GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Ibu Menyusui di Karawang, Pengamat Jelaskan Kewenangan Jaksa dalam Penahanan

Kasus penahanan Nenny, ibu yang sempat viral karena harus menyusui anaknya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang kembali menjadi sorotan publik
Minggu, 2 November 2025 - 02:58 WIB
Ilustrasi persidangan.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Kasus penahanan Nenny, ibu yang sempat viral karena harus menyusui anaknya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang, kembali menjadi sorotan publik.

Sejumlah warganet menyoroti keputusan penahanan tersebut dan mempertanyakan peran kejaksaan yang dinilai kurang mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, menurut pengamat kejaksaan Fajar Trio, langkah jaksa dalam kasus tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum. Ia menjelaskan bahwa jaksa tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau mengubah penetapan penahanan yang sudah diputuskan oleh hakim.

“Jaksa itu pelaksana keputusan pengadilan. Kalau hakim memutuskan untuk menahan terdakwa, jaksa wajib melaksanakan. Menolak berarti justru melanggar hukum,” ujar Fajar Trio di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang telah berupaya memediasi terdakwa dan pelapor untuk mencapai kesepakatan damai.

Namun, hingga batas waktu pelimpahan perkara, upaya perdamaian tersebut tidak membuahkan hasil. Demi kepastian hukum, perkara akhirnya dilanjutkan ke tahap persidangan.

Fajar menilai langkah tersebut sudah sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang profesional dan prosedural.

Restorative Justice Tak Bisa Diterapkan

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa penerapan restorative justice (keadilan restoratif) hanya dapat dilakukan apabila terdapat perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban. Dalam kasus Nenny, syarat tersebut tidak terpenuhi.

Kasus yang menjerat Nenny berkaitan dengan penggadaian satu unit mobil yang masih terikat perjanjian kredit dengan pihak pelapor. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan, namun tidak ditemukan titik temu.

Berdasarkan fakta di persidangan, salah satu pegawai leasing bahkan menanggung cicilan kredit mobil selama tiga bulan, dan kini sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Kewajiban Jaksa Diatur KUHAP

Fajar Trio menjelaskan, kewajiban jaksa dalam melaksanakan penetapan hakim diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 20 ayat (3) KUHAP menyebutkan bahwa “penahanan oleh hakim dilakukan dengan penetapan hakim.” Sementara itu, Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa hakim yang dimaksud adalah hakim yang mengadili perkara tersebut.

Selain itu, pelaksanaan putusan pengadilan secara menyeluruh diatur dalam Bab XIX KUHAP (Pasal 270–283) yang menegaskan peran jaksa sebagai eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PSSI Awards 2026: Erick Thohir Tegaskan Semua Elemen Sepak Bola Penting Dihargai

PSSI Awards 2026: Erick Thohir Tegaskan Semua Elemen Sepak Bola Penting Dihargai

Ketua Umum PSSI Erick Thohir buka suara soal alasan adanya penghargaan PSSI Awards 2026 di dunia sepak bola tanah air.
Hubungan Retak? Lukaku dan Napoli di Ambang Konflik Besar, Antonio Conte Mulai Pusing

Hubungan Retak? Lukaku dan Napoli di Ambang Konflik Besar, Antonio Conte Mulai Pusing

Potensi konflik internal mulai membayangi Napoli setelah striker andalannya, Romelu Lukaku, belum kembali ke klub usai menjalani jeda internasional bersama Belgia.
Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, seorang pemudik asal Pandeglang, Arif, dipalak tiga pria di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Palak tersebut dengan dalih meminta
Bareng Anak Yatim, Boni Hargens Golar Doa untuk Perdamaian Dunia

Bareng Anak Yatim, Boni Hargens Golar Doa untuk Perdamaian Dunia

Analis politik senior, Boni Hargens menggelar doa bersama ratusan anak yatim piatu dan warga sekitar dalam suasana Lebaran 20026 atay Idulfitri 1447 Hijriah di kediamannya Rumah Perdamaian di Depok, Jawa Barat pada Sabtu (28/3/2026).
Inter Milan di Atas Angin! Akanji Kirim Pesan Menohok untuk Para Penantang Gelar Juara

Inter Milan di Atas Angin! Akanji Kirim Pesan Menohok untuk Para Penantang Gelar Juara

Bek andalan Inter Milan, Manuel Akanji, melontarkan pernyataan penuh percaya diri jelang fase penentuan musim, dengan menegaskan bahwa timnya tidak gentar menghadapi siapa pun dalam perburuan gelar.
Lewat Skema Ini, Satgas Rehab-Rekon Aceh Kebut Pembersihan Lingkungan

Lewat Skema Ini, Satgas Rehab-Rekon Aceh Kebut Pembersihan Lingkungan

Momentum pasca Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 tidak menyurutkan ritme kerja pemulihan di Aceh.

Trending

Sanksi FIFA Menghantui! Bosnia Kehilangan Ribuan Suporter Jelang Lawan Italia

Sanksi FIFA Menghantui! Bosnia Kehilangan Ribuan Suporter Jelang Lawan Italia

Kapasitas Stadion Bilino Polje dipastikan berkurang jelang laga krusial final play-off Piala Dunia 2026 antara Italia melawan Bosnia dan Herzegovina.
Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Erick Thohir Nilai Kemenangan Timnas Indonesia: Perjuangan Belum Selesai

Erick Thohir Nilai Kemenangan Timnas Indonesia: Perjuangan Belum Selesai

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyambut positif kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis dalam ajang FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Tak Tutup-tutupi Lagi, Arya Saloka Bicara Jujur Trauma Pernikahan usai Pisah dari Putri Anne: Tolong Dirukiah

Tak Tutup-tutupi Lagi, Arya Saloka Bicara Jujur Trauma Pernikahan usai Pisah dari Putri Anne: Tolong Dirukiah

Aktris Arya Saloka harus mengakui dirinya mengalami trauma pernikahan. Itu terjadi akibat rumah tangganya dengan Putri Anne hancur setelah bercerai pada 2025.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT