Polisi Gugurkan UU Lalu Lintas Kasus Pengemudi Mobil Lindas Pemotor di Cakung
- (Istimewa)
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian resmi menggugurkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) pada kasus pengemudi mobil berinisial OS yang melindas pemotor beinisila MBP hingga tewas di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan gugurnya UULAJ tersebut usai pihak kepolisian mendapati unsur pembunuhan.
"(Undang-Undang) Lalu lintasnya sudah digugurkan, sudah ditutup. Tidak terpenuhi unsur 311 itu, sudah kita serahkan. Setelah dilakukan gelar khusus perkara itu, masuknya perkara itu ke 338," kata Latif saat dihubungi awak media, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Latif menuturkan unusr pembunuhan didapat usai pihaknya melakukan gelar perkara pada kasus tersebut. Apalagi, unsur pembunuhan semakin menguat akibat adanya percekcokan antar kedua belah pihak sebelum pengemudi mobil itu tega melindas pemotor tersebut.
"Unsur di 338. Khususnya kelalaian dalam dia mengemudi tidak terpenuhi unsur. Karena ada niat dia ada niat mereka untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," kata Latif.
Hal lain yang menguatkan pelaku dikenai pasal pembunuhan, setelah pihak kepolisian mendapati fakta jika terjadi konflik antar keduanya sebelum kecelakaan terjadi.
"Terbukti lagi ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya, dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya nggak sampai membunuh. Tapi ulahnya dia jelas sudah dipastikan membahayakan nyawa orang. Walaupun nggak ada niatan, tapi terpenuhi unsur," sambungnya.
Diketahui, pengemudi mobil minibis berinisial OS yang melindas pemotor berinisial OMD di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur akhirnya menyerahkan diri usai berupaya lari dari perbuatannya.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis mengatakan sang pengemudi minibus menyerahkan diri usai rekaman CCTV aksi pelindasannya tersebut viral.
"Ya kalau boleh dikatakannya menyerahkan diri kita samperi alamatnya dia ada di situ," kata Darwis kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Darwis menuturkan saat menyerahkan diri pelaku mengakui aksinya yang melindas pemotor tersebut.
Menurutnya pelaku dan korban yang saling mengenal itu sempat cekcok sebelum melakukan aksi pelindasannya.
"Sekitar 200 meter dari TKP penabrakan lah. Bukan (kawasan perumahan) satu di Harapan Indah dan satu di Harapan Baru itu kan seberang-sebrangan," ungkapnya.
Load more