Fakta-Fakta Penyegelan Toko Emas Tiffany & Co di Jakarta: Dugaan Selundupan hingga Underinvoice Terungkap
- Istimewa
Langkah ini disebut sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap impor barang mewah di Indonesia.
5. Bukan Pidana, Masih Ranah Administratif
Meski penyegelan dilakukan, kasus ini disebut masih berada dalam ranah pelanggaran administratif, bukan pidana. Pihak manajemen diberi ruang untuk memberikan klarifikasi kepada otoritas.
Namun demikian, jika ditemukan unsur pidana dalam proses pendalaman, tidak menutup kemungkinan penanganannya dapat berkembang lebih lanjut.
6. Pesan Keras untuk Pelaku Usaha
Purbaya menegaskan bahwa tindakan terhadap Tiffany & Co menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi aturan kepabeanan.
Ia menyebut praktik tidak fair dalam pembayaran pajak dan bea masuk berkontribusi terhadap turunnya penerimaan negara.
“Ini pesan yang baik terhadap pelaku bisnis yang nggak terlalu fair. Ke depan hal-hal seperti itu nggak bisa mereka lakukan lagi,” tegasnya.
Ia bahkan mengklaim ada pelaku usaha yang mulai “insaf” dan bersedia melunasi kewajiban setelah adanya penindakan tegas.
7. Brand Global dengan Reputasi Mewah
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan Tiffany & Co, brand perhiasan asal Amerika Serikat yang berdiri sejak 1837 dan kini berada di bawah naungan grup mewah asal Prancis, LVMH.
Secara global, Tiffany & Co mengoperasikan lebih dari 300 toko ritel di berbagai negara dan dikenal sebagai simbol kemewahan internasional, terutama untuk cincin pertunangan dan koleksi berlian premium.
Di Indonesia, brand ini menyasar segmen menengah atas dengan produk bernilai jutaan hingga puluhan juta rupiah.
8. Pengawasan Impor Barang Mewah Diperketat
Penyegelan tiga gerai di Jakarta menandai semakin ketatnya pengawasan terhadap impor barang mewah. Otoritas menegaskan bahwa reputasi global sebuah merek tidak menghilangkan kewajiban untuk patuh terhadap regulasi nasional.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi tata kelola distribusi barang mewah di Indonesia. Publik kini menanti hasil klarifikasi dari pihak manajemen serta langkah lanjutan dari otoritas Bea Cukai dan pajak.
Di tengah citra prestise dan kemewahan yang melekat pada Tiffany & Co, kasus ini menunjukkan bahwa kepatuhan administrasi tetap menjadi fondasi utama dalam menjalankan bisnis di Indonesia. (nsp)
Load more