesia Main

Jadwal Asian Games 2026 hari ini Minggu (27/9/2026), di mana ada sejumlah wakil Indonesia beraksi salah satunya lifter Indah Afriza berpotensi meraih medali emas dari cabor angkat besi. Sedangkan Timnas Voli Putra Indonesia unjuk gigi.
Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Kecepatan informasi membawa konsekuensi tersendiri bagi lembaga publik. Ketika informasi resmi belum tersedia, ruang komunikasi dapat dengan cepat dipenuhi
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Kemewahan fasilitas Lapas IIA Cibinong kini menjadi sorotan publik setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan. Klaster mewah disebut merupakan rumah dinas jabatan
Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

5cm: Revolusi Hati menjadi prekuel 5 cm yang mengungkap masa remaja Zafran sebelum bertemu Genta dan kawan-kawan, dengan petualangan hingga bawah laut.
Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor turut menyorot perhatian publik.
Dorong Perempuan Berdaya dan Mandiri, Pertamina Patra Niaga Inisiasi CSR  Berbasis Potensi Lokal di 3 Daerah

Dorong Perempuan Berdaya dan Mandiri, Pertamina Patra Niaga Inisiasi CSR  Berbasis Potensi Lokal di 3 Daerah

Pertamina Patra Niaga mendesain program CSR berbasis potensi lokal di 3 daerah untuk mendorong perempuan lebih mandiri, produktif, dan berperan aktif di lingkungan.

Trending

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Kecepatan informasi membawa konsekuensi tersendiri bagi lembaga publik. Ketika informasi resmi belum tersedia, ruang komunikasi dapat dengan cepat dipenuhi
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Kemewahan fasilitas Lapas IIA Cibinong kini menjadi sorotan publik setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan. Klaster mewah disebut merupakan rumah dinas jabatan
Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

5cm: Revolusi Hati menjadi prekuel 5 cm yang mengungkap masa remaja Zafran sebelum bertemu Genta dan kawan-kawan, dengan petualangan hingga bawah laut.
Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor turut menyorot perhatian publik.
Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Selengkapnya

Viral