GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan, Sidang Perkara Korupsi Pengadaan LNG Berlanjut

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau mota keberatan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.
Senin, 4 Maret 2024 - 14:45 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan, Sidang Perkara Korupsi Pengadaan LNG Berlanjut
Sumber :
  • Tim tvOne/Haris

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau mota keberatan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

Adapun, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Gustiawan tersebut menjalani sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (4/3/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan terdakwa Galaila Karen Agustiawan dan dari tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," Jelas Hakim Ketua Maryono.

Hakim Maryono menginstruksikan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK untuk tetap melanjutkan pembuktian terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 yang menjerat Karen.

Menurut hakim, surat dakwaan jaksa KPK telah dibuat secara cermat dan lengkap. Karen didakwa telah merugikan negara US$113 juta dalam perkara ini.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Galaila Karen Agustiawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut," kata hakim.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. 

Selain itu, Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

Mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023 lalu, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.

Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(hmh/lpk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Beda Nasib Emil Audero dan Maarten Paes

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Beda Nasib Emil Audero dan Maarten Paes

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di mancanegara kembali beraksi. Beragam nasib dialami oleh mereka, dengan dua kiper Timnas Indonesia mengalami hal yang berkebalikan.
Dedi Mulyadi Tak Kuasa Menangis, Ibu Penjual Rambutan Rela Rugi 22 Ikat untuk Anak Yatim, KDM: Dikasih Semua

Dedi Mulyadi Tak Kuasa Menangis, Ibu Penjual Rambutan Rela Rugi 22 Ikat untuk Anak Yatim, KDM: Dikasih Semua

kini Kang Dedi Mulyadi (KDM) tak kuasa menahan tangisnya ketika bertemu seorang ibu penjual rambutan di sebuah desa di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
Belum Resmi Bekerja Sama, Pelatih Hillstate Sudah Hafal Makanan Korea Kesukaan Megawati Hangestri

Belum Resmi Bekerja Sama, Pelatih Hillstate Sudah Hafal Makanan Korea Kesukaan Megawati Hangestri

Kang Sung-hyung, pelatih Hyundai Hillstate diam-diam sudah mencari tahu apa makanan khas Korea Selatan yang disukai oleh calon pemainnya Megawati Hangestri.
Dedi Mulyadi Umumkan Sayembara Berhadiah Ratusan Juta Rupiah: Lombakan Kebersihan antar-UPTD Dinas PU, yang Terburuk Diumumkan secara Terbuka

Dedi Mulyadi Umumkan Sayembara Berhadiah Ratusan Juta Rupiah: Lombakan Kebersihan antar-UPTD Dinas PU, yang Terburuk Diumumkan secara Terbuka

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara berhadiah. Tak tanggung-tanggung, hadiahnya mencapai ratusan juta rupiah. 
PPIH Minta Jamaah Haji Indonesia Tak Paksakan Diri ke Masjidil Haram saat Waktu-Waktu Padat

PPIH Minta Jamaah Haji Indonesia Tak Paksakan Diri ke Masjidil Haram saat Waktu-Waktu Padat

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberikan imbauan serius bagi jamaah calon haji Indonesia untuk menjaga stamina menjelang puncak ibadah haji. 
Siswi SMA Asal Tangerang Selatan Diterima di Tujuh Universitas Dunia

Siswi SMA Asal Tangerang Selatan Diterima di Tujuh Universitas Dunia

Siswi lulusan SMA Bina Nusantara (Binus) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kalya, berhasil diterima di tujuh perguruan tinggi terkemuka dunia pada seleksi masuk tahun ajaran 2026/2027.

Trending

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Kesaksian Korban Terkait Modus Sehari-hari Kiai Ashari terhadap Santriwati: Biasanya Selesai Pijit Dicium Pipi

Kesaksian Korban Terkait Modus Sehari-hari Kiai Ashari terhadap Santriwati: Biasanya Selesai Pijit Dicium Pipi

Seorang santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati akhirnya bicara kepada publik terkait modus Kiai Ashari sebelum melancarkan aksinya dengan mencabuli para korban.
Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

LPSK mengambil langkah proaktif untuk melindungi puluhan santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan di Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Pati. 
Seorang Santriwati Bongkar Alasan Para Korban Turuti Ajakan Tidur Kiai Ashari: Dibilang Obat Penyakit Hati

Seorang Santriwati Bongkar Alasan Para Korban Turuti Ajakan Tidur Kiai Ashari: Dibilang Obat Penyakit Hati

Seorang santriwati dari Ponpes Ndholo Kusumo Pati mewakili 50 korban membeberkan alasan kenapa para korban mau menuruti permintaan temani tidur Kiai Ashari.
Terungkap Ritual 'Aneh' Kiai Ashari yang Diduga Melecehkan Santri di Ponpes Ndolo Kusumo

Terungkap Ritual 'Aneh' Kiai Ashari yang Diduga Melecehkan Santri di Ponpes Ndolo Kusumo

Dunia maya tengah dihebohkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ahli agama, disapa Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo
Selengkapnya

Viral