GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali, Pakar Hukum HTN: KPU Kendal Langgar Aturan dan Bisa Dipidana

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono menilai jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran terhadap aturannya sendiri dan para komisionernya dapat dipidana lantaran menolak berkas pencalonan Dico Ganinduto-Ali Nurudin pada Pilkada Kendal 2024.
Sabtu, 14 September 2024 - 16:43 WIB
Dico Ganinduto
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono menilai jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran terhadap aturannya sendiri dan para komisionernya dapat dipidana lantaran menolak berkas pencalonan Dico Ganinduto-Ali Nurudin pada Pilkada Kendal 2024.

Hal itu dikatakan Dian dalam webinar dengan tema 'Menguji Independensi KPU-Bawaslu Kendal dalam Polemik Penolakan Berkas Dico Ganinduto-Ali Nurudin' yang digelar pada Jumat (13/9/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dian mengatakan jika dalam Undang-Undang Pilkada hanya menghendaki bahwa partai politik hanya bisa mencalonkan satu pasang calon saja. Namun, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) seolah membuka peluang bagi partai politik untuk mendaftarkan lebih dari satu paslon.

"Kita bisa menyimpulkan bahwa sebetulnya PKPU khususnya pada Pasal 12, yang kemudian memuat norma dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan, yang kemudian KPU-nya melakukan kualifikasi, berarti ketentuan itu bisa dimaknai bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada sebetulnya," kata Dian pada Jumat 13 Seltember 2024.

"Kenapa? Karena dalam Undang-Undang Pilkada itu hanya menghendaki partai politik itu hanya bisa mencalonkan satu calon saja. Begitu kemudian PKPU-nya seolah membuka peluang bisa mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, itu berarti dengan kata lain, PKPU itu telah menjadi faktor kriminogen, dalam tanda petik, bukan dalam konteks," lanjutnya. 

Sehingga menurutnya, faktor kriminogen itulah yang membuat seorang melakukan pelanggaran. Ia mengatakan jika PKPU itu membuat pengusul atau partai politik menjadi melanggar ketentuan dalam undang-undang. 

"Kenapa? Karena kalau kemudian sebuah partai politik itu mencalonkan lebih dari satu, kemudian hari dia diklarifikasi oleh KPU dan kemudian menyatakan hanya satu yang kemudian didukung, berarti dengan kata lain sebetulnya partai itu telah menarik calonnya, karena sebetulnya yang dimungkinkan di Undang-undang Pilkada hanya boleh satu," katanya.

Lebih lanjut, Dian menilai jika partai politik dimungkinkan mengusulkan lebih dari satu paslon, pada akhirnya partai politik itu harus menarik salah satu calon yang diusulkannya. 

"Dari sisi penormaan, sebetulnya PKPU 8 ini, khususnya Pasal 12 ini menjadi norma yang bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada. Tetapi yang kita harus pahami adalah PKPU 8 ini kan sudah berlaku," tambahnya.

Pada PKPU Nomor 8, Dian menyebut bahwa diberlakukan asas presumptio iustae causa atau suatu keputusan tata usaha negara selalu dianggap sah hingga ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut yang lama. Dengan demikian, KPU seharusnya tetap menerima berkas pencalonan paslon Dico-Ali yang didaftarkan paling baru oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Di mana sepanjang kemudian tidak ada yang mencabut ketentuan khususnya Pasal 12 itu, maka tidak ada opsi bagi KPU untuk tidak menerima pendaftaran calon itu," kata Dian.

“Sehingga kalau KPU menolak pendaftaran berkas dengan alasan partai politik sudah mengusulkan calon yang lain, sebetulnya secara tegas bahwa KPU Kabupaten Kendal telah melanggar ketentuan dari Peraturan KPU, dan konsekuensinya juga dapat dipidana komisionernya dengan hukuman maksimal 96 bulan penjara,” ujarnya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan bahwa KPU seharusnya menerima terlebih dahulu berkas pencalonan Dico-Ali pada Pilkada Kendal 2024.

Menurutnya, penolakan yang dilakukan oleh KPU terlalu terburu-buru karena masih dalam tahap pendaftaran. Ia mengatakan bahwa pengembalian berkas bisa dilakukan setelah KPU melakukan penelitian dokumen, pada tahap verifikasi. 

"Bagi saya penolakan yang dilakukan oleh KPUD pada saat proses pendaftaran itu sulit untuk dipahami, karena kita tahu sendiri keputuskan untuk menerima atau menolak pasangan calon itu seharusnya terjadi setelah KPU melakukan proses verifikasi administratif, faktual dan lain sebagainya, setelah proses pendaftaran itu dilakukan," kata Lucius. 

Sementara itu, penolakan yang dilakukan oleh KPU Kendal masih dalam tahap pendaftaran dengan alasan partai politik pengusung yaitu PKB, telah mendaftarkan calon lain sebelumnya.

"Jadi saya kira terlalu buru-buru keputusan KPU untuk menolak saat proses pendaftaran, karena mestinya pendaftaran diterima dulu, lalu saat proses verifikasi diujilah dokumen-dokumen yang diserahkan," katanya.

Selain itu, Lucius mengatakan bahwa seharusnya KPU Kendal memberikan kesempatan terlebih dulu kepada paslon yang didaftarkan, jika menemukan kasus adanya partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan lebih dari satu paslon.

Setelah itu, ia mengatakan bahwa KPU seharusnya melakukan klarifikasi kepada partai pengusung untuk menentukan calon mana yang sesungguhnya didukung secara resmi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya kira mungkin tindakan KPU yang terlalu cepat ini yang membuat kita lalu merasa, jangan-jangan KPU memang tidak cukup independen untuk kemudian memutuskan calon-calon yang akan berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah," ujarnya. (ebs)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Super League: Efektivitas Bhayangkara Jadi Petaka, Tavares Bongkar Penyebab Persebaya Tumbang

Hasil Super League: Efektivitas Bhayangkara Jadi Petaka, Tavares Bongkar Penyebab Persebaya Tumbang

Pelatih Persebaya Surabaya Bernardo Tavares buka suara usai skuadnya kalah 1-2 dari Bhayangkara Presisi Lampung FC di Stadion Gelora Bung Tomo Sabtu (14/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 16 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 16 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 16 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengelola uang hari ini.
Hasil Liga Italia: Ricuh di Akhir Laga! Morata Kartu Merah, Como Dipermalukan Fiorentina di Kandang

Hasil Liga Italia: Ricuh di Akhir Laga! Morata Kartu Merah, Como Dipermalukan Fiorentina di Kandang

Como 1907 harus menelan pil pahit setelah takluk 1-2 dari Fiorentina pada lanjutan Liga Italia di Stadion Giuseppe Sinigaglia, Sabtu (14/2/2026) malam WIB.
Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi beberkan hasil forensic bocah SD di Demak akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya. Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah jelaskan
Paul Munster Bongkar Rahasia Kalahkan Persebaya di GBT: Strategi 100 Persen Berhasil!

Paul Munster Bongkar Rahasia Kalahkan Persebaya di GBT: Strategi 100 Persen Berhasil!

Pelatih Bhayangkara Presisi Lampung FC Paul Munster mengungkapkan kunci kemenangan timnya setelah menaklukkan Persebaya Surabaya dengan skor 2-1 pada pekan ke-21 Super League 2025/2026 di Stadion Gelora Bung Tomo, Sabtu (14/2/2026)
Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai insiden bocah SD akhiri hidupnya di NTT. Kini mencuat kabar terkait bocah SD di Demak, Jawa Tengah, akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya.
Tanpa Mauricio Souza di Pinggir Lapangan, Persija Jakarta Siap Hadapi Ujian Berat di Bali

Tanpa Mauricio Souza di Pinggir Lapangan, Persija Jakarta Siap Hadapi Ujian Berat di Bali

Persija Jakarta menegaskan fokus utama skuadnya ialah pemulihan mental pemain jelang laga tandang menghadapi Bali United pada pekan ke-21 Super League 2025/2026
Tottenham Hotspur Terpuruk di Papan Bawah, Igor Tudor Datang Bawa Tugas Berat

Tottenham Hotspur Terpuruk di Papan Bawah, Igor Tudor Datang Bawa Tugas Berat

Tottenham Hotspur resmi menunjuk Igor Tudor sebagai pelatih interim hingga akhir musim ini untuk menggantikan Thomas Frank.
Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, serta Virgo. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan lengkapnya di sini.
Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi beberkan hasil forensic bocah SD di Demak akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya. Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah jelaskan
Ramalan Keuangan Shio 16 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 16 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 16 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengelola uang hari ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT