GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fakta-fakta Terbaru! Mario Dandy Terancam Terlilit Utang Ratusan Miliar hingga Disindir Hedon oleh Hakim

Fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel, Selasa (20/6/2023).
Rabu, 21 Juni 2023 - 05:30 WIB
Terdakwa Kasus Penganiayaan berat terhadap Mario Dandy Satriyo memasuki ruang persidangan, di Pengadilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (20/6/2023). 

Berikut fakta-fakta baru persidangan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Mario Dandy Ditegur karena Hedon

Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dinilai tampil hedon saat menjalani sidang.

Mario Dandy Satriyo kerap menggunakan baju berbeda dengan Shane Lukas yang mengenakan baju hitam putih saat mengikuti jalannya persidangan. 

Seperti kemarin, Mario Dandy saat mengenakan baju batik berwarna hitam dengan corak burung berwarna merah. 

Pakaian nyentrik yang menunjukkan kelas kemewahan dari Mario Dandy itu pun turut disorot oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

JPU meminta agar Mario Dandy Satriyo tak lagi mengenakan pakaian selain kemeja hitam putih saat mengikuti persidangan selanjutnya. 

"Izin, untuk terdakwa Mario, terdakwa Mario dalam persidangan ke depan mohon pakaiannya hitam putih saja ya," tegur Jaksa kepada Mario Dandy Satriyo di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Selasa (20/6/2023). 

Mendengar teguran tersebut, Mario Dandy hanya menjawab teguran JPU dengan anggukan kepala tanpa mengeluarkan sepatah katapun. 

Diketahui tersangka Mario Dandy disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP. 

Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

2. LPSK Ajukan Restitusi Senilai Rp120 Miliar

Tenaga Ahli Penilai Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova hadir memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel, Selasa (20/6/2023).

Kepada Majelis Hakim, Abdanev mengaku pengajuan restitusi diajukan awal kali oleh ayahanda David Ozora yakni Jonathan Latumahina kepada LPSK. 

"Pertama ada permohonan dari keluarga DO. Yang dimohonkan itu jumlahnya Rp50 miliar sekian," kata Abdanev dalam kesaksiannya.

Selain menjelaskan pengajuan rerstitusi itu, pihaknya turut serta memaparkan rincian biaya restitusi yang dituntut. 

Menurutnya LPSK memutuskan besaran restitusi bertambah dua kali lipat dari pengajuan yang diajukan kubu David Ozora. 

Dalam penilaiannya LPSK menyebut biaya restitusi yang harus digantikan terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora berjumlah fantastis hingga Rp120 miliar. 

Abdanev pun mengaku biaya restitusi itu akan ditanggung oleh ketiga pelaku penganiayaan berat terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan pelaku anak AG. 

"Ditujukan kepada para terdakwa. Dibagi berdasarkan peran. Untuk besaran peran kita serahkan ke Majelis Hakim," katanya. 

3. Mario Dandy Bakal Terlilit Utang Fantastis Jika Restitusi Dikabulkan Hakim

Kubu David Ozora melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melayangkan restitusi atau biaya ganti rugi kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan jumlah fantastis senilai Rp100 miliar lebih. 

Pengajuan restitusi itu dinilai dari kerugian materiel dan inmateriel yang dialami David Ozora dan keluarganya usai menjadi penganiayaan secara membabi buta oleh Mario Dandy. 

Jika restitusi yang diajukan kubu David Ozora dikabulkan Majelis Hakim nantinya pergantian dapat dilakukan secara bertahap dengan status utang terhadap Mario Dandy sembari menjalani masa hukumannya. 

"Ketika hakim memutuskan, bisa saja, oke dia punya harta sekian. Sisanya utang. Ya bisa saja. Keputusan hakim menurut kami bisa progresif," kata Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Mellisa mengaku pengajuan restitusi bukan berdasarkan banyaknya harta yang dimiliki oleh seorang terdakwa. 

Ia menuturkan pengajuan nilai fantastis itu berdasarkan sejumlah biaya pengobatan yang harus ditanggung kubu David Ozora. 

"Terkait restitusi, tidak berdasarkan dia punya harta berapa, dia punya saja. Kita tidak melihat itu. Yang kita lihat adalah hak dari anak korban bagaimana. Apa yang dibutuhkan, proyeksi pengobatan, lain sebagainya," ungkapnya.

4. AG Bakal Dikonfrontasi dengan Mario Dandy

Pelaku anak AG bakal dihadirkan sebagai saksi mahkota pada persidangan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. 

Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum pelaku anak AG, Mangatta Toding Allo kepada awak media saat dikonfirmasi. 

Menurutnya konfirmasi tersebut didapati pihaknya usai berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). 

"Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa Anak AG belum dipanggil hari ini," kata Mangatta kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam konfirmasi tersebut, pihak Kejari Jaksel menyebut jika pelaku anak AG akan dihadiri sebagai saksi mahkota pada agenda sidang terakhir pemeriksaan saksi dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

"Anak AG merupakan saksi mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," ungkapnya. (raa/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Ramalan zodiak besok, 17 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan di sini.
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Respons Menohok Pimpinan KPK Terkait Jokowi Setuju UU KPK Balik ke Versi Lama: Apanya yang Mau Dikembalikan

Respons Menohok Pimpinan KPK Terkait Jokowi Setuju UU KPK Balik ke Versi Lama: Apanya yang Mau Dikembalikan

Buntut Presiden ke-7 RI Jokowi setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama menuai respons menohok pimpinan KPK, yakni Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Ramalan zodiak besok, 17 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan terbaru hari ini.
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
H-3 Ramadhan 2026: Tips Mengatasi Pusing saat Puasa Tanpa Bergantung pada Obat

H-3 Ramadhan 2026: Tips Mengatasi Pusing saat Puasa Tanpa Bergantung pada Obat

Jelang Ramadhan 2026, ketahui tips mengatasi pusing atau sakit kepala saat puasa tanpa bergantung pada obat dan harus membatalkan puasa.

Trending

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Jelang Ramadhan 1447 H, ketahui hal-hal yang tidak membatalkan puasa, tapi merusak pahalanya menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Jay Idzes Tampil Menakutkan! Sassuolo Comeback Dramatis Kalahkan Udinese

Jay Idzes Tampil Menakutkan! Sassuolo Comeback Dramatis Kalahkan Udinese

Bek tengah Timnas Indonesia Jay Idzes tampil penuh saat Sassuolo menaklukkan Udinese dengan skor 2-1 pada pekan ke-25 Liga Italia di Stadion Bluenergy, Minggu
Orang Muslim Mengucapkan Selamat Imlek Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Tegas Ustaz Adi Hidayat

Orang Muslim Mengucapkan Selamat Imlek Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Tegas Ustaz Adi Hidayat

Orang muslim mengucapkan selamat Imlek bagaimana hukumnya? Simak penjelasan tegas dari Ustaz Adi Hidayat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT