News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Stasiun Kejaksan Cirebon Mengalami Peningkatan Penumpang Jelang Nataru

Calon penumpang kereta api di Stasiun Kejaksan Cirebon wajib memenuhi syarat sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 23 Desember 2021 - 11:06 WIB
Penumpang Turun dari KA di Stasiun Kejaksan Cirebon
Sumber :
  • Erfan Septiawan

Cirebon, Jawa Barat - Menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), jumlah penumpang kereta api di Stasiun Kejaksan Cirebon mengalami peningkatan. 

Calon penumpang kereta api di Stasiun Kejaksan Cirebon wajib memenuhi syarat sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 112 tahun 2001 di mana pada Protap tersebut adanya pengetatan protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini disampaikan Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto pada sejumlah wartawan di Stasiun Kereta Api Kejaksan, Kota Cirebon. 

"Secara garis besar ada dua poin untuk pengetahuan tersebut yaitu pertama bagi penumpang kereta api jarak jauh dengan usia di atas 17 tahun itu wajib telah divaksin minimal 2 kali, apabila terdapat penumpang dengan pastinya hanya satu kali atau bahkan tidak vasin itu tidak boleh naik kereta api," ujar Suprato Kamis (23/12/21). 

Dijelaskan Suprapto, untuk perjalanan kereta api pada Nataru terdapat perubahan tren pemesanan tiket kereta api.

"Pada saat Idul Fitri pemesanan tiket dilakukan jauh-jauh hari. Sedangkan disaat Nataru pemesanan tiket dilakukan mendekati hari keberangkatan," jelasnya. 

Suprapto menyebutkan, PT KAI Daop 3 Cirebon menyiapkan 12 lokomotif dan 56 gerbong untuk memback-up perjalanan 6 kereta api yang bermula dari Stasiun Cirebon. 

"Seperti KA Argojati, KA Kaligung dan KA Ranggajati. Manajemen krisis atau alat material untuk siaga bencana juga disiapkan di 6 titik untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan," pungkasnya.

Selain itu untuk syarat pengetatan akibat pemberlakuan SE Nomor 112 di masa Nataru dari tgl 24 Des 2021 s/d 2 Januari 2022 sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Bagi penumpang jarak jauh usia di atas 17 tahun, wajib telah vaksin Covid -19 minimal 2 kali. Apabila didapatkan baru vaksin 1 kali atau belum sama sekali, maka tidak diperkenankan/dilarang naik.

2. Bagi penumpang jarak jauh yg berusia di bawah 12 tahun, sebagai surat tanda bebas Covid-19 harus berupa hasil negatif dari Test RT-PCR yang berlaku 3x24 jam. (Erfan/act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, isi pembahasan pertemuan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 
Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Respons cepat Dedi Mulyadi saat diajak Melanie Subono bahas nasib gajah Sumatera di Bandung Zoo menuai pujian. Fokus pada perbaikan kesejahteraan satwa.
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Persija Jakarta mendapat angin segar menjelang lawan Bhayangkara FC. Walau tidak ada penyerang Timnas Indonesia, Mauro Zijlstra, dua pemainnya beri kabar baik.
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative

Trending

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Selengkapnya

Viral