News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebut Eksekusi Hotel Sultan Dipaksakan, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi Jakarta ke KY

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva merasa ada perlakuan berbeda di muka hukum oleh pengadilan terhadap Indobuildco dibandingkan dalam sengketa Hotel Sultan.
Kamis, 12 Maret 2026 - 22:56 WIB
Mantan Ketua MK sekaligus Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva saat melapor ke Komisi Yudisial RI, Kamis (12/3/2026).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum PT Indobuildco melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Komisi Yudisial (KY).  Laporan ini terkait rencana pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan yang dinilai dipaksakan meski perkara masih bergulir di tingkat banding.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan pengaduan tersebut resmi diajukan ke Komisi Yudisial pada Kamis (12/3/2026) di Jakarta Pusat. Pihaknya merasa ada perlakuan berbeda di muka hukum oleh pengadilan terhadap Indobuildco dibandingkan dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan PPK GBK terkait pelaksanaan eksekusi putusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hari ini, kami mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial mengenai Hotel Sultan. Yang diadukan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Hamdan kepada wartawan usai membuat laporan di Gedung KY.

Menurutnya, sengketa terkait Hotel Sultan masih berproses di tingkat banding dan berpotensi berlanjut hingga kasasi. 

Namun, pengadilan disebut tetap memproses langkah eksekusi atas permintaan penggugat, yakni Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

"Ini jelas menunjukkan perlakuan yang berbeda dimuka hukum," ujar Hamdan.

Pihak Hamdan Zoelva meniai bahwa jauh sebelum terbit Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, telah ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024 yang amar putusannya memerintahkan Kemensetneg dan PPK GBK menghentikan seluruh aktivitas di Kawasan Hotel Sultan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun putusan provisi itu tidak dijalankan selama berbulan-bulan. Bahkan menurut Hamdan, pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provisi dengan alasan tidak diizinkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.

Padahal putusan provisi yang bersifat eksekutorial menurut hukum, dinilai wajib dilaksanakan terlebih dahulu berdasarkan Buku II Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000.

Sebaliknya, ketika pihak Kemensetneg dan PPK GBK menunjukkan permohonan eksekusi atas putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 November 2025, izin diberikan dengan cepat sehingga terbit Penetapan Eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026, aanmaning kedua yang dijadwalkan 9 Februari 2026 serta penetapan jadwal konstatering/cek lokasi 16 Maret mendatang.

“Ada putusan serta-merta atau putusan uitvoerbaar bij voorraad dari pengadilan yang sekarang ini sedang berproses, sedang kami mengajukan di tingkat banding, dan sedang dalam pemeriksaan di tingkat banding, dan terus tentu selanjutnya akan proses kasasi,” jelas Hamdan.

“Tetapi pengadilan negeri memaksakan atas permintaan dari penggugat yaitu Setneg, untuk melaksanakan eksekusi lebih dulu walaupun perkara ini sedang dalam perlawanan di tingkat banding dan kasasi,” lanjutnya.

Eks Ketua MK ini menilai langkah tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2001 yang mengatur syarat pelaksanaan putusan serta-merta.

“Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2001, tegas sekali bahwa putusan serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad itu tidak boleh dilaksanakan,” katanya.

Ia menjelaskan putusan seperti itu hanya dapat dijalankan jika pemohon eksekusi terlebih dahulu menyetor uang jaminan kepada pengadilan.

“Di sana ditegaskan hanya boleh dilaksanakan kalau pemohon eksekusi membayar uang jaminan. Uang jaminan dibayar ke mana? Tentu dibayar kepada pengadilan sebagai jaminan nanti kalau-kalau putusan pengadilan tinggi atau putusan kasasi beda dengan putusan pengadilan negeri,” ujarnya.

Selain soal prosedur, Hamdan juga menilai ada perlakuan yang tidak adil dalam perkara tersebut.

“Ini ada perlakuan yang tidak adil, perlakuan yang tidak sama,” katanya.

Ia mencontohkan, sebelumnya pihak Indobuildco juga pernah memperoleh putusan serta-merta dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi pelaksanaannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi.

“Sekarang ketika pihak Setneg/GBK mengajukan, diterima untuk dilaksanakan. Ada apa dengan pengadilan?” ujarnya.

Hamdan menegaskan laporan ke Komisi Yudisial diajukan karena pihaknya menilai ada pelanggaran prosedur serius dalam rencana pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Ini ada pelanggaran prosedur yang sangat penting yang menyangkut fungsi peradilan. Tidak bisa pengadilan menyatakan ini masalah teknis yudisial, ini masalah pelanggaran yang harus juga menjadi perhatian KY,” katanya.

Selain itu, ia menyebut saat ini terdapat sejumlah perlawanan hukum dari berbagai pihak terkait rencana eksekusi tersebut, termasuk dari pengelola hotel dan penyewa.

“Perlawanan dari Indobuildco sendiri untuk tidak melaksanakan itu, kemudian perlawanan dari pengelola hotel. Kemudian penyewa yang ada di apartemen,” ujarnya.

Menurut Hamdan, berbagai keberatan tersebut seharusnya dipertimbangkan sebelum langkah eksekusi dilakukan.

“Saya kira tiga aspek ini yang sekali lagi yang diabaikan dalam rencana pelaksanaan eksekusi,” kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan hingga saat ini eksekusi belum dilakukan, namun pengadilan telah mengirimkan surat peringatan atau aanmaning untuk mengosongkan hotel secara sukarela.

“Memang belum eksekusi, tapi sudah ada perintah untuk mengosongkan secara sukarela dan kami tolak,” tandasnya. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kisah Haru Adelia, Baru Empat Bulan Bekerja Setelah Lulus dari Universitas Brawijaya Mimpinya Terhenti di di Rel Bekasi

Kisah Haru Adelia, Baru Empat Bulan Bekerja Setelah Lulus dari Universitas Brawijaya Mimpinya Terhenti di di Rel Bekasi

Adelia Rifani (26), salah satu korban meninggal dunia dalam musibah kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter Line dengan Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (27/4/2026) petang sosok tumpuan keluarga.
Tak Ditutup-tutupi, Ayah Ahmad Dhani Blak-blakan Bilang Tak Suka dengan Mulan Jameela: Over Acting, Saya Gak Suka!

Tak Ditutup-tutupi, Ayah Ahmad Dhani Blak-blakan Bilang Tak Suka dengan Mulan Jameela: Over Acting, Saya Gak Suka!

Dalam sebuah video wawancara, ayah Ahmad Dhani terang-terangan mengatakan bahwa ia tidak suka dengan Mulan Jameela atau yang saat itu dikenal dengan Wulan Kwok.
Bantu Pengembangan Olahraga Disabilitas Lewat Teknologi, Reda Manthovani Inisiasi Program JAGAIN

Bantu Pengembangan Olahraga Disabilitas Lewat Teknologi, Reda Manthovani Inisiasi Program JAGAIN

Kejaksaan Agung Kejagung (RI) memiliki program dalam upaya melakukan pengembangan olahraga disabilitas di seluruh Indonesia.
Alami Gangguan Teknis, Pesawat Saudi Airlines Bawa 380 Calon Haji asal Jawa Timur Tiba dengan Selamat di Madinah, Arab Saudi

Alami Gangguan Teknis, Pesawat Saudi Airlines Bawa 380 Calon Haji asal Jawa Timur Tiba dengan Selamat di Madinah, Arab Saudi

Pesawat Saudi Airlines yang sempat mengalami gangguan teknis saat membawa 380 calon haji asal Jawa Timur telah tiba dengan selamat di Madinah, Arab Saudi
Sentilan Menohok Dedi Mulyadi: Bandung Itu Penghasil Kopi Terbaik, tapi Wisatawan Disuguhi Sasetan

Sentilan Menohok Dedi Mulyadi: Bandung Itu Penghasil Kopi Terbaik, tapi Wisatawan Disuguhi Sasetan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyoroti sebuah ironi besar di kawasan wisata populer Ciwidey dan Pangalengan. 
Forkopi dan MUI Sepakat Adanya Penguatan Koperasi Syariah

Forkopi dan MUI Sepakat Adanya Penguatan Koperasi Syariah

Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan membahas penguatan kelembagaan dan regulasi koperasi syariah di Indonesiapada Selasa (28/4/2026).

Trending

Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

PSSI bisa menambah amunisi baru lewat naturalisasi cepat eks Timnas Belanda untuk Piala AFF 2026 saat sejumlah pemain abroad Timnas Indonesia berpotensi absen.
Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Nofiandri sempat buka suara sesaat setelah insiden kecelakaan maut yang melibatkan keretanya dengan KRL Commuter Line di Bekasi -
Putra Korban Kecelakaan KRL Ungkap Chat Terakhir ke Ibu Sesaat Sebelum Kecelakaan Maut

Putra Korban Kecelakaan KRL Ungkap Chat Terakhir ke Ibu Sesaat Sebelum Kecelakaan Maut

​​​​​​​Chat terakhir anak korban kecelakaan KRL terungkap, percakapan sederhana dengan sang ibu sebelum tragedi di Stasiun Bekasi Timur kini jadi kenangan pilu.
Rekap Hasil Piala Thomas 2026: Kalah 1-4 dari Prancis, Indonesia untuk Pertama Kalinya Gugur di Fase Grup

Rekap Hasil Piala Thomas 2026: Kalah 1-4 dari Prancis, Indonesia untuk Pertama Kalinya Gugur di Fase Grup

Indonesia kalah 1-4 dari Prancis di laga terakhir Grup D Piala Thomas 2026.
Dedi Mulyadi Menahan Sedih, Dengarkan Perjuangan Suami Cari Istri dari Stasiun Bekasi Timur hingga Kamar Jenazah

Dedi Mulyadi Menahan Sedih, Dengarkan Perjuangan Suami Cari Istri dari Stasiun Bekasi Timur hingga Kamar Jenazah

​​​​​​​Dedi Mulyadi menahan sedih saat dengar kisah suami korban KRL yang mencari istrinya dari Stasiun Bekasi Timur hingga kamar jenazah, berujung duka mendalam.
Kejutan! Indonesia Terhenti di Fase Grup Piala Thomas 2026

Kejutan! Indonesia Terhenti di Fase Grup Piala Thomas 2026

Indonesia harus puas finis di peringkat ketiga pada klasemen akhir Grup D Piala Thomas 2026.
Gara-gara NAC Breda Merajuk Karena Dean James, KNVB Sebut 133 Pertandingan Liga Belanda Terdampak Skandal Paspoortgate

Gara-gara NAC Breda Merajuk Karena Dean James, KNVB Sebut 133 Pertandingan Liga Belanda Terdampak Skandal Paspoortgate

NAC Breda mengajukan gugatan pada KNVB atas keinginan mereka untuk pertandingan ulang melawan Go Ahead Eagles karena memainkan Dean James tak dikabulkan. 
Selengkapnya

Viral