News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jokowi Frustasi soal IKN? Jakarta Masih Ibu Kota RI sampai Ada Keppres Pemindahan ke IKN

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Senin, 30 September 2024 - 16:58 WIB
UU Nomor 2 Tahun 2024
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Pembentukan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan pada 25 April 2024 ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan serta memenuhi dan melindungi hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat memerlukan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat khusus untuk menghormati kesejarahan, ciri khas, dan karakteristik kekhususan Jakarta.

“Jakarta memiliki fungsi dan peran yang strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara serta menjadi penopang kesejahteraan,” disebutkan dalam beleid yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU ini, Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan khusus yang dimaksud  terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

Dalam UU ini diatur mengenai kedudukan dan fungsi, batas dan pembagian wilayah, asas dan susunan pemerintahan, dewan kota/dewan kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan, urusan pemerintahan dan kewenangan khusus, kerja sama dalam dan luar negeri, pendanaan, serta kawasan aglomerasi Daerah Khusus Jakarta.

“Dalam rangka pemanfaatan tanah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, setiap orang harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” disebutkan dalam ketentuan Pasal 61.

Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 63 disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini tetap menjadi lbu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut Undang-Undang ini,” disebutkan dalam UU.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer Pemain Timnas Indonesia Abroad: Sampdoria Terancam Gagal Pulangkan Emil Audero, Kiper Timnas Indonesia Lebih Tertarik Bertahan di Serie A

Bursa Transfer Pemain Timnas Indonesia Abroad: Sampdoria Terancam Gagal Pulangkan Emil Audero, Kiper Timnas Indonesia Lebih Tertarik Bertahan di Serie A

Setelah peluang merekrut Stefano Turati semakin mengecil, kini Emil Audero dikabarkan kian sulit diboyong kembali ke Stadion Luigi Ferraris karena masih memprioritaskan bermain di kasta tertinggi Liga Italia.
Perkuat Gizi Anak Sejak Dini, Program SEHATI TAP Jangkau 16 Sekolah di Muaro Jambi

Perkuat Gizi Anak Sejak Dini, Program SEHATI TAP Jangkau 16 Sekolah di Muaro Jambi

Program SEHATI TAP Untuk Negeri kembali menyalurkan susu bergizi ke 16 sekolah di Muaro Jambi guna mendukung gizi anak dan Indonesia Emas 2045.
Respons Shin Tae-yong Atas Sanksi Blacklist dari Sepak Bola Korea Selatan

Respons Shin Tae-yong Atas Sanksi Blacklist dari Sepak Bola Korea Selatan

Shin Tae-yong mendapatkan sanksi dari Komite Disiplin Federasi Sepak Bola Korea Selatan (KFA) dengan dilarang memimpin tim, penangguhan pertandingan dan pengusiran dari sepak bola Korea Selatan selama 10 tahun.
Mobil Dinas Brimob Polda DIY Tertemper KA Bandara YIA di Perlintasan Tak Terjaga Bantul

Mobil Dinas Brimob Polda DIY Tertemper KA Bandara YIA di Perlintasan Tak Terjaga Bantul

Sebuah mobil dinas milik satuan Brimob Polda DI Yogyakarta tertemper Kereta Api (KA) Bandara YIA saat melintas di perlintasan sebidang Dusun Tapen RT 15, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Kamis (23/7/2026) pagi. 
Viral Tangan Penumpang Terjepit Pintu KRL, Netizen Malah Salfok dengan Gelas Kopi

Viral Tangan Penumpang Terjepit Pintu KRL, Netizen Malah Salfok dengan Gelas Kopi

Momen penumpang KRL yang tetap menggenggam gelas kopi meski tangannya terjepit pintu hingga kereta mulai melaju viral di media sosial. Simak selengkapnya.
Aprilia Ungkap Kondisi Terbaru Marco Bezzecchi Usai Mundur dari MotoGP Jerman 2026 akbat Crash saat Sesi Kualifikasi

Aprilia Ungkap Kondisi Terbaru Marco Bezzecchi Usai Mundur dari MotoGP Jerman 2026 akbat Crash saat Sesi Kualifikasi

Aprilia Racing menyampaikan kabar terbaru mengenai kondisi Marco Bezzecchi usai alami kecelakaan yang membuatnya mundur dari MotoGP Jerman 2026 di Sachsenring.

Trending

Viral Oknum Guru PNS Diduga Bawa Murid SD agar Disodomi Suami, Warga Desak Polisi Hukum Pelaku

Viral Oknum Guru PNS Diduga Bawa Murid SD agar Disodomi Suami, Warga Desak Polisi Hukum Pelaku

Sebuah video memperlihatkan seorang oknum guru PNS perempuan diamuk warga di Tanjungbalai viral. Ia diduga menyerahkan murid SD laki-laki agar disodomi suami.
Diduga Tilap Ratusan Juta Hasil Retribusi Pasar, 5 Pegawai Dinas Perdagangan Pacitan Diperiksa Inspektorat

Diduga Tilap Ratusan Juta Hasil Retribusi Pasar, 5 Pegawai Dinas Perdagangan Pacitan Diperiksa Inspektorat

Dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah mencuat, setelah Inspektorat Pacitan melaksanakan pemanggilan beberapa orang pegawai Disdagnaker Kabupaten Pacitan.
Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama, John Herdman Beri Pujian Khusus pada Ivar Jenner yang Resmi Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama, John Herdman Beri Pujian Khusus pada Ivar Jenner yang Resmi Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

John Herdman memastikan Ivar Jenner menjadi satu dari 26 pemain Timnas Indonesia yang tampil di Piala AFF 2026.
Selesaikan TC Bali, Jordi Amat Percaya Diri Timnas Indonesia Juarai Piala AFF 2026

Selesaikan TC Bali, Jordi Amat Percaya Diri Timnas Indonesia Juarai Piala AFF 2026

Optimisme Jordi Amat dengan Timnas Indonesia bisa merebut juara Piala AFF untuk pertama kalinya ini bukan tanpa alasan.
Ramalan Zodiak 24 Juli 2026: Scorpio Paling Hoki, Aquarius Sadari Peluang

Ramalan Zodiak 24 Juli 2026: Scorpio Paling Hoki, Aquarius Sadari Peluang

Ramalan zodiak keuangan 24 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Scorpio paling hoki dan Aquarius diminta sadari peluang di Jumat penuh berkah ini
Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir menyebut kesuksesan Timnas Indonesia Putri sebagai bukti nyata perkembangan sepak bola putri berada di jalur yang tepat.
Bukan 23 Pemain, John Herdman Resmi Pilih 26 Nama untuk Misi Juara Piala AFF 2026

Bukan 23 Pemain, John Herdman Resmi Pilih 26 Nama untuk Misi Juara Piala AFF 2026

Keputusan untuk mempertahankan 26 pemain diambil setelah Herdman menuntaskan proses seleksi panjang selama pemusatan latihan Timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral