GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Ibu Menyusui di Karawang, Pengamat Jelaskan Kewenangan Jaksa dalam Penahanan

Kasus penahanan Nenny, ibu yang sempat viral karena harus menyusui anaknya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang kembali menjadi sorotan publik
Minggu, 2 November 2025 - 02:58 WIB
Ilustrasi persidangan.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Kasus penahanan Nenny, ibu yang sempat viral karena harus menyusui anaknya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang, kembali menjadi sorotan publik.

Sejumlah warganet menyoroti keputusan penahanan tersebut dan mempertanyakan peran kejaksaan yang dinilai kurang mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, menurut pengamat kejaksaan Fajar Trio, langkah jaksa dalam kasus tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum. Ia menjelaskan bahwa jaksa tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau mengubah penetapan penahanan yang sudah diputuskan oleh hakim.

“Jaksa itu pelaksana keputusan pengadilan. Kalau hakim memutuskan untuk menahan terdakwa, jaksa wajib melaksanakan. Menolak berarti justru melanggar hukum,” ujar Fajar Trio di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang telah berupaya memediasi terdakwa dan pelapor untuk mencapai kesepakatan damai.

Namun, hingga batas waktu pelimpahan perkara, upaya perdamaian tersebut tidak membuahkan hasil. Demi kepastian hukum, perkara akhirnya dilanjutkan ke tahap persidangan.

Fajar menilai langkah tersebut sudah sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang profesional dan prosedural.

Restorative Justice Tak Bisa Diterapkan

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa penerapan restorative justice (keadilan restoratif) hanya dapat dilakukan apabila terdapat perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban. Dalam kasus Nenny, syarat tersebut tidak terpenuhi.

Kasus yang menjerat Nenny berkaitan dengan penggadaian satu unit mobil yang masih terikat perjanjian kredit dengan pihak pelapor. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan, namun tidak ditemukan titik temu.

Berdasarkan fakta di persidangan, salah satu pegawai leasing bahkan menanggung cicilan kredit mobil selama tiga bulan, dan kini sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Kewajiban Jaksa Diatur KUHAP

Fajar Trio menjelaskan, kewajiban jaksa dalam melaksanakan penetapan hakim diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 20 ayat (3) KUHAP menyebutkan bahwa “penahanan oleh hakim dilakukan dengan penetapan hakim.” Sementara itu, Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa hakim yang dimaksud adalah hakim yang mengadili perkara tersebut.

Selain itu, pelaksanaan putusan pengadilan secara menyeluruh diatur dalam Bab XIX KUHAP (Pasal 270–283) yang menegaskan peran jaksa sebagai eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prediksi Weton Asmara 9 Mei 2026: 5 Weton Ini Diprediksi Temukan Jodoh dan Hubungan Makin Harmonis

Prediksi Weton Asmara 9 Mei 2026: 5 Weton Ini Diprediksi Temukan Jodoh dan Hubungan Makin Harmonis

Berikut ramalan nasib asmara lima weton yang diprediksi akan mengalami momen spesial pada 9 Mei 2026. Cek ramalan asmaramu besok lewat artikel di bawah ini!
Soal Kasus Pod Getar, PW HIMMAH Sumut Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK: Tanpa Kompromi

Soal Kasus Pod Getar, PW HIMMAH Sumut Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK: Tanpa Kompromi

Kasus Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK tak hanya jadi perhatian publik saja. Melainkan Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumut
Dipecat Tidak Hormat Buntut Pod Getar Diduga Berisi Narkoba, Kompol DK Ajukan Banding

Dipecat Tidak Hormat Buntut Pod Getar Diduga Berisi Narkoba, Kompol DK Ajukan Banding

Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK dijatuhkan hukuman, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang gelar
Ruang Ganti Real Madrid Makin Chaos, Alvaro Arbeloa sampai Diejek Pemain Sendiri

Ruang Ganti Real Madrid Makin Chaos, Alvaro Arbeloa sampai Diejek Pemain Sendiri

Situasi Real Madrid memanas usai Valverde dan Tchouameni dikabarkan berkelahi, sementara Arbeloa disebut kehilangan respek pemain.
Banjir dan Puting Beliung Landa Larompong, Puluhan Rumah Terendam dan Perahu Nelayan Tenggelam

Banjir dan Puting Beliung Landa Larompong, Puluhan Rumah Terendam dan Perahu Nelayan Tenggelam

Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan banjir dan angin puting beliung di Kecamatan Larompong dan Larompong Selatan.
5 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier 9 Mei 2026, Aquarius Ada Kesempatan Besar Datang!

5 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier 9 Mei 2026, Aquarius Ada Kesempatan Besar Datang!

5 zodiak paling beruntung soal karier 9 Mei 2026! Peluang sukses, ide cemerlang, dan kabar baik di pekerjaan siap bikin hari makin semangat.

Trending

Komitmen Gubernur Malut Sherly Tjoanda, bakal Bangun Rumah Layak Huni untuk Suku Togutil: Ini Bukan Modernisasi

Komitmen Gubernur Malut Sherly Tjoanda, bakal Bangun Rumah Layak Huni untuk Suku Togutil: Ini Bukan Modernisasi

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos berkomitmen Pemprov Malut akan melakukan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat adat Suku Togutil.
KDM Tolak Keras Ajakan Bupati Bogor Bertemu Para Pengusaha Tambang, KDM Tegas Hindari Konflik Kepentingan

KDM Tolak Keras Ajakan Bupati Bogor Bertemu Para Pengusaha Tambang, KDM Tegas Hindari Konflik Kepentingan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soroti aksi unjuk rasa ribuan eks pekerja tambang di Kantor Pemkab Bogor, Cibinong, pada Senin (4/5/2026) lalu. Sebut kalau...
Kabar Gembira untuk John Herdman, Pemain Andalan Timnas Indonesia Comeback Lebih Cepat dari Cedera ACL

Kabar Gembira untuk John Herdman, Pemain Andalan Timnas Indonesia Comeback Lebih Cepat dari Cedera ACL

Kabar baik datang dari Asnawi Mangkualam. Usai diprediksi absen panjang akibat cedera ACL, pemain andalan Timnas Indonesia itu kini sudah mengikuti latihan.
Megawati Hangestri Minta Maaf Usai Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia, Megatron Minta Doa dari Volimania

Megawati Hangestri Minta Maaf Usai Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia, Megatron Minta Doa dari Volimania

Megawati Hangestri meminta maaf kepada para penggemarnya karena memutuskan mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia untuk tampil di sejumlah ajang internasional.
Sherly Tjoanda Diminta Kasih Nama Bayi Suku Togutil, Dipilihnya Satu Kata Terinspirasi dari Karakter Disney

Sherly Tjoanda Diminta Kasih Nama Bayi Suku Togutil, Dipilihnya Satu Kata Terinspirasi dari Karakter Disney

Gubernur Malut Sherly Tjoanda diminta kasih nama bayi Suku Togutil, lalu dipilihnya satu kata yang terinspirasi dari karakter Disney, bermakna gadis pemberani.
FIFA Beri Kabar Bahagia untuk Timnas Indonesia, Peluang ke Piala Dunia 2030 Terbuka Lebar

FIFA Beri Kabar Bahagia untuk Timnas Indonesia, Peluang ke Piala Dunia 2030 Terbuka Lebar

Harapan pecinta sepak bola tanah air untuk melihat Timnas Indonesia berlaga di pentas tertinggi dunia mendapatkan angin segar. Muncul wacana ambisius mengenai -
Gubernur Sherly Tjoanda Kaget Anak-anak Tak Bisa Jawab Satu Tambah Satu, Soroti Peran Orang Tua: Mana Mamanya?

Gubernur Sherly Tjoanda Kaget Anak-anak Tak Bisa Jawab Satu Tambah Satu, Soroti Peran Orang Tua: Mana Mamanya?

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos geleng-geleng kepala anak-anak terdiam saat dikasih pertanyaan perhitungan dasar matematika viral di medsos.
Selengkapnya

Viral