GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Putuskan AKD DPR RI Harus Akomodasi Keterwakilan Perempuan

Komposisi anggota maupun pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI harus mengakomodasi keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di tiap-tiap fraksi.
Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:32 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com- Komposisi anggota maupun pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI harus mengakomodasi keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di tiap-tiap fraksi. Demikian bunyi putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis soal Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Perkumpulan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan pakar kepemiluan Titi Anggraini.

AKD itu meliputi Badan Musyawarah (Bamus), komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan panitia khusus (pansus).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pada sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Perkara ini merupakan uji materi Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2), dan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta Pasal 427E ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menyimpulkan dalil-dalil permohonan beralasan menurut hukum.

MK berpandangan kehadiran perempuan secara berimbang dan merata pada setiap AKD akan membantu sekaligus memfasilitasi anggota DPR perempuan memperjuangkan hak kaumnya secara kolektif di semua bidang kehidupan bernegara.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan sebagai kelanjutan dari upaya pemenuhan kuota perempuan dalam pengisian pengurus partai politik dan jumlah calon dalam pemilihan umum, jumlah perempuan yang berimbang juga harus tercermin pada semua AKD.

Mahkamah sepakat dengan dasar argumentasi para pemohon bahwa kehadiran perempuan pada setiap AKD akan memberi wadah bagi perempuan untuk menyumbangkan pemikiran dengan perspektif perempuan yang khas.

"Terlebih, Indonesia merupakan salah satu negara yang telah menyepakati sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), di mana ditegaskan dalam sasaran tersebut bahwa kesetaraan dan pemberdayaan gender menjadi target krusial dalam SDGs global, dengan salah satu sasarannya memastikan bahwa perempuan dapat berpartisipasi penuh dan mendapat kesempatan yang sama untuk kepemimpinan pada semua level pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan publik," kata Saldi.

Untuk memastikan keberimbangan keterwakilan perempuan dalam AKD, perlu dipastikan keberadaan perempuan tidak terpusat di fraksi tertentu.

Menurut Mahkamah, perlu dibuat mekanisme dan langkah konkret, baik secara kelembagaan maupun politik.

Saldi menuturkan setidaknya ada dua hal yang dapat dipraktikkan. Pertama, DPR dapat menerapkan aturan internal yang tegas agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan dalam setiap AKD sesuai dengan kapasitasnya.

"Apabila suatu fraksi memiliki lebih dari satu perwakilan di suatu AKD maka minimal 30 persen di antaranya adalah perempuan," ucapnya.

 

Kedua, fraksi mengatur rotasi dan distribusi yang adil sehingga anggota perempuan tidak hanya ditempatkan di komisi sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan, tetapi juga di komisi ekonomi, hukum, energi, pertahanan, dan bidang-bidang lainnya.

"Bamus DPR juga memiliki peranan penting untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap komposisi AKD, serta memberikan rekomendasi penyesuaian jika terdapat ketimpangan gender antarfraksi atau antarkomisi," imbuh Saldi.

Berdasarkan pertimbangan itu, MK memberikan pemaknaan baru untuk Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2) UU 17/2014 dengan menambahkan frasa "dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi".

Selain itu, Mahkamah juga memandang eksistensi keterwakilan perempuan secara proporsional pada kursi pimpinan AKD akan membawa perspektif kesetaraan dan keadilan gender dalam pembuatan kebijakan oleh pembentuk undang-undang.

MK pun menyatakan ketiadaan ketentuan kuota paling sedikit 30 persen perempuan untuk mengisi posisi pimpinan AKD, seperti yang selama ini dipraktikkan, bertentangan dengan konstitusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka dari itu, MK memaknai Pasal 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018 menjadi "Pimpinan komisi, Baleg, Banggar, BKSAP, MKD, dan BURT terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil ketua yang ditetapkan dari dan oleh anggota komisi, Baleg, Banggar, BKSAP, MKD, dan BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut pertimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen".(ant)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Perang dengan Iran Belum Usai, AS Telah Habiskan Dana Setara Rp500 Triliun

Perang dengan Iran Belum Usai, AS Telah Habiskan Dana Setara Rp500 Triliun

Pemerintah Amerika Serikat telah menghabiskan hampir 29 miliar dolar untuk operasi militer melawan Iran
News Terpopuler: Tanggapan Dedi Mulyadi Soal Laga Persib vs Persija, hingga Ponpes di Mesuji Dibakar Warga

News Terpopuler: Tanggapan Dedi Mulyadi Soal Laga Persib vs Persija, hingga Ponpes di Mesuji Dibakar Warga

Tanggapan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soal laga Persib vs Persija. Ponpes di Mesuji, Lampung dibakar warga setelah dugaan pengasuh melakukan pencabulan
Jambret dan Begal di Jakarta Barat Sudah Meresahkan, Anggota DPRD Minta Petugas Segera Bergerak

Jambret dan Begal di Jakarta Barat Sudah Meresahkan, Anggota DPRD Minta Petugas Segera Bergerak

Maraknya aksi begal dan jambret yang terjadi di wilayah Jakarta Barat, sudah sangat meresahkan. 
Lihat Masyarakat Pedalaman Trauma Ada Pejabat yang Janji Manis Buat Perumahan, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Lihat Masyarakat Pedalaman Trauma Ada Pejabat yang Janji Manis Buat Perumahan, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos melihat ekspresi sedikit trauma diperlihatkan masyarakat adat dari Suku Tobelo Dalam usai menawarkan pembangunan perumahan.
Wapres Gibran dan Menhub Dudy Tinjau Proyek MRT Fase 2A: HI-Monas Target Beroperasi Akhir 2027

Wapres Gibran dan Menhub Dudy Tinjau Proyek MRT Fase 2A: HI-Monas Target Beroperasi Akhir 2027

Proyek pembangunan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta Fase 2A yang menghubungkan Bundaran HI hingga Kota terus menunjukkan kemajuan signifikan. 

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Awalnya Disuruh Mijat dan Temani Tidur, Santriwati Ponpes Pati Ungkap Perbuatan Tak Pantas Kiai Ashari Selama Bertahun-tahun

Awalnya Disuruh Mijat dan Temani Tidur, Santriwati Ponpes Pati Ungkap Perbuatan Tak Pantas Kiai Ashari Selama Bertahun-tahun

Santriwati Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, ungkap perbuatan tak pantas Kiai Ashari selama bertahun-tahun: Awalnya disuruh mijat hingga temani tidur.
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Setelah dihujat warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat buka suara, tak mengelak dari kesalahan.
Sport Terpopuler: Omongan Khabib soal Chimaev Terbukti, Reaksi Kapten Red Sparks soal Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Dapat Jackpot

Sport Terpopuler: Omongan Khabib soal Chimaev Terbukti, Reaksi Kapten Red Sparks soal Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Dapat Jackpot

Dunia olahraga kembali dipenuhi kabar panas yang langsung menyita perhatian publik. Mulai soal Khamzat Chimaev hingga Megawati Hangestri. Berikut rangkumannya.
Selengkapnya

Viral