Kulon Progo, Jawa Tengah - Seorang pria paruh baya diamankan polisi lantaran melakukan penipuan jual beli tanah dengan modus menggunakan istri palsu, akibat kejadian pemilik tanah maupun pembeli tanah menderita kerugian ratusan juta rupiah.
Namun karena istrinya tidak bersedia menjual tanah, pelaku pun menyewa perempuan untuk dijadikan istri palsunya. Hal itu dilakukan pelaku sebagai salah satu syarat administrasi untuk kuasa penjualan tanah di hadapan notaris.
"Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menyuruh seseorang perempuan untuk berpura-pura menjadi istrinya, kemudian seolah-olah memberikan kuasa untuk menjual tanah tersebut, ujar Kapolres
Diketahui pelaku juga membuat surat-surat palsu atas nama istrinya agar tanah bisa dijual kepada korban bernama Kardiman warga Sendangsari, Pengasih , Kulon Progo.
Akibat kejadian yang dilakukan pelaku, korban Kardiman selaku pembeli menderita kerugian materiil sebesar Rp 172,5 juta rupiah. Sementara pemilik tanah Tari Puji Astuti beresiko kehilangan tanahnya.
Pelaku mengaku perbuatannya tersebut lantaran terhimpit kebutuhan untuk memperbaiki mobilnya di bengkel. Ia mengatakan, adapun kebutuhan perbaikan mobilnya sendiri mencapai sebesar 70 juta.
Load more