News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KLHK Beri Penghargaan Kalpataru 2024, Menteri LHK: Teladan dan Pahlawan Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Penghargaan Kalpataru 2024 pada Rabu, 5 Juni 2024. Sebanyak 10 individu dan kelompok menerima penghargaan tersebut.
Kamis, 6 Juni 2024 - 22:46 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Penghargaan Kalpataru 2024 pada Rabu, 5 Juni 2024. Sebanyak 10 individu dan kelompok menerima penghargaan tersebut.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Penghargaan Kalpataru 2024 pada Rabu, 5 Juni 2024. Sebanyak 10 individu dan kelompok menerima penghargaan tersebut.

Acara Penghargaan Kalpataru 2024 digelar di Gedung KLHK, Jakarta. Kegiatan tersebut diselenggarakan sekaligus memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 dengan tema 'Land Restoration, Desertification, and Drought Resilience'.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejumlah tamu penting hadir menyaksikan momen istimewa tersebut. Mulai dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Plt. Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto, hingga Ketua Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru Hassan Wirajuda.

Pada kesempatan itu, Siti mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya terhadap para penerima penghargaan Kalpataru 2024. Ia bangga karena para penerima penghargaan ini telah menjadi teladan sekaligus pahlawan dalam menjaga lingkungan hidup di Tanah Air.

"Kita persembahkan rasa syukur kepada Tuhan, hari ini atas rahmatnya kita bisa bersama-sama mengikuti acara penyerahan Penghargaan Kalpataru kepada para pahlawan lingkungan yang benar-benar telah melakukan sesuatu yang luar biasa dan nyata dalam rangka mempertahankan meningkatkan dan memulihkan kualitas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta kualitas sosial masyarakat sekitar untuk menjadi lebih baik," ujar Siti dalam sambutannya.

Siti mengungkapkan betapa penting penghargaan Kalpataru untuk digelar. Menurutnya, Kalpataru memberikan berbagai dampak positif. Salah satunya, memotivasi dan mendorong kepeloporan penerima dalam pelestarian fungsi Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kemudian, adanya penghargaan ini dapat meningkatkan peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan. Selain itu, juga mengangkat berbagai hasil karya yang terbukti efektif dalam melestarikan fungsi lingkungan sekaligus mensosialisasikannya kepada masyarakat luas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak kalah penting, penghargaan ini juga dapat meningkatkan peran masyarakat dalam suatu gerakan konservasi sumber daya alam dan lingkungan sebagai kekuatan Civil Society bagi terimplementasikannya pembangunan secara berkelanjutan. 

"Kelima, meningkatkan kesadaran dan membuka peluang bagi berkembangnya inovasi dan kreativitas, serta mendorong prakarsa masyarakat sebagai bentuk apresiasi dan motivasi kepada individu dan kelompok masyarakat dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan secara berkelanjutan," tutur Siti.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral