GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkuak Peran Masing-masing Pelaku Pembunuhan Amel dan Tuti di Subang, Bukti Bercak Darah Ditemukan ..

Setelah dua tahun, misteri pembunuhan ibu dan anak di Subang akhirnya menemui titik terang, hingga kini polisi telah menetapkan 5 tersangka di kasus tersebut.
Rabu, 18 Oktober 2023 - 19:05 WIB
Yosef (berbaju Putih) didampingi pengacaranya Fajar Sidik saat beberapa waktu lalu memenuhi panggilan Pemeriksaan di Polda Jabar sebelum ditetapkan tersangka.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews / Cepi Kurnia / Viva M.Ali Wafa

Jakarta, tvOnenews.com - Misteri pembunuhan ibu dan anak di Subang akhirnya menemui titik terang, hingga kini polisi telah menetapkan 5 tersangka di kasus tersebut.

Kasus tersebut sempat membuat geger masyarakat Subang setelah ditemukan mayat dari ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Rabu 18 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyelidikan kasus pembunuhan Ibu dan anak yang bernama Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada awalnya berkutat dalam pemeriksaan DNA.


Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Bahkan Dokter Forensik, dr Sumy Hastry Purwanti sampai turun tangan dalam bertugas otopsi kedua.

Kasus pembunuhan ibu dan anak ini pun telah diambil alih oleh Polda Jabar sejak 15 November 2021. 

Misteri pembunuhan ini terungkap, berawal dari dari salah pelaku MR atau Muhammad Ramdanu yang tak lain merupakan keponakan sekaligus sepupu dari kedua korban.

Danu ditetapkan tersangka oleh polisi di Mapolda Jabar pada Selasa (17/10/2023) kemarin usia menyerahkan diri.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan peran dua tersangka atas nama M. Ramdanu (MR) dan Yosep (YH) di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, diduga kuat merupakan pelaku utama.

"Kita duga mereka berdua MR dan YH pelaku utamanya," kata Kombes Pol Surawan kepada wartawan di Mapolda Jabar Rabu (18/10/2023). 

Kombes Pol Surawan mengatakan pelaku pembunuhan diduga kuat adalah Yosef (suami korban Tuti), karena ditemukan bercak darah di baju pelaku. Oleh karena itu, Yosep langsung ditahan. 

"Ada bukti kuat terhadap YH, orang tua korban (Amalia) suami Tuti. Ada bercak-bercak darah di bajunya, dengan bukti yang cukup kuat. Dugaan YH sebagai pelaku maka dilakukan penahanan, karena dari keterangan MR bahwa baju yang digunakan saat malam itu YH mengajak MR ke TKP. Kita memiliki alat bukti kuat terhadap kasus ini dan menetapkan tersangka," tambah Kombes Pol Surawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasil pemeriksaan


Ramdanu alias Danu menyerahkan diri ke Mapolda Jabar. (tvOne)


Lebih jauh, dalam pemeriksaan MR mengatakan bahwa dirinya diminta oleh Yosep untuk datang ke rumah korban dan menunggu di garasi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Beberkan Strategi Stop Sampah Menumpuk di TPA: Indonesia Harus Berani

Prabowo Beberkan Strategi Stop Sampah Menumpuk di TPA: Indonesia Harus Berani

Ihwal sampah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, baru-baru ini Prabowo beberkan strateginya untuk menyetop sampah rumah tangga menumpuk di TPA
Ramalan Keuangan Shio 14 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 14 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 14 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi rezeki, peluang bisnis, juga tips mengelola keuangan.
Bahlil Ingin Nyaleg di Pemilu 2029: Saya Enggak Mau Berpikir Seperti Ketum Partai Lain

Bahlil Ingin Nyaleg di Pemilu 2029: Saya Enggak Mau Berpikir Seperti Ketum Partai Lain

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia secara blak-blakan menyebutkan dirinya ingin maju sebagai calon legislative (Caleg) pada Pemilu 2029 medantang.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang mengatakan, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.

Trending

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Bahlil Ingin Nyaleg di Pemilu 2029: Saya Enggak Mau Berpikir Seperti Ketum Partai Lain

Bahlil Ingin Nyaleg di Pemilu 2029: Saya Enggak Mau Berpikir Seperti Ketum Partai Lain

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia secara blak-blakan menyebutkan dirinya ingin maju sebagai calon legislative (Caleg) pada Pemilu 2029 medantang.
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang mengatakan, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT