GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebut Eksekusi Hotel Sultan Dipaksakan, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi Jakarta ke KY

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva merasa ada perlakuan berbeda di muka hukum oleh pengadilan terhadap Indobuildco dibandingkan dalam sengketa Hotel Sultan.
Kamis, 12 Maret 2026 - 22:56 WIB
Mantan Ketua MK sekaligus Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva saat melapor ke Komisi Yudisial RI, Kamis (12/3/2026).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum PT Indobuildco melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Komisi Yudisial (KY).  Laporan ini terkait rencana pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan yang dinilai dipaksakan meski perkara masih bergulir di tingkat banding.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan pengaduan tersebut resmi diajukan ke Komisi Yudisial pada Kamis (12/3/2026) di Jakarta Pusat. Pihaknya merasa ada perlakuan berbeda di muka hukum oleh pengadilan terhadap Indobuildco dibandingkan dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan PPK GBK terkait pelaksanaan eksekusi putusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hari ini, kami mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial mengenai Hotel Sultan. Yang diadukan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Hamdan kepada wartawan usai membuat laporan di Gedung KY.

Menurutnya, sengketa terkait Hotel Sultan masih berproses di tingkat banding dan berpotensi berlanjut hingga kasasi. 

Namun, pengadilan disebut tetap memproses langkah eksekusi atas permintaan penggugat, yakni Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

"Ini jelas menunjukkan perlakuan yang berbeda dimuka hukum," ujar Hamdan.

Pihak Hamdan Zoelva meniai bahwa jauh sebelum terbit Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, telah ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024 yang amar putusannya memerintahkan Kemensetneg dan PPK GBK menghentikan seluruh aktivitas di Kawasan Hotel Sultan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun putusan provisi itu tidak dijalankan selama berbulan-bulan. Bahkan menurut Hamdan, pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provisi dengan alasan tidak diizinkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.

Padahal putusan provisi yang bersifat eksekutorial menurut hukum, dinilai wajib dilaksanakan terlebih dahulu berdasarkan Buku II Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000.

Sebaliknya, ketika pihak Kemensetneg dan PPK GBK menunjukkan permohonan eksekusi atas putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 November 2025, izin diberikan dengan cepat sehingga terbit Penetapan Eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026, aanmaning kedua yang dijadwalkan 9 Februari 2026 serta penetapan jadwal konstatering/cek lokasi 16 Maret mendatang.

“Ada putusan serta-merta atau putusan uitvoerbaar bij voorraad dari pengadilan yang sekarang ini sedang berproses, sedang kami mengajukan di tingkat banding, dan sedang dalam pemeriksaan di tingkat banding, dan terus tentu selanjutnya akan proses kasasi,” jelas Hamdan.

“Tetapi pengadilan negeri memaksakan atas permintaan dari penggugat yaitu Setneg, untuk melaksanakan eksekusi lebih dulu walaupun perkara ini sedang dalam perlawanan di tingkat banding dan kasasi,” lanjutnya.

Eks Ketua MK ini menilai langkah tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2001 yang mengatur syarat pelaksanaan putusan serta-merta.

“Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2001, tegas sekali bahwa putusan serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad itu tidak boleh dilaksanakan,” katanya.

Ia menjelaskan putusan seperti itu hanya dapat dijalankan jika pemohon eksekusi terlebih dahulu menyetor uang jaminan kepada pengadilan.

“Di sana ditegaskan hanya boleh dilaksanakan kalau pemohon eksekusi membayar uang jaminan. Uang jaminan dibayar ke mana? Tentu dibayar kepada pengadilan sebagai jaminan nanti kalau-kalau putusan pengadilan tinggi atau putusan kasasi beda dengan putusan pengadilan negeri,” ujarnya.

Selain soal prosedur, Hamdan juga menilai ada perlakuan yang tidak adil dalam perkara tersebut.

“Ini ada perlakuan yang tidak adil, perlakuan yang tidak sama,” katanya.

Ia mencontohkan, sebelumnya pihak Indobuildco juga pernah memperoleh putusan serta-merta dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi pelaksanaannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi.

“Sekarang ketika pihak Setneg/GBK mengajukan, diterima untuk dilaksanakan. Ada apa dengan pengadilan?” ujarnya.

Hamdan menegaskan laporan ke Komisi Yudisial diajukan karena pihaknya menilai ada pelanggaran prosedur serius dalam rencana pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Ini ada pelanggaran prosedur yang sangat penting yang menyangkut fungsi peradilan. Tidak bisa pengadilan menyatakan ini masalah teknis yudisial, ini masalah pelanggaran yang harus juga menjadi perhatian KY,” katanya.

Selain itu, ia menyebut saat ini terdapat sejumlah perlawanan hukum dari berbagai pihak terkait rencana eksekusi tersebut, termasuk dari pengelola hotel dan penyewa.

“Perlawanan dari Indobuildco sendiri untuk tidak melaksanakan itu, kemudian perlawanan dari pengelola hotel. Kemudian penyewa yang ada di apartemen,” ujarnya.

Menurut Hamdan, berbagai keberatan tersebut seharusnya dipertimbangkan sebelum langkah eksekusi dilakukan.

“Saya kira tiga aspek ini yang sekali lagi yang diabaikan dalam rencana pelaksanaan eksekusi,” kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan hingga saat ini eksekusi belum dilakukan, namun pengadilan telah mengirimkan surat peringatan atau aanmaning untuk mengosongkan hotel secara sukarela.

“Memang belum eksekusi, tapi sudah ada perintah untuk mengosongkan secara sukarela dan kami tolak,” tandasnya. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jauh Sebelum Cindy Rizap Oplas, Ia Pernah Ingatkan Pentingnya Menerima Diri Apa Adanya

Jauh Sebelum Cindy Rizap Oplas, Ia Pernah Ingatkan Pentingnya Menerima Diri Apa Adanya

​​​​​​​Jauh sebelum oplas jadi sorotan, Cindy Rizap pernah membagikan pandangannya tentang definisi cantik dan pentingnya menerima diri apa adanya.
Ilia Topuria vs Justin Gaethje: Paddy Pimblett Ungkap Potensi Kejutan di UFC White House

Ilia Topuria vs Justin Gaethje: Paddy Pimblett Ungkap Potensi Kejutan di UFC White House

Paddy Pimblett memprediksi duel utama UFC White House antara Ilia Topuria dan Justin Gaethje pada Juni, menyebut Gaethje berpotensi akan membuat kejutan besar.
Jelang Lebaran, Gibran Temui Habib Ali Alhabsyi di Kwitang

Jelang Lebaran, Gibran Temui Habib Ali Alhabsyi di Kwitang

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengunjungi Habib Ali Alhabsyi di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
KDM Guyur Rp6,9 Miliar sebagai Kompensasi Angkutan Umum di Jabar yang Libur di Jalur Wisata dan Mudik Lebaran 2026

KDM Guyur Rp6,9 Miliar sebagai Kompensasi Angkutan Umum di Jabar yang Libur di Jalur Wisata dan Mudik Lebaran 2026

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) sebut Pemprov Jabar kasih anggaran kompensasi Rp6,9 untuk 3 ribu sopir angkutan umum yang libur saat mudik Lebaran 2026.
Satu Tahun Perjalanan, Danantara Komitmen Perkuat Fondasi Generasi Indonesia

Satu Tahun Perjalanan, Danantara Komitmen Perkuat Fondasi Generasi Indonesia

Presiden RI, Prabowo Subianto menekankan penguatan fondasi ekonomi nasional melalui integritas, disiplin tata kelola, serta orientasi jangka panjang dalam pengelolaan aset negara.
Usai Gunakan Rompi Oranye, Yaqut Ditahan KPK Selama 20 Hari

Usai Gunakan Rompi Oranye, Yaqut Ditahan KPK Selama 20 Hari

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ditahan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Merah Putih. Penahan terhadap Yaqut terhitung sejak

Trending

Setelah 7 Tahun Bersama Hariyo Ardhito, Cindy Rizap Diduga Selingkuh dengan Suami Eks Penyanyi Cilik Maissy Pramaisshela

Setelah 7 Tahun Bersama Hariyo Ardhito, Cindy Rizap Diduga Selingkuh dengan Suami Eks Penyanyi Cilik Maissy Pramaisshela

Publik sedang diramaikan dengan isu perselingkuhan yang dilakukan suami mantan penyanyi cilik Maissy Pramaisshela, Riky Febriansyah dan Selebgram, Cindy Rizap
Sama-sama Satu Profesi, Dokter ini Sebut Suami Maissy Pramaisshela 'Predator Koas' Sebelum Genit ke Cindy Rizap

Sama-sama Satu Profesi, Dokter ini Sebut Suami Maissy Pramaisshela 'Predator Koas' Sebelum Genit ke Cindy Rizap

Lewat unggahan di Threads, seorang dokter muda cerita tabiat buruk suami Maissy Pramaisshela, Riky Febriansyah sebelum selingkuh ke dokter koas, Cindy Rizap.
Ramalan Keuangan Zodiak 14 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 14 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 14 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi peluang finansial dan kondisi keuangan tiap zodiak.
DPRD Surabaya Dorong Perbaikan Jalan dan Penambahan Satgas Kemacetan Jelang Mudik

DPRD Surabaya Dorong Perbaikan Jalan dan Penambahan Satgas Kemacetan Jelang Mudik

DPRD Kota Surabaya menyoroti kesiapan infrastruktur kota menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026). Berdasarkan pantauan, mereka mulai
Ramalan Keuangan Zodiak 14 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 14 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 14 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi kondisi finansial setiap zodiak.
Dulu Ngaku Setia, Unggahan Lawas Cindy Rizap Viral Lagi di Tengah Isu Selingkuh dengan Suami Maissy Pramaisshela

Dulu Ngaku Setia, Unggahan Lawas Cindy Rizap Viral Lagi di Tengah Isu Selingkuh dengan Suami Maissy Pramaisshela

Di tengah isu perselingkuhan Selebgram Cindy Rizap dengan suami Maissy Pramaisshela, Riky Febriansyah Saleh. Kini sebuah unggahan lawas Cindy kembali viral.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT