GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Praktisi Hukum Harap Pemkab Belitung Kembalikan Tanah Rakyat

PTUN Pangkal Pinang kabulkan gugatan H. Eddy Sofyan ke tergugat, Kepala Kantor BPN Kabupaten Belitung, Pemkab Belitung dan PT Belitung Inti Permai.
Selasa, 25 Maret 2025 - 17:32 WIB
Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang mengabulkan gugatan H. Eddy Sofyan terhadap tergugat, Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung dan PT Belitung Inti Permai. 

Putusan Nomor 15/G/2024/PTUN.PGP diucapkan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim oleh Fitri Wahyuningtyas selaku Hakim Ketua Majelis dan Ryan Surya Pradhana serta Febriansyah Rozarius selaku Hakim Anggota pada Selasa, 11 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum menilai, kasus tanah rakyat yang sudah ‘tersandera’ oleh Pemkab Belitung begitu lama harus segera diselesaikan.

Terlebih PTUN Pangkal Pinang sudah memutus kebenarannya.

tvonenews

“Yang pertama, saya melihat putusan PTUN Pangkal Pinang itu sepertinya dia (Hakim) melihat bukti-bukti kuat yang diajukan oleh penggugat,” tegasnya dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

“Karena hakim itu dalam memutus perkara, dia melihat dari bukti. Bukti itu ada 5, salah satunya mungkin dari kebenaran surat (H. Eddy Sofyan), keterangan saksi atau ada keterangan ahli dan beberapa bukti-bukti lainnya,” tambah Edi Hardum.

Dia menilai, hakim mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang disodorkan oleh para pihak. 

“Di sini hakim memutuskan memenangkan Eddy Sofyan, itu berarti bukti yang dia sampaikan itu memadai dan meyakinkan hakim. Kalau itu putusan hakim, saya berpendapat bahwa hakim sudah benar dan saya salut atas putusan tersebut,” bebernya.

Dengan dmeikian, hakim lebih melihat kepada siapa yang bisa mendalilkan, itulah yang menang.

Dimana dalil itu harus berdasarkan bukti atau fakta-fakta yang ada. 

“Kedua, dari kronologi yang disampaikan, saya melihat bahwa Pemkab di sana (Belitung) sepertinya harus bersikap jujur.  Jujur kalau memang tanah itu bukan aset milik Pemkab, harus  diberikan kepada yang berhak (H. Eddy Sofyan). Kembalikan,” jelas dia.

Menurutnya, Pemkab Belitung tidak boleh, karena dia merasa pemerintah dalam hal ini mewakili negara, kemudian mengklaim tanah yang bukan miliknya.

“Ingat, putusan hakim (PTUN Pangkal Pinang) sudah mengatakan dia (tergugat) bersalah. Saya pikir, sudahlah serahkan saja ke Eddy Sofyan, tidak usah bertele-tele dan ini harus butuh kejujuran bahwa tanah itu memang tanahnya Eddy Sofyan,” tegas Edi Hardum.

Ditambahkan, pemerintah yang mentaati putusan pengadilan, itu akan memberikan pelajaran yang baik kepada masyarakat. 

“Putusan pengadilan itu kan hukum ya, pasif yang benar. Harus diikuti, tidak boleh membangkang terhadap putusan pengadilan,” tandasnya.

“Karena putusan pengadilan sudah mengatakan bahwa itu bukan tanahnya pemkab tapi tanah Eddy Sofyan, ya harus dikembalikan kepada dia. (Pemkab) tidak boleh terus mengklaim yang akhirnya membuat tanah itu menjadi ‘tersandera’,” lanjutnya.

Ke depan, praktisi hukum bergelar doktor ini berharap dengan adanya putusan pengadilan seperti itu mampu memberikan pelajaran kepada pemerintah atau kepada siapapun.

“Jangan mengklaim kalau memang bukan haknya. Saya berharap juga agar semua hakim, pengadilan ke depannya harus independen dalam memutus perkara. Memutus secara profesional, seperti yang dilakukan oleh PTUN di Pangkalpinang,” tegas Edi.

Selain itu, usai kemelut ini pemerintah setempat (Pemkab Belitung) masih bisa bekerjasama dengan Eddy Sofyan dengan perjanjian-perjanjian yang fair dan mengikuti perjanjian yang telah disepakati bersama.

Seperti diketaui, permasalahan bermula dari kerjasama Pemkab Belitung dengan H. Eddy Sofyan diatas lahan seluas kurang lebih 11 hektar di Desa Keciput, Tanjung Kelayang, Belitung. 

Dalam perjanjian, 4 hektar lahan milik Pemkab dan 7 hektar milik H. Eddy Sofyan.

Di lahan tersebut akan dibangun tempat wisata dengan PT Belitung Inti Permai sebagai pelaksana pembangunan.

Seiring berjalannya waktu, pembangunan oleh PT Belitung Inti Permai mangkrak.

Perjanjian tak sesuai seperti yang direncanakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Celakanya, Pemkab Belitung tidak saja mendapatkan kembali tanah yang 4 hektar, namun juga mengklaim tanah milik H. Eddy Sofyan seluas kurang lebih 2 hektar yang jelas-jelas bukan merupakan aset Pemkab dan tidak termasuk dalam perjanjian tanah yang 11 hektar, meski masih satu hamparan. 

Pihak H. Eddy Sofyan menduga ada permainan antara Pemkab Belitung dan PT Belitung Inti Permai, dimana tiba-tiba tanah 2 hektar milik H. Eddy Sofyan diakui milik Pemkab.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Reputasi dan Kepercayaan Publik Disebut Terganggu, Clairmont Ambil Langkah Hukum Tegas

Reputasi dan Kepercayaan Publik Disebut Terganggu, Clairmont Ambil Langkah Hukum Tegas

Clairmont resmi laporkan kembali Codeblu ke Bareskrim atas dugaan rekayasa informasi dan cyber bullying. Kuasa hukum beberkan alasan dan pasal baru.
Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Viral bayi tertinggal usai delay 5 jam Super Air Jet. Susu di bagasi ikut terbang, orang tua protes keras, maskapai akhirnya beri klarifikasi resmi.
WBC Panaskan Persaingan: Michael Magnesi vs Mark Magsayo Jadi Penentu Arah Gelar Dunia

WBC Panaskan Persaingan: Michael Magnesi vs Mark Magsayo Jadi Penentu Arah Gelar Dunia

Peta persaingan kelas bulu super (58,9 kg) versi World Boxing Council (WBC) kembali memanas.
Asisten Pelatih Jakarta Electric PLN Soroti Faktor Kelelahan Usai Duel Dramatis Lawan Jakarta Popsivo Polwan di Proliga 2026

Asisten Pelatih Jakarta Electric PLN Soroti Faktor Kelelahan Usai Duel Dramatis Lawan Jakarta Popsivo Polwan di Proliga 2026

Jakarta Popsivo Polwan menjaga peluang lolos ke final four Proliga 2026 usai menaklukkan Jakarta Electric PLN Mobile dengan skor akhir yang cukup dramatis 3-2
Profil Burela FS, Klub Kasta Kedua Spanyol Tujuan Abroad Bintang Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara

Profil Burela FS, Klub Kasta Kedua Spanyol Tujuan Abroad Bintang Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara

Burela FS, klub tujuan abroad pemain Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara ternyata punya sejarah panjang di liga Spanyol, kompetisi futsal terbaik dunia.
Penumpang Ngamuk Super Air Jet Delay 5 Jam Tanpa Kejelasan, Maskapai Bilang Begini

Penumpang Ngamuk Super Air Jet Delay 5 Jam Tanpa Kejelasan, Maskapai Bilang Begini

Keterlambatan itu diketahui berlangsung sekitar lima jam. Maskapai pun akhirnya memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi pada salah satu penerbangannya tersebut.

Trending

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan

Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan

Codeblu kembali dilaporkan Clairmont ke Bareskrim atas dugaan informasi direkayasa dan pemerasan, laporan kedua setelah kasus di Jaksel dicabut.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang mengatakan, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT