GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Banjarmasin Vonis Bebas Oknum Anggota DPRD Tanah Laut Terjerat Kasus 1,84 gram Sabu

SYA (26) oknum anggota DPRD Tanah Laut, Kalimantan Selatan terjerat perkara 1,84 gram sabu-sabu divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Kamis, 18 November 2021 - 04:58 WIB
Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng (tengah)
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOne

SYA (26) oknum anggota DPRD Tanah Laut, Kalimantan Selatan terjerat perkara 1,84 gram sabu-sabu divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara narkotika tapi untuk sajamnya terbukti divonis 6 bulan 15 hari," terang Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng, Rabu (17/11).

Dia menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) Nonie Ervina Rais tidak bisa membuktikan dakwaannya dengan alat bukti yang hanya satu orang saksi yaitu
MR (18) menyebut barang bukti milik terdakwa.

Sementara ada empat orang saksi lainnya yang dihadirkan terdakwa meringankan. Salah satunya saksi HS (47) yang mencabut keterangan di BAP pada saat persidangan. Jika saat diperiksa penyidik mengatakan sabu-sabu milik terdakwa, namun ketika di depan majelis hakim mengakui sabu-sabu miliknya bukan terdakwa.

"Untuk menjatuhkan suatu putusan diperlukan dua alat bukti dan keyakinan hakim. Meskipun dua alat bukti ada tapi kalau hakim tidak yakin bisa saja bebas," jelas Aris.

Bahkan dari fakta hukum hasil tes urine terdakwa dinyatakan negatif mengandung narkoba. Sehingga dikatakan Aris, majelis hakim yang diketuai Moh Fatkan serta hakim anggota Sutisna Sawati dan Putu Agus Wiranata punya pertimbangan juga terhadap hal tersebut.

Dalam persidangan, ada dakwaan alternatif dan kumulatif yaitu Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di alternatifnya Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 dan keduanya Undang-Undang Darurat No 2 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin oleh terdakwa SYA.

Atas putusan bebas perkara narkotika tersebut, JPU menyatakan banding. Sedangkan terdakwa menurut Aris kini telah bebas berdasarkan pidana 6 bulan 15 hari dipotong masa tahanan sejak ditangkap 1 Mei 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui SYA ditangkap Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan bersama dua orang lainnya yaitu MR (18) dan HS (47) di lokasi terpisah di Kabupaten Tanah Laut.

Barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,02 gram yang ditemukan petugas, kala itu diakui MR dia terima dari SYA untuk diantarkan kepada pembeli.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rupiah Hari Ini 13 Mei 2026 Dibuka Menguat Jadi Rp17.515 per Dolar AS

Rupiah Hari Ini 13 Mei 2026 Dibuka Menguat Jadi Rp17.515 per Dolar AS

Rupiah hari ini 13 Mei 2026 dibuka rebound atau bergerak menguat 14 poin atau 0,08 persen menjadi Rp17.515 per dolar AS.
Imbas Gagal Reuni Bareng Megawati Hangestri, Red Sparks Mulai Kehilangan Popularitas

Imbas Gagal Reuni Bareng Megawati Hangestri, Red Sparks Mulai Kehilangan Popularitas

Red Sparks secara perlahan mulai kehilangan popularitasnya setelah memutuskan untuk tak merekrut Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Alasan Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026 meski Punya Poin Sama dengan China

Alasan Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026 meski Punya Poin Sama dengan China

Timnas Indonesia U-17 menjadi satu-satunya tim di grup B yang gagal lolos ke Piala Dunia U-17 2026. Lantas, kenapa hanya skuad Garuda Asia saja yang tak melaju ke fase selanjutnya meski memiliki jumlah poin yang sama dengan China dan Qatar? Berikut alasannya. 
Kurniawan Dwi Yulianto Kirim Pesan Khusus kepada Para Pemain Timnas Indonesia U-17 usai Gagal ke Piala Dunia U-17 2026

Kurniawan Dwi Yulianto Kirim Pesan Khusus kepada Para Pemain Timnas Indonesia U-17 usai Gagal ke Piala Dunia U-17 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, tidak ingin anak asuhnya terpuruk usai gagal melangkah ke Piala Dunia U-17 2026.
Warga Jabar Siap-siap, Dedi Mulyadi Desak Pemekaran Daerah di Provinsi Jawa Barat Demi Keadilan Fiskal

Warga Jabar Siap-siap, Dedi Mulyadi Desak Pemekaran Daerah di Provinsi Jawa Barat Demi Keadilan Fiskal

Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat mengungkapkan keseriusannya untuk mewujudkan keadilan fiskal di Jawa Barat dengan cara melakukan pemekaran daerah.
Reaksi Tak Terduga Istri Mantan Gubernur Jabar soal Cerdas Cermat MPR, Atalia Praratya: Berani sampaikan Pendapat Penting

Reaksi Tak Terduga Istri Mantan Gubernur Jabar soal Cerdas Cermat MPR, Atalia Praratya: Berani sampaikan Pendapat Penting

Heboh video cerdas cermat empat pilar MPR di media sosial. Ini ikut disorot oleh mantan istri Gubernur Jawa Barat

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Setelah dihujat warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat buka suara, tak mengelak dari kesalahan.
Selengkapnya

Viral