Menurutnya, seksualitas dalam Islam dilihat sebagai anugerah yang harus digunakan dalam kerangka pernikahan yang sah, untuk menjaga keturunan dan keharmonisan rumah tangga.
"Prostitusi, yang mengarah pada hubungan seksual di luar pernikahan, dianggap sebagai penyalahgunaan dan penyimpangan dari perintah Allah SWT," katanya.
Selain itu, prostitusi juga dapat meningkatkan risiko kerusakan mental dan spiritual serta penyebaran penyakit menular seksual yang sangat berpotensi merusak tatanan sosial.
"Islam mengajarkan untuk menjaga kesehatan mental dan fisik serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," katanya.
Kondisi ini, kata dia, menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh stakeholder mulai dari, pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat maupun masyarakat Jabar secara keseluruhan.
MUI Jabar pun mendesak agar seluruh stakeholder di Jabar melakukan langkah-langkah pencegahan melalui pembinaan masyarakat, pendidikan, dan peningkatan kesadaran tentang nilai-nilai agama.
Gubernur Provinsi dan Walikota/Bupati yang baru akan dilantik, kata Iman, harus memiliki komitmen untuk menindak tegas praktik prostitusi agar masyarakat Jabar terhindar dari jalan negatif.
Load more