News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, Ini Kata Akademisi

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945.
Minggu, 16 November 2025 - 14:09 WIB
Dok. Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini dimaksudkan untuk mempertegas pembatasan jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Namun, menurut guru besar Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Prof Tongat, hasilnya justru menimbulkan ketidakjelasan baru. Prof Tongat menyebut bahwa putusan ini “tidak jelas dan bersifat ambigu”, karena hanya menghapus frasa tertentu tanpa mempertegas ketentuan substantif yang seharusnya dirumuskan ulang. Ambiguitas itulah yang kemudian memicu polemik di tengah masyarakat dan para pemerhati hukum tata negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Prof Tongat, MK menyatakan anggota Polri dapat menduduki jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, tetapi harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Namun, dengan dihapusnya frasa yang digugat, redaksi Pasal 28 ayat (3) justru memberikan ruang tafsir yang membingungkan.

“Dengan redaksi yang ada, justru MK menegaskan bahwa anggota Polri masih dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, khususnya jabatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Di sinilah letak ambiguitas putusan tersebut,” ujar Prof Tongat, Minggu, (16/11/2025).

Ia mencontohkan sejumlah institusi yang seringkali beririsan dengan kewenangan kepolisian, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta lembaga lain yang memerlukan keahlian penegakan hukum.

Prof Tongat menekankan bahwa dengan dihapusnya hanya satu frasa dalam penjelasan pasal, maka bunyi ketentuan tersebut kini harus ditafsir, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Namun, konsekuensinya, menurut beliau, justru terbuka pula tafsir sebaliknya.

“Dengan formulasi yang demikian, masih dapat ditafsir bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian tanpa harus mengundurkan diri. Ini menjadi problem serius dalam kepastian hukum,” jelasnya.

Sebagai akademisi hukum tata negara, Prof Tongat menilai MK seharusnya memberikan putusan yang lebih komprehensif, bukan sekadar menghapus frasa, tetapi memberikan norma pengganti yang lebih tegas untuk menjamin akuntabilitas dan batasan jabatan anggota Polri.

Ia menekankan pentingnya kejelasan norma untuk menjaga profesionalitas Polri dan menghindari tumpang tindih kewenangan antar-lembaga penegak hukum.

“Kepastian hukum adalah roh dari setiap putusan MK. Jika tafsirnya multitafsir, maka putusan itu kehilangan nilai konstitusionalitasnya,” ujar Prof Tongat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prof Tongat menyimpulkan bahwa putusan MK ini penting sebagai bagian dari proses penataan kembali hubungan Polri dengan lembaga-lembaga negara lain. Namun, tanpa kejelasan norma lanjutan, putusan tersebut justru menyisakan ruang polemik.

Sebagai akademisi dan guru besar hukum, ia mendorong agar pemerintah dan DPR segera melakukan penyesuaian legislasi untuk memastikan agar posisi anggota Polri di luar struktur kepolisian benar-benar sesuai dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan konstitusionalitas.(chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Piala Asia 2031 Diperebutkan! Indonesia Hadapi Pesaing Kelas Berat Asia

Piala Asia 2031 Diperebutkan! Indonesia Hadapi Pesaing Kelas Berat Asia

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) secara resmi mengumumkan daftar negara yang telah mengajukan diri sebagai kandidat tuan rumah Piala Asia 2031.
Naik Transum saat Kondisi Sibuk, Laki-laki dan Perempuan Bukan Mahram Berdesakan, Bagaimana Hukumnya?

Naik Transum saat Kondisi Sibuk, Laki-laki dan Perempuan Bukan Mahram Berdesakan, Bagaimana Hukumnya?

Bagaimana ya hukumnya dalam Islam kalau naik Transportasi Umum (Transum) antara laki-laki dan perempuan berdesakan? simak penjelasannya
Reaksi Kiper Persib Adam Pryzbek saat Disinggung akan "Dikorbankan" Demi Masuknya Sergio Castel

Reaksi Kiper Persib Adam Pryzbek saat Disinggung akan "Dikorbankan" Demi Masuknya Sergio Castel

Dalam sebuah video yang direkam oleh Adam Alis di dalam kereta, terdengar candaan yang ditujukan kepada Adam Pryzbek, diduga kuat terkait masuknya Sergio Castel
Eyang Meri Istri Jenderal Hoegeng Mendapat Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden Prabowo

Eyang Meri Istri Jenderal Hoegeng Mendapat Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden Prabowo

Istri dari mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama oleh Prabowo Subianto.
Staf Khusus Menag RI Sambut Menlu Slovakia, Jajaki Kerja Sama Pendidikan: Pertukaran Pelajar, Beasiswa, hingga Riset

Staf Khusus Menag RI Sambut Menlu Slovakia, Jajaki Kerja Sama Pendidikan: Pertukaran Pelajar, Beasiswa, hingga Riset

Kementerian Agama (Kemenag) RI menerima kunjungan resmi Menteri Luar Negeri Slovakia di Kantor Kemenag, Jakarta pada Rabu (4/2/2026). 
Curhatan Emil Audero setelah Jadi Korban Pelemparan Petasan Suporter Inter Milan

Curhatan Emil Audero setelah Jadi Korban Pelemparan Petasan Suporter Inter Milan

Kiper Cremonese Emil Audero Mulyadi mengaku tidak habis pikir dengan aksi tidak terpuji yang dilakukan oknum suporter Inter Milan. Penjaga gawang Timnas Indonesia itu -

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, tampaknya menerima kabar soal nasibnya dari media Italia. Di sisi lain, dia menerima kunjungan dari pelatih John Herdman.
Penyebab Utama Anak SD di NTT Gantung Diri, Bukan Masalah Alat Tulis Polisi Singgung Orang Tua...

Penyebab Utama Anak SD di NTT Gantung Diri, Bukan Masalah Alat Tulis Polisi Singgung Orang Tua...

Polisi sampaikan perkembangan terbaru kasus kematian tragis siswa SD berinisial YRB (10) di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) usai nekat gantung diri.
Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Timnas Futsal Indonesia mencatatkan pencapaian membanggakan di level internasional. Berdasarkan FIFA World Ranking Futsal, Indonesia kini menempati peringkat ke
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT