GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kubu Korban Penipuan Konser Musik Kecewa, Desak Hakim PN Jakbar Tuntut Hukuman Maksimal Terdakwa

David Sitorus selaku kuasa hukum korban penipuan bernama Njoto Soe Eksan menyatakan kekecewaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terhadap terdakwa kasus penipuan modus konser musik oleh seorang YouTuber Rahmat Riantho alias Ranggo.
Kamis, 10 Juli 2025 - 17:52 WIB
Kubu Korban Penipuan Konser Musik Kecewa, Desak Hakim PN Jakbar Tuntut Hukuman Maksimal Terdakwa
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - David Sitorus selaku kuasa hukum korban penipuan bernama Njoto Soe Eksan menyatakan kekecewaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terhadap terdakwa kasus penipuan modus konser musik oleh seorang YouTuber Rahmat Riantho alias Ranggo.

Pasalnya, David menilai harusnya terdakwa Ronggo dapat dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan oleh JPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya, kalau pada dasarnya, tuntutannya sih tetap bersalah kan gitu. Tapi yang dituntut itu penipuan, bukan pengelapan. Makanya memang kita merasa bahwa tuntutan dua tahun 6 bulan itu, jika dibandingkan dengan kerugian dan kerugian korban, seharusnya bisa maksimal," ujar David di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

David menyebut dengan mempertimbangkan besaran kerugian korban maka terdakwa Ranggo seharusnya bisa dituntut maksimal yakni 4 tahun.

"Kalau menurut kita, kita berharapnya maksimal dari ancaman pasal. Kalau di dalam pasal 378 (KUHP tentang penipuan) itu kan maksimalnya 4 tahun. Tapi ini kita tetap masih berharap supaya hakim menjatuhkan hukuman maksimal," ujar David.

Selain itu, kata David, permintaan tuntutan maksimal itu juga mempertimbangkan terdakwa yang sudah tiga kali memberikan cek tunai kosong dalam proses pengembalian pinjamannya kepada korban.

"Menurut kami, itu adalah tindakan yang disengaja dan sudah direncanakan," ujar David.

Dalam kesempatan itu, David meminta hakim memberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa.

"Karena terdakwa sudah tiga kali memberikan cek tunai yang tidak ada dananya atau bodong. Yang menurut kami adalah tindakan yang disengaja dan sudah di rencanakan," kata David.

Sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan berlanjut dengan pembacaan pledoi pada Selasa (15/7/2025).

Adapun dalam sidang tuntutan pada Selasa (8/7) lalu, terdakwa Ranggo terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan terdakwa Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo Bin Haeruddin terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” dalam dakwaan kesatu Pasal 378 KUHPidana," ucap JPU R. Alif Ardi Damawan, seperti tercantum dalam sipp.pn-jakartabarat.go.id.

"Sebagaimana dakwaan kesatu, Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo Bin Haeruddin selama 2 tahun 6 bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," demikian isi tuntutan tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Detik-Detik Tembok SMPN 182 Jakarta Roboh Terekam CCTV, Polisi Sebut Awalnya Pagar Sudah Miring

Detik-Detik Tembok SMPN 182 Jakarta Roboh Terekam CCTV, Polisi Sebut Awalnya Pagar Sudah Miring

Detik-detik tembok SMPN 182 Jakarta roboh terekam CCTV. 
Cek Dompet Anda! Deretan Uang Rupiah Ini Sudah Dicabut dan Punya Batas Waktu Penukaran

Cek Dompet Anda! Deretan Uang Rupiah Ini Sudah Dicabut dan Punya Batas Waktu Penukaran

Simak daftar lengkap uang rupiah yang sudah dicabut dan segera tak berlaku, termasuk batas waktu penukaran di Bank Indonesia.
Media Vietnam Heran Bukan Main, Timnas Indonesia kok Banyak Pemain Naturalisasi tapi Selalu Kalah di Final AFF

Media Vietnam Heran Bukan Main, Timnas Indonesia kok Banyak Pemain Naturalisasi tapi Selalu Kalah di Final AFF

Media Vietnam terheran-heran sekaligus sindir Timnas Indonesia yang kini punya banyak pemain naturalisasi tapi selalu kalah dalam laga final AFF alias tak juara
Hasil Tes Pramusim Moto3 2026 Jerez Hari Kedua: Honda Team Asia Full Senyum, Veda Ega Pratama Melesat

Hasil Tes Pramusim Moto3 2026 Jerez Hari Kedua: Honda Team Asia Full Senyum, Veda Ega Pratama Melesat

Hasil tes pramusim Moto3 2026 Jerez di hari kedua, di mana pembalap Indonesia yakni Veda Ega Pratama melesat memperbaiki catatan waktunya.
Suami Anggota DPRD Jawa Tengah Jadi Sasaran Penembakan OTK di Pekalongan, Tembakan Tidak Mengarah Langsung ke Korban

Suami Anggota DPRD Jawa Tengah Jadi Sasaran Penembakan OTK di Pekalongan, Tembakan Tidak Mengarah Langsung ke Korban

Amat Muzakhim suami anggota DPRD Jawa Tengah Nur Fatwah menjadi sasaran penembakan oleh orang tak dikenal di rumahnya di Kabupaten Pekalongan pada Sabtu (14/2/2026) malam.
Rama Fazza Fauzan Dramatis Lolos ke Final Four Proliga 2026, Begini Kata Manajer Samator

Rama Fazza Fauzan Dramatis Lolos ke Final Four Proliga 2026, Begini Kata Manajer Samator

Manajer Surabaya Samator, Hadi Sampurno mengaku pihaknya bersyukur usai Rama Fazza Fauzan dan kawan-kawan dramatis lolos ke babak final four Proliga 2026.

Trending

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero tampil solid ketika membela Cremonese saat ditahan imbang Genoa tanpa gol pada pekan ke-25 Liga Italia
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Termasuk Jay Idzes, Tiga Penggawa Kasih Kabar Baik

Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Termasuk Jay Idzes, Tiga Penggawa Kasih Kabar Baik

Ada tiga penggawa Timnas Indonesia yang memberikan kabar baik dari aksinya bersama klub-klub pada Minggu (15/2/2026) kemarin. Salah satu di antaranya adalah Jay Idzes.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
11 Inspirasi Ucapan Menyambut Ramadhan 2026 Penuh Makna, Cocok untuk Postingan Medsos dan Dikirim ke Grup WA

11 Inspirasi Ucapan Menyambut Ramadhan 2026 Penuh Makna, Cocok untuk Postingan Medsos dan Dikirim ke Grup WA

Berikut 11 inspirasi ucapan menyambut bulan suci Ramadhan 2026 penuh makna, cocok untuk postingan media sosia hingga dikirim ke grup WhatsApp.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT