News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ini Sejumlah Pasal yang Perlu Disorot

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa memperjelas definisi berbagai pasal kontroversial dalam RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa tersebut.
Rabu, 17 September 2025 - 06:18 WIB
Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Harris Arthur Hedar
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com-Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa memperjelas definisi berbagai pasal kontroversial dalam RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa tersebut. Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Harris Arthur Hedar menyarankan setidaknya ada lima pasal yang harus dicermati pembahasannya. 

“RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara,” ungkap Prof. Harris dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menilai setidaknya terdapat lima pasal dalam RUU Perampasan Aset yang menyisakan kontroversial dan mengandung multitafsir, sehingga sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki.

Dikatakan Harris, kelima pasal dimaksud, yakni pertama, Pasal 2, yang mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana, di mana masalah yang timbul berupa penggeseran asas praduga tak bersalah.

Risikonya, kata dia, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap tidak sah.

Demikian pula kedua, pada Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan.

Menurut dia, hal tersebut akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana, yang berisiko masyarakat bisa merasa dihukum dua kali, yaitu aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili.

Berikutnya, lanjut Harris, yakni ketiga, pada Pasal 5 ayat (2) huruf a, yang mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sah.

Disebutkan bahwa terdapat persoalannya frasa kalimat "tidak seimbang” yang sangat subjektif, dengan risiko apabila seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, keempat, dirinya berpendapat Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati lantaran aset bernilai minimal Rp100 juta bisa dirampas, dengan persoalan ambang batas nominal bisa menyebabkan salah sasaran.

"Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp100 juta,” tutur Harris yang juga merupakan Wakil Rektor Universitas Jayabaya itu.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Belanda Tuduh Persija Jakarta Sudah Siapkan Kontrak 2,5 Tahun untuk Mauro Zijlstra, Yussa Nugraha: Info Terpercaya

Media Belanda Tuduh Persija Jakarta Sudah Siapkan Kontrak 2,5 Tahun untuk Mauro Zijlstra, Yussa Nugraha: Info Terpercaya

Yussa Nugraha Sebut rumor Persija Jakarta telah menyiapkan kontrak 2,5 tahun untuk Mauro Zijlstra berasal dari sumber terpercaya. Simak selengkapnya.
Tangisan Nenek Saudah di Gedung DPR, Lansia Itu Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal di Rumahnya

Tangisan Nenek Saudah di Gedung DPR, Lansia Itu Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal di Rumahnya

Nenek Saudah, lansia yang jadi korban penganiayaan karena menolak tambang ilegal di Pasaman, Sumatra Barat tak kuasa menahan tangisan di hadapan anggota DPR.
IHSG Anjlok, Luhut Minta Investor Tetap Tenang dan Fokus Perbaikan Pasar

IHSG Anjlok, Luhut Minta Investor Tetap Tenang dan Fokus Perbaikan Pasar

IHSG anjlok, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan meminta investor tidak panik dan menilai koreksi pasar sebagai momentum perbaikan sistem pasar modal Indonesia.
Liverpool Incar Wonderkid Prancis Ini di Tengah Ketidakpastian Masa Depan Konate

Liverpool Incar Wonderkid Prancis Ini di Tengah Ketidakpastian Masa Depan Konate

Liverpool bergerak demi mengamankan bek muda Jacquet dari Rennes di tengah ketidakpastian masa depan Ibrahima Konate. Langkah ini dianggap krusial bagi The Reds
Dihadapan Khofifah, Menteri Komdigi Puji Jatim Miliki DNA Talenta Digital

Dihadapan Khofifah, Menteri Komdigi Puji Jatim Miliki DNA Talenta Digital

Penguatan ekosistem digital akan berdampak positif dalam peningkatan efisiensi kinerja pemerintahan, optimalisasi layanan publik, percepatan implementasi Satu Data Indonesia, serta peningkatan employability SDM.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Trending

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Dokumen-dokumen lama, seperti girik, Letter C, hingga Verponding kini tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak milik yang sah, per hari ini, Senin (2/2/2026).
Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Wanita di Jember diduga menipu puluhan korban berkedok arisan hingga investasi bisnis, kerugian mencapai Rp1 miliar, kini viral di TikTok.
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
Tak Disangka, Mantan Suami Denada Jerry Aurum Tanggapi Pengakuan Denada soal Ressa

Tak Disangka, Mantan Suami Denada Jerry Aurum Tanggapi Pengakuan Denada soal Ressa

​​​​​​​Tak disangka, mantan suami Denada Jerry Aurum menanggapi pengakuan Denada soal Ressa Rizky Rossano yang kini ramai jadi sorotan publik. Simak reaksinya!
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Malam Nisfu Syaban 2026 Tinggal Hitungan Jam, Ini Amalan yang Perlu Dikerjakan Kata Habib Novel Alaydrus

Malam Nisfu Syaban 2026 Tinggal Hitungan Jam, Ini Amalan yang Perlu Dikerjakan Kata Habib Novel Alaydrus

Habib Novel Alaydrus membagikan amalan malam Nisfu Syaban versi dirinya di tengah perdebatan dalil dan hadis riwayat menganjurkan amal ibadah di malam ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT