GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Tetap Pada Tuntutan Minta Majelis Hakim Hukum Terdakwa Diona Christy Silitonga 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian tetap pada tuntutannya, memohon kepada Majelis Hakim menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga, selama 10 tahun penjara.
Rabu, 24 September 2025 - 15:36 WIB
JPU Tetap Pada Tuntutan Supaya Diona Christy Silitonga Dihukum Majelis Hakim 10 Tahun Penjara
Sumber :
  • Istimewa

Dalam Repliknya, JPU menolak secara jelas dan tegas semua Nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa. Bahwa dalam dalil-dalil yang disampaikan pihak Penasehat hukum terdakwa, seolah hanya mencari “alasan Pembenar” yang tidak memiliki dasar yang jelas dan sangat bertolak belakang dengan fakta sebenarnya.

Alexander, pengacara korban menyebut sebaiknya siding vonis tidak ditunda seperti pembacaan pembelaan terdakwa sebelumnya. Pasalnya kliennya mengalami kerugiaan tak hanya material, tetapi juga psikis dengan berlarut larutnya penyelesaian hukumnya. Pengacara korban juga meminta atas nama hukum pihak bank proaktif memulihkan rekening korban. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Dakwaan Jaksa :

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian disebutkan, terdakwa Diona Christy Silitonga, melakukan perbuatannya sejak tahun 2019 sampai 2022, di Bank JTrust Cabang Muara Karang Jl.Muara Karang Raya No.21 Blok A 8 Utara, RT.5/RW.12, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.

Terdakwa melakukan tindak pidana selaku “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank”. 

Terdakwa bekerja di Bank J Trust Cabang Muara Karang Jakarta Utara dengan Surat Keputusan PT. Bank Century,Tbk Nomor 428/SK/Century/HRD/VI/2009 TAnggal 25 Juni 2009, tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap dan terdakwa diangkat sebagai Funding Marketing officer pada Sub Branch Muara Karang Utara yang tugasnya mencari nasabah, memberikan pelayanan transaksi kepada nasabah dan menawarkan produk perbankan milik Bank J Trust dan untuk itu terdakwa memperoleh gaji 6.7 juta rupiah perbulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdakwa ditengarai memalsukan tanda tangan saksi korban di dokumen Formulir Penarikan Tunai dan Formulir Pemindahbukuan untuk terdakwa gunakan. Dalam pembukaan rekening saksi MCHST memberikan uang secara Tunai kepada terdakwa lalu dilakukan setoran tunai ke rekening Bank J Trust Norek 2100115660 atas nama korban.

Total uang kerugian korban yang dicairkan terdakwa mencapai 1.6 miliar rupiah, termasuk uang asuransi. Dalam dakwaan Jaksa disebutkan terdakwa diancam dalam Undang Undang Perbankan, Undang Undang TPPU dan pasal Penipuan KUHP, ungkap JPU.
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sherly Tjoanda Mode Food Vlogger saat Komentari Kuliner Nusa Tenggara Barat: Udangnya Standar Kayak Rasa Udang

Sherly Tjoanda Mode Food Vlogger saat Komentari Kuliner Nusa Tenggara Barat: Udangnya Standar Kayak Rasa Udang

Sambil mode food vlogger, Gubernur Malut Sherly Tjoanda komentari rasa dari hidangan khas Nusa Tenggara Barat seperti ayam taliwang hingga aneka makanan laut.
Dampak Cuaca Ekstrem di Bogor: 90 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang

Dampak Cuaca Ekstrem di Bogor: 90 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang

Cuaca ekstrem berupa hujan deras yang disertai angin kencang melanda wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Minggu (24/5) siang. 
10 Link Twibbon Idul Adha 2026 Desain Menarik, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

10 Link Twibbon Idul Adha 2026 Desain Menarik, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Berikut 10 link twibbon Idul Adha 2026/1447 H desain menarik, cocok dibagikan ke media sosial.
Warga Kediri Heboh, Sosok 'Pocong' di Pinggir Jalan Akhirnya Terciduk, Terungkap Motif Pelaku

Warga Kediri Heboh, Sosok 'Pocong' di Pinggir Jalan Akhirnya Terciduk, Terungkap Motif Pelaku

Warga di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, baru-baru ini dikejutkan oleh sosok menyerupai pocong yang berdiri di pinggir jalan. 
Celetukan Bojan Hodak setelah Bawa Persib Hattrick Juara Liga 1

Celetukan Bojan Hodak setelah Bawa Persib Hattrick Juara Liga 1

Pelatih kepala Persib Bandung, Bojan Hodak, secara blak-blakan mengakui bahwa seluruh anggota skuad Pangeran Biru sudah tidak sabar untuk segera menikmati masa
Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini 25-31 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini 25-31 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan keuangan zodiak minggu ini, 25-31 Mei 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.

Trending

Dampak Cuaca Ekstrem di Bogor: 90 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang

Dampak Cuaca Ekstrem di Bogor: 90 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang

Cuaca ekstrem berupa hujan deras yang disertai angin kencang melanda wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Minggu (24/5) siang. 
10 Link Twibbon Idul Adha 2026 Desain Menarik, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

10 Link Twibbon Idul Adha 2026 Desain Menarik, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Berikut 10 link twibbon Idul Adha 2026/1447 H desain menarik, cocok dibagikan ke media sosial.
Warga Kediri Heboh, Sosok 'Pocong' di Pinggir Jalan Akhirnya Terciduk, Terungkap Motif Pelaku

Warga Kediri Heboh, Sosok 'Pocong' di Pinggir Jalan Akhirnya Terciduk, Terungkap Motif Pelaku

Warga di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, baru-baru ini dikejutkan oleh sosok menyerupai pocong yang berdiri di pinggir jalan. 
Jadwal Lengkap Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026: Megawati Hangestri Absen Bela Hyundai Hillstate

Jadwal Lengkap Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026: Megawati Hangestri Absen Bela Hyundai Hillstate

Jadwal lengkap Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026, di mana Hyundai Hillstate tak akan diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Hasil Tinju Dunia: Ngamuk Hantam Rico Verhoeven Sampai TKO, Oleksandr Usyk Pertahankan Gelar Juara Kelas Berat

Hasil Tinju Dunia: Ngamuk Hantam Rico Verhoeven Sampai TKO, Oleksandr Usyk Pertahankan Gelar Juara Kelas Berat

Hasil tinju dunia, di mana Oleksandr Usyk meraih kemenangan atas Rico Verhoeven lewat TKO di detik-detik akhir pertarungan.
Usai Hercules Dilaporkan ke Polisi, GRIB Jaya Tantang Ilma Sani: Buktikan Siapa Pelaku Sebenarnya

Usai Hercules Dilaporkan ke Polisi, GRIB Jaya Tantang Ilma Sani: Buktikan Siapa Pelaku Sebenarnya

Usai pentelan GRIB Jaya GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules dilaporkan anak Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriani ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyekapan
Rekan Setim Megawati Hangestri Tiba-tiba Curhat soal Musim Baru di Hyundai Hillstate, Sempat Ingin Tinggalkan Korea

Rekan Setim Megawati Hangestri Tiba-tiba Curhat soal Musim Baru di Hyundai Hillstate, Sempat Ingin Tinggalkan Korea

Rekan setim Megawati Hangestri di Hyundai E&C Hillstate, Kim Da-in, ungkap cerita di balik keputusannya bertahan untuk musim baru 2026 meski sempat ingin abroad
Selengkapnya

Viral