LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Imbas Persengkongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM, KPPU Jatuhkan Total Denda 28 Miliar
Sumber :
  • Istimewa

Imbas Persengkongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM, KPPU Jatuhkan Total Denda 28 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT JayaKonstruksi Manggala

Selasa, 18 Juli 2023 - 21:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT JayaKonstruksi Manggala Pratama Tbk terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16.800.000.000 kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta sebesar Rp11.200.000.000 kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. Putusan tersebut dibacakan pada hari ini, tanggal 18 Juli 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

"Perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persengkongkolan tender pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior)," bunyi keterangan tersebut, dikutip pada Selasa (18/7/2023).

Perkara ini melibatkan 3 (tiga) Terlapor, yakni pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Terlapor III).

Baca Juga :

Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON. Perkara ini berkembang hingga proses Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.

Dalam proses persidangan, terungkap berbagai unsur bersekongkol yang dilaksanakan oleh para Terlapor, antara lain:

a. Tindakan Terlapor I yang melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan Terlapor I sebagai bentuk tindakan memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo.

b. Tindakan Terlapor I memberikan kesempatan eksklusif kepada Terlapor II dan Terlapor III (KSO) dalam Evaluasi Teknis dengan adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan fakta adanya pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang, membuktikan adanya bentuk eksklusivitas Terlapor I dalam memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo.

Hal tersebut dikuatkan dengan adanya perubahan tata cara penilaian, nilai evaluasi teknis yang diperoleh Terlapor II dan Terlapor III (KSO) dalam tender ulang meningkat cukup signifikan hingga memperoleh prosentase nilai evaluasi teknis yang cukup tinggi.

c. Tindakan Terlapor II dan Terlapor III (KSO) melakukan penyesuaian dokumen baik secara terang-terangan maupun diam-diam. Meskipun dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya bentuk komunikasi langsung antara Terlapor I dengan Terlapor II dan Terlapor III (KSO).

Namun demikian terdapat fakta rangkaian proses yang menunjukkan adanya upaya Terlapor I memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) melalui tindakan Direktur SDM dan Umum yang melakukan intervensi terhadap Tim Pengadaan pada saat proses tender masih berjalan. 

Kemudian ditindaklanjuti dengan pembatalan tender tanpa didasari justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp16.800.000.000 kepada Terlapor II, dan sebesar Rp11.200.000.000 kepada Terlapor III," tutupnya.

Lebih lanjut, Majelis Komisi juga memerintahkan seluruh Terlapor untuk melaksanakan Putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, memerintahkan terlapor II dan Terlapor III untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan. (agr/aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Panggil Rising Star MU untuk Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Shin Tae-yong Siap Poles Debutan Timnas Indonesia Ini

Panggil Rising Star MU untuk Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Shin Tae-yong Siap Poles Debutan Timnas Indonesia Ini

Shin Tae-yong panggil dan latih Malik Risaldi, pemain Rising Star Mudaru United (MU) yang bermain untuk Timnas Indonesia di laga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Ini Rincian Keterangan Liga Akbar yang 'Dikarang Bebas' Tahun 2016 Tentang Malam Kejadian Pembunuhan Vina

Ini Rincian Keterangan Liga Akbar yang 'Dikarang Bebas' Tahun 2016 Tentang Malam Kejadian Pembunuhan Vina

Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Liga Akbar mengungkapkan rincian kronologi yang dikarang bebas pada tahun 2016 soal malam kejadian peristiwa tersebut.
Timnas Belanda Ngamuk Jelang Euro 2024, Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Dihajar dengan Skor Mencolok

Timnas Belanda Ngamuk Jelang Euro 2024, Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Dihajar dengan Skor Mencolok

Timnas Belanda 'mengamuk' menjelang pagelaran Euro 2024, dengan membantai tuan rumah Piala Dunia 2026, Kanada, dengan skor telak 4-0 pada Jumat (7/6/2024).
Pemilu 2024 Golkar Melejit Amankan 102 Kursi DPR dan Terbanyak di DPRD, Ahmad Doli Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat

Pemilu 2024 Golkar Melejit Amankan 102 Kursi DPR dan Terbanyak di DPRD, Ahmad Doli Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat

Partai Golkar berhasil mengamankan 102 kursi DPR RI dan meraih kursi DPRD terbanyak se-Indonesia setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 tuntas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah Kualifikasi Piala Dunia 2026 Timnas Indonesia Tak Bisa Lagi Main di GBK, PSSI Pastikan Skuad Garuda Pindah Markas, Ternyata Gara-gara Ini

Setelah Kualifikasi Piala Dunia 2026 Timnas Indonesia Tak Bisa Lagi Main di GBK, PSSI Pastikan Skuad Garuda Pindah Markas, Ternyata Gara-gara Ini

Setelah laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Timnas Indonesia tak bisa lagi main di GBK, PSSI pastikan skuad Garuda pindah markas, ternyata karena adanya hal ini.
Shin Tae-yong Bingung, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Harusnya Kalah Lebih Telak dari Irak

Shin Tae-yong Bingung, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Harusnya Kalah Lebih Telak dari Irak

Media Vietnam, Soha, menyoroti kebingungan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, selagi menyebut bahwa skuad Garuda bisa kalah lebih telak dari Irak.
Trending
Pemain Timnas Indonesia Akui Taktik Shin Tae-yong Justru Malah Jadi Bumerang di Laga Kontra Irak

Pemain Timnas Indonesia Akui Taktik Shin Tae-yong Justru Malah Jadi Bumerang di Laga Kontra Irak

Pemain Timnas Indonesia, Shayne Pattynama, mengakui bahwa taktik Shin Tae-yong justru malah jadi bumerang di laga kontra Irak, Kamis (6/6/2024) sore tadi WIB.
Saksi Suroto Beberkan Detik-detik Evakuasi Vina di Malam Pembunuhan, Memilukan Vina Sempat Sampaikan Ini...

Saksi Suroto Beberkan Detik-detik Evakuasi Vina di Malam Pembunuhan, Memilukan Vina Sempat Sampaikan Ini...

Cerita saksi mata kasus pembunuhan Vina, Suroto saat menolong Vina dan mengevakuasi jasad Eky di malam pembunuhan. Ia menceritakan kata-kata terakhir Vina.
Blunder Ernando Ari Hingga Kalah dari Irak, Ini Alasan Maarten Paes Belum Debut dengan Timnas Indonesia

Blunder Ernando Ari Hingga Kalah dari Irak, Ini Alasan Maarten Paes Belum Debut dengan Timnas Indonesia

Ernando Ari melakukan blunder yang merugikan Timnas Indonesia hingga berujung pada kekalahan Indonesia di hadapan suporter di Stadion Gelora Bung Karno, Kamis.
Mengerikan, Kisah Kesaksian Suroto Ungkap Kondisi Vina Sesungguhnya pada Malam Peristiwa Pembunuhan di Cirebon

Mengerikan, Kisah Kesaksian Suroto Ungkap Kondisi Vina Sesungguhnya pada Malam Peristiwa Pembunuhan di Cirebon

Satu per satu individu bermunculan ke publik ikut memberikan kesaksiannya terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Setelah Kualifikasi Piala Dunia 2026 Timnas Indonesia Tak Bisa Lagi Main di GBK, PSSI Pastikan Skuad Garuda Pindah Markas, Ternyata Gara-gara Ini

Setelah Kualifikasi Piala Dunia 2026 Timnas Indonesia Tak Bisa Lagi Main di GBK, PSSI Pastikan Skuad Garuda Pindah Markas, Ternyata Gara-gara Ini

Setelah laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Timnas Indonesia tak bisa lagi main di GBK, PSSI pastikan skuad Garuda pindah markas, ternyata karena adanya hal ini.
Shin Tae-yong Lega, Irak Siap Bantu Timnas Indonesia Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Lega, Irak Siap Bantu Timnas Indonesia Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia mungkin menderita kekalahan dari Irak dengan skor 0-2, namun pelatih Jesus Casas siap untuk membantu tim asuhan Shin Tae-yong itu untuk lolos.
Hasil Timnas Indonesia U-20 Vs Panama di Toulon Cup 2024: Angel Orelien Hattrick, Garuda Nusantara Tumbang 0-4

Hasil Timnas Indonesia U-20 Vs Panama di Toulon Cup 2024: Angel Orelien Hattrick, Garuda Nusantara Tumbang 0-4

Timnas Indonesia U-20 kembali menderita kekalahan dalam petualangan mereka di Toulon Cup 2024, setelah ditaklukkan 0-4 oleh Panama, Kamis (6/6/2024) malam WIB.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
Selengkapnya