News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mayat Wanita yang Ditemukan dengan Payudara Pecah di Hotel Mangga Besar Korban Malapraktik Filler Payudara

Mayat seorang wanita yang ditemukan sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat akhirnya terungkap. Ternyata perempuan tersebut merupakan korban malapraktik
Rabu, 23 Februari 2022 - 10:34 WIB
WR dan AF, dua tersangka malapraktik filler payudara yang tewaskan 1 wanita
Sumber :
  • PMJNews

Jakarta - Kasus penemuan mayat seorang wanita di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat akhirnya terungkap. Ternyata perempuan tersebut merupakan korban malapraktik

"Korban diketahui menjadi korban malapraktik filler payudara," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan, Selasa(22/2/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

RCD (35) ditemukan tewas di sebuah hotel di Mangga Besar pada Sabtu (19/2/2022). Saat itu, menurut Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha, korban berada di atas ranjang.

"Korban ditemukan tewas dengan kondisi payudara mengeluarkan darah dan cairan silikon, karena dugaan kasus filler payudara," ungkap Rohman.

Menurut Rohman, sebelum tewas korban sempat janjian ketemuan dengan seseorang berinisial WR di sebuah hotel. Sebelumnya, RCD sudah pernah melakukan prosedur suntik filler payudara dengan pelaku.

Pertama pada tahun 2011, kemudian yang kedua korban kembali meminta untuk pelaku menyuntikan kembali filler payudara pada Jumat (18/2/2022) karena alasan payudaranya sudah mulai kendor.

Korban lalu chek in di kamar hotel di kawasan Mangga Besar Taman Sari Jakarta Barat pada Kamis (17/2/2022).

Sementara pelaku WR, masih kata Rohman, berangkat dari Cikupa dan dijemput oleh seorang pria diketahui berinisial AF di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

"Pelaku WR sebelum menemui korban terlebih dahulu membeli cairan silikon di toko kimia. Sementara untuk bius (lindocaine) suntik dan jarum serta obat ponstan dan amoxilin sudah dibawa oleh pelaku," ucap Rohman seperti dilansir dari PMJNews.

Sekitar pukul 13.00 WIB, keduanya sampai di hotel. AF menunggu di sekitar hotel, sedangkan WR masuk ke Kamar 401 menemui RCD (35).

Di kamar itu WR membius RCD lalu menyuntikkan silikon ke kedua payudara korban masing-masing 500 ml, sehingga silikon yang disuntikkan total sebanyak 1 liter.

"Biaya suntik tersebut seharga Rp4.000.000,- dan telah dibayar dan diterima WR," beber Rohman

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Uang sebesar Rp4 juta itu dibayar dengan cara transfer sebanyak Rp1,5 juta dan Rp2,5 juta tunai. 

Setelah selesai, kemudian WR dijemput lagi oleh AF diantarkan ke Kebon Jeruk untuk pulang naik bus ke Cikupa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral