News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, PN Jakpus Beberkan Pasal-pasalnya

Sah, ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Bahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberkan pasal-pasal yang menjerat Rafael
Senin, 8 Januari 2024 - 15:06 WIB
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, PN Jakpus Beberkan Pasal-pasalnya
Sumber :
  • tim tvOne - Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kini Rafael Alun Trisambodo dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh PN Jakpus, pada Senin (8/1/2023). 

Hal ini lantaran, Rafael Alun Trisambodo secara resmi telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang, Senin (8/1/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun selama 14 tahun penjara," sambungnya.

Dalam kasus ini, Rafael dinilai melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Maka dari itu, Rafael Alun Trisambodo telah dijatuhi tuntutan selama 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Bahkan, Rafael alun dituntut jaksa karena telah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa di ruang sidang pada Senin (11/12/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menjelaskan bahwa Rafael Alun juga turut dijatuhi pidana tambahan. Dia dijatuhi bayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 Miliar.

Jika dia tak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina di Piala Dunia 2026, Tim Tuan Rumah Diramal Menang Tipis

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina di Piala Dunia 2026, Tim Tuan Rumah Diramal Menang Tipis

Bagi Kanada, laga ini wajib dimanfaatkan sebaik mungkin. Sementara bagi Bosnia-Herzegovina justru bisa menjadi ajang pembuktian bagi mereka di Piala Dunia 2026.
Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi Bermulut Dilakban yang Viral di Denpasar

Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi Bermulut Dilakban yang Viral di Denpasar

Jagat maya baru-baru ini dihebohkan video penemuan bayi perempuan di dalam tas belanja berwarna ungu di Jalan Imam Bonjol, Gang Penataran Sari, Denpasar Barat. 
Tren Pembayaran Digital Kian Masif, 300 Merchant di Jawa Barat Dibekali Strategi untuk Tingkatkan Penjualan

Tren Pembayaran Digital Kian Masif, 300 Merchant di Jawa Barat Dibekali Strategi untuk Tingkatkan Penjualan

Guna menghadapi tren pembayaran digital yang kian masif, Indodana Finance menggandeng 300 mitra bisnis di Jawa Barat untuk menjawab tantangan sektor keuangan digital.
Komnas Anak Sentil Pola Asuh Sarwendah, Singgung Risiko Kehilangan Hak Asuh di Tengah Konflik dengan Ruben Onsu

Komnas Anak Sentil Pola Asuh Sarwendah, Singgung Risiko Kehilangan Hak Asuh di Tengah Konflik dengan Ruben Onsu

Sorotan terhadap konflik yang melibatkan Sarwendah dan Ruben Onsu semakin meluas. Bukan hanya soal nafkah anak tapi juga pola asuh yang dikomentari Komnas Anak.
Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Dinilai Langkah Pemerintah Selamatkan APBN

Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Dinilai Langkah Pemerintah Selamatkan APBN

Pemerintah melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green.
World Cup Banger, Mengapa Lagu "I Am From Bosnia - Take Me To America" Viral di Media Sosial?

World Cup Banger, Mengapa Lagu "I Am From Bosnia - Take Me To America" Viral di Media Sosial?

Salah satu World Cup banger yang viral di media sosial jelang laga Kanada vs Bosnia-Herzegovina adalah lagu berjudul "I Am From Bosnia - Take Me To America".

Trending

Istri Sah Bongkar Kronologi Pegawai BUMN Selingkuh, Ungkap Pelakor Berkedok Alim hingga Ajak Puasa Arafah Buat Hapus Dosa

Istri Sah Bongkar Kronologi Pegawai BUMN Selingkuh, Ungkap Pelakor Berkedok Alim hingga Ajak Puasa Arafah Buat Hapus Dosa

Mantan istri sah oknum pegawai BUMN, Jane menceritakan kronologi mantan suaminya diduga selingkuh hingga simpan video asusila dengan wanita berinisial SS viral.
Babak Baru Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka

Babak Baru Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka

Kasus korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Pasalnya, Kejagung baru saja menetapkan satu tersangka baru, yakni AM
Mencuat Isu Adanya Jamming dan CCTV Mati saat Aksi Demo di Bundaran HI, Ini Kata Polda Metro

Mencuat Isu Adanya Jamming dan CCTV Mati saat Aksi Demo di Bundaran HI, Ini Kata Polda Metro

Beredar isu adanya jamming atau pengacakan sinyal dan matinya CCTV alias kamera pengawas yang menyorot sekitar kawasan Bundaran HI maupun ruas jalan MH Thamrin,
Kabar Gembira untuk Sopir Angkot di Jabar, KDM Perintahkan Wali Kota hingga Camat Naik Angkot dan Tinggalkan Mobil Dinas

Kabar Gembira untuk Sopir Angkot di Jabar, KDM Perintahkan Wali Kota hingga Camat Naik Angkot dan Tinggalkan Mobil Dinas

Dalam upaya mendorong percepatan penataan tata ruang kota yang lebih bersih, tertib, dan estetis, Gubenernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) melakukan inspeksi ..
Bermoduskan Menghapus Dosa, Seorang Pria Cabuli 8 Santriwati di Semarang

Bermoduskan Menghapus Dosa, Seorang Pria Cabuli 8 Santriwati di Semarang

Modus menghapus dosa, seorang  pria inisial AJS (56) warga Salatiga Jateng yang mengaku habib dan pengajar di ponpes diduga cabuli 8 santriwati di sebuah ponpes
Terungkap! Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ternyata Penyetor Uang Atur Titik SPPG ke Sony Sonjaya

Terungkap! Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ternyata Penyetor Uang Atur Titik SPPG ke Sony Sonjaya

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Tantang Para Raksasa Asia, Taekwondo Indonesia Dipastikan Kirim Tiga Atlet untuk Bertarung di Asian Games Nagoya 2026

Tantang Para Raksasa Asia, Taekwondo Indonesia Dipastikan Kirim Tiga Atlet untuk Bertarung di Asian Games Nagoya 2026

Taekwondo Indonesia mendapat kabar gembira dari Asian Taekwondo Union (ATU) menjelang dimulainya gelaran Asian Game Nagoya 2026 pada bulan September mendatang.
Selengkapnya

Viral