LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polisi lanjutkan pemeriksaan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka
Sumber :
  • ANTARA/HO-Divisi Humas Kepolisian Indonesia

Polisi Kembali Periksa Ferdinand Hutahaean Sebagai Tersangka

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Selasa, 11 Januari 2022 - 16:23 WIB

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean (FH) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

"FH sudah diperiksa dan hari ini dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali, karena masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang belum tersampaikan tadi malam. Dan yang bersangkutan meminta untuk beristirahat terlebih dahulu," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah diperiksa pada Senin (10/1/2022). Pemeriksaan diawali sebagai saksi, setelah itu penyidik melakukan gelar pekara, dan memutuskan menaikkan status dari saksi menjadi tersangka.

Mantan politisi Partai Demokrat itu langsung ditahan untuk 20 hari pertama dengan pertimbangan dapat mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti, serta ancaman pidana atas perbuatannya di atas lima tahun.

Baca Juga :

"Perlu kami sampaikan ke media, pukul 22.30 WIB tadi malam saudara FH sudah diperiksa sebagai tersangka. Dan pada hari ini dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali karena masih banyak beberapa pertanyaan belum tersampaikan tadi malam," kata Rochmawan.

Dalam perkara ini, kata dia, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi biasa dan 21 saksi ahli guna memperkuat penyedikan terhadap kasus-kasu yang melibatkan Hutahaean. "Saat ini penyidik masih melengkapi admistrasi berkas perkara FH," kata dia.

Ferdinand Hutahaean dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Setelah Dipulangkan ke Indonesia, TKW Ini Malah Datang Lagi ke Arab Saudi karena Ketagihan Dapat Majikan yang Diidamkan, tapi Sempat Kecewa saat Mau Berhubungan Intim Malah...

Setelah Dipulangkan ke Indonesia, TKW Ini Malah Datang Lagi ke Arab Saudi karena Ketagihan Dapat Majikan yang Diidamkan, tapi Sempat Kecewa saat Mau Berhubungan Intim Malah...

Seorang TKW Indonesia memilih datang lagi ke Arab Saudi setelah dipulangkan karena ketagihan dapat majikan yang diidam-idamkan, tapi dia malah kaget karena...
Sungai Meluap Akibat Hujan Lebat, Puluhan Rumah Warga Kota Madiun Terendam Banjir

Sungai Meluap Akibat Hujan Lebat, Puluhan Rumah Warga Kota Madiun Terendam Banjir

Hujan lebat yang terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun sejak siang hingga sore hari, membuat air sungai yang melintas di Kelurahan-Kecamatan Manguharjo kota setempat tak kuat menampung debit air hujan, sehingga meluap dan merendam puluhan rumah warga, Selasa (23/4/2024) pukul 17.00 WIB.
Blak-blakan, Kompolnas Beberkan Kabar Terbaru soal Penanganan Kasus Firli Bahuri

Blak-blakan, Kompolnas Beberkan Kabar Terbaru soal Penanganan Kasus Firli Bahuri

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkapkan kabar terbaru kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 
Tingkatkan Produksi, Kementan Beri Bantuan Pompa Air untuk 35 Kabupaten Kota di Jateng

Tingkatkan Produksi, Kementan Beri Bantuan Pompa Air untuk 35 Kabupaten Kota di Jateng

Kementan memberikan bantuan pompa air untuk menunjang peningkatan produktivitas pertanian padi di 35 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jateng
Sambut Waisak, Bhikkhu Thudong Kembali Jalan Kaki, Kali Ini dari India Menuju Borobudur

Sambut Waisak, Bhikkhu Thudong Kembali Jalan Kaki, Kali Ini dari India Menuju Borobudur

Menyambut Waisak 2568 BE/ tahun 2024, sejumlah bikkhu bakal melakukan thudong atau perjalanan jalan kaki menempuh jarak ribuan kilometer.
Apkasindo Usulkan Penyelesaian Polemik Pabrik Sawit Tanpa Kebun

Apkasindo Usulkan Penyelesaian Polemik Pabrik Sawit Tanpa Kebun

Munculnya polemik PKS Komersial atau pabrik sawit tanpa kebun dianggap akan selesai apabila pemerintah justru mewajibkan semua PKS tanpa kecuali
Trending
Timnas Indonesia U-23 Dapat Amunisi Tambahan Usai Nathan Tjoe-A-On Tinggalkan Skuad Asuhan Shin Tae-yong

Timnas Indonesia U-23 Dapat Amunisi Tambahan Usai Nathan Tjoe-A-On Tinggalkan Skuad Asuhan Shin Tae-yong

Timnas Indonesia U-23 menerima kabar baik dengan adanya amunisi tambahan jelang menghadapi Korea Selatan U-23 meski Nathan Tjoe-A-On telah meninggalkan skuad.
Timnas Indonesia U-23 Dapat 3 Kabar Baik Jelang Laga Kontra Korea Selatan, Mulai dari Amunisi Baru hingga Status Nathan

Timnas Indonesia U-23 Dapat 3 Kabar Baik Jelang Laga Kontra Korea Selatan, Mulai dari Amunisi Baru hingga Status Nathan

Timnas Indonesia U-23 mendapat tiga kabar baik sekaligus jelang laga melawan Korea Selatan U-23 pada babak perempat final Piala Asia U-23.
Betapa Bersyukurnya Media Asing Ini, Negaranya Tak Satu Grup dengan Timnas Indonesia U23, Jujur Akui jika Bertemu...

Betapa Bersyukurnya Media Asing Ini, Negaranya Tak Satu Grup dengan Timnas Indonesia U23, Jujur Akui jika Bertemu...

Begini pendapat media asing yang bersyukur negaranya tidak satu grup dengan Timnas Indonesia U23 di Piala Asia U23 2024, jujur akui kehebatan Timnas Indonesia.
Bak Bumi dan Langit, Ini Perbandingan Gaji 6 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia: Ternyata Main Abroad Gajinya Cuma Satu Digit

Bak Bumi dan Langit, Ini Perbandingan Gaji 6 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia: Ternyata Main Abroad Gajinya Cuma Satu Digit

Dari mulai dianggap jalan pintas peningkatan prestasi sepak bola hingga pamor pemain abroad melekat pada para pemain naturalisasi keturunan Indonesia ini. 
Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega soal Pengganti Nathan Tjoe-A-On untuk Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega soal Pengganti Nathan Tjoe-A-On untuk Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Ada sebuah solusi yang bisa ditempuh Shin Tae-yong untuk menutupi ketiadaan Nathan Tjoe-A-On saat timnas Indonesia U-23 hadapi Korea Selatan di perempat final.
Setiap Shalat Cuma Baca Surat Pendek yang sama Berulang-ulang Memangnya Boleh dan Tetap Sah? Ternyata Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Setiap Shalat Cuma Baca Surat Pendek yang sama Berulang-ulang Memangnya Boleh dan Tetap Sah? Ternyata Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan tentang sah atau boleh tidaknya membaca satu surat pendek yang sama berulang-ulang dalam ibadah shalat. Begini penjelasannya
Diremehkan Karena Masuk Draft Try Out Kuota Asia V-League, Yolla Yuliana Justru Dapat Sorotan Media Korea Selatan

Diremehkan Karena Masuk Draft Try Out Kuota Asia V-League, Yolla Yuliana Justru Dapat Sorotan Media Korea Selatan

Yolla Yuliana mengungkapkan persiapannya untuk menarik hati calon klub V-League demi merekrutnya. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Buru Sergap
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
01:00 - 01:30
Trust
01:30 - 02:00
Trust
Selengkapnya