News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gegara Bikin Ulah Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial Pecat 3 Hakim PN Surabaya karena Terbukti Lakukan Ini

KY memberikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur
Senin, 26 Agustus 2024 - 16:44 WIB
Gegara Bikin Ulah Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial Pecat 3 Hakim PN Surabaya karena Terbukti Lakukan Ini
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Tiga hakim yang diberi sanksi ialah, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko saat memaparkan hasil sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Joko menjelaskan sidang pleno itu dilaksanakan pada Senin ini, tepat sebelum KY mengikuti rapat bersama DPR RI. 

Rapat pleno putusan pemecatan terhadap tiga hakim itu diikuti oleh semua Anggota KY yang berjumlah tujuh orang.

Berdasarkan sejumlah temuan, Joko memaparkan bahwa para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Kemudian para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.

Selain itu, menurutnya para hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat," kata dia.

Dengan adanya pemberian saksi itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa putusan bebas yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Ronald Tannur itu cukup fenomenal karena menyita perhatian publik.

Dia menilai bahwa KY juga telah bekerja maksimal terhadap adanya kasus pelanggaran kode etik itu.

Namun, dia ingin semestinya KY menjatuhkan pemberhentian tetap tanpa hak pensiun.

"Tapi nggak apa-apa pak, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya pikir teman-teman (Anggota DPR) akan menyampaikan apresiasi semua kepada Komisi Yudisial," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.(ant/lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib menjadi penyumbang pemain terbanyak untuk Timnas Indonesia dalam TC Piala AFF 2026. Bahkan skuad Garuda bisa beriksan seluruh pemain dari Maung Bandung.
Dubes: Iran Bisa Anggap MoU Islamabad Batal Jika AS Terus Ingkar

Dubes: Iran Bisa Anggap MoU Islamabad Batal Jika AS Terus Ingkar

Pelanggaran berulang oleh Amerika Serikat terhadap MoU Islamabad dengan Iran dapat mendorong Teheran untuk mempertimbangkan perjanjian tersebut menjadi batal, kata Duta Besar dan Perwakilan Tetap Iran untuk PBB Amir Saeid Iravani, Jumat.
Prabowo Ultimatum Aparat Negara: Rakyat Tak Mau Ada Korupsi Lagi, Benahi Diri!

Prabowo Ultimatum Aparat Negara: Rakyat Tak Mau Ada Korupsi Lagi, Benahi Diri!

Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan, peringatan keras kepada seluruh aparat negara agar segera melakukan introspeksi dan membenahi diri, karena rakyat tidak lagi menoleransi praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.
3 Praktisi Hukum Nilai Ruben Onsu Berpeluang Besar Menangkan Gugatan Hak Asuh Anak

3 Praktisi Hukum Nilai Ruben Onsu Berpeluang Besar Menangkan Gugatan Hak Asuh Anak

Sejumlah praktisi hukum menilai Ruben Onsu berpeluang besar memenangkan gugatan hak asuh anak atas Sarwendah di pengadilan. Simak analisis lengkapnya di sini.
Harga Emas Antam Pada Sabtu Naik Rp5.000 Menjadi Rp2,655 Juta/gr

Harga Emas Antam Pada Sabtu Naik Rp5.000 Menjadi Rp2,655 Juta/gr

Harga emas Antam terbaru, yang dipantau dari laman Logam Mulia, di Jakarta, Sabtu pukul 08.43 WIB mengalami kenaikan Rp5.000 dari semula Rp2.650.000 menjadi Rp2.655.000 per gram.
Lagi Siaran Berujung Menistakan Agama, Video Wanita Asal Lombok Diduga Menghina Al-Quran Viral

Lagi Siaran Berujung Menistakan Agama, Video Wanita Asal Lombok Diduga Menghina Al-Quran Viral

Potongan video siaran wanita asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) viral di media sosial. Ia diduga menistakan agama Islam lewat menghina Al-Quran dikecam MUI.

Trending

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel Spanyol vs Belgia di babak 8 besar Piala Dunia 2026 adalah panggung pembuktian reputasi dan rivalitas panjang.
Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) resmi membuka Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026 pada Jumat (10/7/2026).
3 Shio yang Mendadak Panen Rezeki pada 12 Juli 2026, Kerbau Paling Cuan

3 Shio yang Mendadak Panen Rezeki pada 12 Juli 2026, Kerbau Paling Cuan

3 shio yang mendadak panen rezeki pada 12 Juli 2026 sudah terungkap! Kerbau paling cuan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Minggu besok sekarang juga!
Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang tengah jadi sorotan usai dinyinyiri oleh seorang dokter, ternyata ini profesinya sebelum terkenal.
Pemerintah Jamin Penenanganan Kasus TPPU Berjalan Transparan dan Profesional

Pemerintah Jamin Penenanganan Kasus TPPU Berjalan Transparan dan Profesional

Pemerintah Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait langkah Kortas Tipidkor Polri dalam pengisutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jadwal MotoGP Jerman 2026, Sabtu 11 Juli: Marc Marquez Berburu Kemenangan ke-10 di Sirkuit Sachsenring

Jadwal MotoGP Jerman 2026, Sabtu 11 Juli: Marc Marquez Berburu Kemenangan ke-10 di Sirkuit Sachsenring

Jadwal MotoGP Jerman 2026, Sabtu 11 Juli yang kan menyajikan dua sesi penting, yakni Kualifikasi dan Sprint Race yang akan berlangsung di Sirkuit Sachsenring.
Selengkapnya

Viral