Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan uang hasil gratifikasi dan pencucian uang eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi selama bekerja di Bea Cukai Makassar sebesar Rp28 miliar.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP (Andhi Pramono) sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ujarnya di gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/7/2023).
Bahkan kata Alex, uang gratifikasi itu, telah Andhi Pramono digunakan untuk keperluan keluarganya, seperti membeli rumah mewah yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Pakai Duit Korupsi Beli Berlian hingga Rumah Mewah Seharga Puluhan Miliar.
"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," jelas Alex.
Kini setelah jalani pemeriksaan sebagai tersangka, Penyidik KPK resmi menahan Andhi Pramono.
Load more