News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali, Pakar Hukum HTN: KPU Kendal Langgar Aturan dan Bisa Dipidana

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono menilai jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran terhadap aturannya sendiri dan para komisionernya dapat dipidana lantaran menolak berkas pencalonan Dico Ganinduto-Ali Nurudin pada Pilkada Kendal 2024.
Sabtu, 14 September 2024 - 16:43 WIB
Dico Ganinduto
Sumber :
  • Ist

"Dari sisi penormaan, sebetulnya PKPU 8 ini, khususnya Pasal 12 ini menjadi norma yang bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada. Tetapi yang kita harus pahami adalah PKPU 8 ini kan sudah berlaku," tambahnya.

Pada PKPU Nomor 8, Dian menyebut bahwa diberlakukan asas presumptio iustae causa atau suatu keputusan tata usaha negara selalu dianggap sah hingga ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut yang lama. Dengan demikian, KPU seharusnya tetap menerima berkas pencalonan paslon Dico-Ali yang didaftarkan paling baru oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di mana sepanjang kemudian tidak ada yang mencabut ketentuan khususnya Pasal 12 itu, maka tidak ada opsi bagi KPU untuk tidak menerima pendaftaran calon itu," kata Dian.

“Sehingga kalau KPU menolak pendaftaran berkas dengan alasan partai politik sudah mengusulkan calon yang lain, sebetulnya secara tegas bahwa KPU Kabupaten Kendal telah melanggar ketentuan dari Peraturan KPU, dan konsekuensinya juga dapat dipidana komisionernya dengan hukuman maksimal 96 bulan penjara,” ujarnya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan bahwa KPU seharusnya menerima terlebih dahulu berkas pencalonan Dico-Ali pada Pilkada Kendal 2024.

Menurutnya, penolakan yang dilakukan oleh KPU terlalu terburu-buru karena masih dalam tahap pendaftaran. Ia mengatakan bahwa pengembalian berkas bisa dilakukan setelah KPU melakukan penelitian dokumen, pada tahap verifikasi. 

"Bagi saya penolakan yang dilakukan oleh KPUD pada saat proses pendaftaran itu sulit untuk dipahami, karena kita tahu sendiri keputuskan untuk menerima atau menolak pasangan calon itu seharusnya terjadi setelah KPU melakukan proses verifikasi administratif, faktual dan lain sebagainya, setelah proses pendaftaran itu dilakukan," kata Lucius. 

Sementara itu, penolakan yang dilakukan oleh KPU Kendal masih dalam tahap pendaftaran dengan alasan partai politik pengusung yaitu PKB, telah mendaftarkan calon lain sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi saya kira terlalu buru-buru keputusan KPU untuk menolak saat proses pendaftaran, karena mestinya pendaftaran diterima dulu, lalu saat proses verifikasi diujilah dokumen-dokumen yang diserahkan," katanya.

Selain itu, Lucius mengatakan bahwa seharusnya KPU Kendal memberikan kesempatan terlebih dulu kepada paslon yang didaftarkan, jika menemukan kasus adanya partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan lebih dari satu paslon.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lansia Sengaja Tabrakan Diri ke Mobil Melintas di Jakarta Utara Ditangkap, Dalih Ingin Dapat Uang "Tanggung Jawab" untuk Usaha Kopi Keliling

Lansia Sengaja Tabrakan Diri ke Mobil Melintas di Jakarta Utara Ditangkap, Dalih Ingin Dapat Uang "Tanggung Jawab" untuk Usaha Kopi Keliling

Lansia yang sering menabrakkan dirinya ke mobil yang melintas di Penjaringan, Jakarta Utara, akhirnya berhasil ditangkap. Modusnya berjalan kaki melintasi jalan raya dan menabrakkan dirinya untuk mencari keuntungan pribadi.
Bukan Cuma Taisei Marukawa, 4 Pemain Ini Masih Tunggu Naturalisasi Timnas Indonesia

Bukan Cuma Taisei Marukawa, 4 Pemain Ini Masih Tunggu Naturalisasi Timnas Indonesia

Gelombang ketertarikan pemain asing untuk mengenakan seragam kebanggaan Timnas Indonesia kian tak terbendung. Sebanyak empat pemain top yang berkarier di kompet
Persaingan V-League Memanas, Vanja Bukilic Sesumbar Ingin Kalahkan Megawati Hangestri

Persaingan V-League Memanas, Vanja Bukilic Sesumbar Ingin Kalahkan Megawati Hangestri

Peta persaingan Liga Voli Korea Selatan (VLeague) putri musim 2026/2027 dipastikan berjalan sengit. Kepindahan bintang voli Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi
Tren Modifikasi Mobil Gen Z dan Milenial Berubah, Bukan Cuma Tampil Keren, Fungsi dan Keamanan Ikut Jadi Pertimbangan

Tren Modifikasi Mobil Gen Z dan Milenial Berubah, Bukan Cuma Tampil Keren, Fungsi dan Keamanan Ikut Jadi Pertimbangan

Tren modifikasi mobil di kalangan Gen Z dan milenial memperlihatkan bahwa personalisasi kendaraan dapat berjalan beriringan dengan fungsi praktis
Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus. Mereka bukan sekadar penerima bantuan atau objek belas kasihan
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka

Trending

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus. Mereka bukan sekadar penerima bantuan atau objek belas kasihan
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Viral Tsunami 60 Meter Akibat Erupsi Anak Krakatau, Badan Geologi Bongkar Fakta Video TikTok yang Bikin Resah

Viral Tsunami 60 Meter Akibat Erupsi Anak Krakatau, Badan Geologi Bongkar Fakta Video TikTok yang Bikin Resah

Viral kabar tsunami 60 meter akibat erupsi Gunung Anak Krakatau dipastikan hoaks oleh Badan Geologi. Simak fakta erupsi, status Waspada, dan radius aman
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Video asusila berdurasi 13 menit yang dikaitkan dengan seragam Poltekkes Bandung viral di media sosial. Siapa pemerannya? Simak klarifikasi kampus dan cara
Kolaborasi Ini Upayakan Perluas Akses Kesehatan Masyarakat

Kolaborasi Ini Upayakan Perluas Akses Kesehatan Masyarakat

Berbagai pihak turut ikut berperan dalam menopang mobilitas fasilitas kesehatan diberbagai daerah Indonesia.
Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Federasi Sepak Bola Singapura (FAS) menuai kritik setelah mengumumkan laga persahabatan melawan Brasil dan Paraguay pada November 2026.
Selengkapnya

Viral