GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Koalisi Masyarakat Sipil Sorot Transparansi Wacana RPerppu Pemberantasan Tindak Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian

Koalisi Masyarakat Sipil menyorot tajam adanya pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (RPerppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.
Minggu, 15 Maret 2026 - 23:31 WIB
Ilustrasi hukum
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com - Koalisi Masyarakat Sipil menyorot tajam adanya pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (RPerppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. 

Koalisi yang beranggotakan DeJure, Imparsial, Centra Initiative, Koaliai Perempuan Indonesia, HRWG, Rakhsha Initiatives, Indonesia Risk Center menyorot tajam mengenai tranparansi pembahasan RPerppu yang disebut tengah digodok oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Eksekutif DeJure, Bhatara Ibnu Reza mengatakan RPerpppu itu berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran hukum oleh aparat.

Sebab, kata Reza, dalam rancangan RPerppu itu dinilai memberikan dasar bagi terbentuknya Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi.

Selain itu, RPerppu tersebut mencakup sebanyak 18 undang-undang yang dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana sektoral yang memenuhi ambang batas (threshold) kerugian perekonomian negara. 

"RPerppu tersebut juga memberikan kewenangan berupa mekanisme denda damai kepada satgas untuk menghentikan perkara di luar proses pengadilan yang disetujui sebelumnya oleh Jaksa Agung serta Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) yang dilakukan penuntut umum terhadap korporasi dengan syarat pemenuhan kewajiban dan perbaikan tata kelola," kata Reza kepada awak media, Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Senada, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra turut menyorot tajam penyoalan transparansi terkait pembahasan RPerppu tersebut.

Ia menilai tak ada landasan secara konstitusional terkait pembahasan RPerppu tersebut.

"Pada alasan Konstitutional khususnya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Pemerintah harus secepatnya menjelaskan keadaan ekonomi yang disebabkan oleh masifnya tindak pidana ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis," ungkapnya.

Bukan hanya itu, Ardi turu menilai terdapat sejumlah kelemahan semisal menggabungkan tindak pidana ekonomi dan penyelamatan perekonomian negara yang dinilai tak saling berhubungan.  

Sebab, kata Ardi, RPerppu hanya memberikan definisi yang serampangan mengadopsi dari ketentuan Pasal 33 UUD 1945 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya hal ini terlihat dari tidak ditemukannya alasan dasar dari RPerppu tentang perlunya memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai tindak pidana di luar KUHP atau dengan penanganan dilakukan secara khusus.

"Juga tidak ada gradasi tindak pidana ekonomi yang penanganannya dilakukan secara khusus oleh Satgas, sehingga mengesankan seluruh tindak pidana yang diatur dalam UU yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi, penanganannya dilakukan oleh Satgas. Ini berbeda misalnya dalam konteks tindak pidana korupsi, ada gradasi yang membedakan penanganan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK," katanya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bruno Fernandes Tegaskan Ambisi MU di Akhir Musim: Kejar Manchester City di Posisi Kedua Klasemen ‎

Bruno Fernandes Tegaskan Ambisi MU di Akhir Musim: Kejar Manchester City di Posisi Kedua Klasemen ‎

Manchester United meraih kemenangan penting atas Aston Villa. Bermain di Old Trafford pada Minggu (15/3/2026), tim tuan rumah sukses menundukkan lawannya dengan skor 3-1
KontraS Sebut Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Diduga Percobaan Pembunuhan Berencana

KontraS Sebut Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Diduga Percobaan Pembunuhan Berencana

KontraS menduga kuat serangan penyiraman air keras terhadap aktivisnya, Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) lalu adalah bentuk percobaan pembunuhan berencana.
Gagal Total di Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Malah Dipilih sebagai 'Juru Selamat' Suriname yang Ngebet ke Piala Dunia 2026

Gagal Total di Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Malah Dipilih sebagai 'Juru Selamat' Suriname yang Ngebet ke Piala Dunia 2026

Meski gagal total bersama Timnas Indonesia, namun faktanya Patrick Kluivert kini dapat tugas yang lebih besar yakni penasihat Suriname untuk ke Piala Dunia 2026
Prabowo Tegur Program 3 Juta Rumah Dinilai Lambat, Hashim: Presiden Ingin Pembangunan Dipacu

Prabowo Tegur Program 3 Juta Rumah Dinilai Lambat, Hashim: Presiden Ingin Pembangunan Dipacu

Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan lambatnya realisasi program tersebut kepada Ketua Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Perumahan Hashim Djojohadikusumo.
Fakta Baru Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Polisi: Pelaku Ada 4 Orang Naik 2 Motor

Fakta Baru Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Polisi: Pelaku Ada 4 Orang Naik 2 Motor

Polda Metro Jaya mengungkapkan pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus berjumlah empat orang, mereka terekam mengendarai dua motor.
Hashim Ungkap Fakta Mengkhawatirkan Indonesia Peringkat Kedua Terburuk Kasus TBC di Dunia

Hashim Ungkap Fakta Mengkhawatirkan Indonesia Peringkat Kedua Terburuk Kasus TBC di Dunia

Ketua Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Perumahan Hashim Djojohadikusumo menyoroti serius tingginya kasus Tuberkulosis (TBC) di Indonesia.

Trending

Kabar Baik Timnas Indonesia! Pemain dari Barcelona Siap Gantikan Peran Thom Haye di FIFA Series 2026

Kabar Baik Timnas Indonesia! Pemain dari Barcelona Siap Gantikan Peran Thom Haye di FIFA Series 2026

Pemain Persija Jakarta, Jordi Amat, mengaku tidak menutup kemungkinan jika dipercaya oleh John Herdman untuk bermain sebagai gelandang di Timnas Indonesia.
Dilarang Beroperasi oleh KDM, Kusir Delman di Garut Justru Senyum Bahagia

Dilarang Beroperasi oleh KDM, Kusir Delman di Garut Justru Senyum Bahagia

Selama tujuh hari —tiga hari sebelum dan empat hari setelah Lebaran— delman tak diizinkan melintas di jalanan utama di jalan utama Kabupaten Garut.
Ramalan Keuangan Zodiak 17 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi peluang finansial dan kondisi keuangan tiap zodiak.
Terima Kasih Jay Idzes dan Emil Audero, Timnas Indonesia Kini Jadi Sorotan Media Italia Jelang FIFA Series 2026

Terima Kasih Jay Idzes dan Emil Audero, Timnas Indonesia Kini Jadi Sorotan Media Italia Jelang FIFA Series 2026

Terima kasih Jay Idzes dan Emil Audero! Kehadiran dua pemain Serie A membuat Timnas Indonesia jadi sorotan media Italia jelang FIFA Series 2026 di Jakarta.
Media Jerman Tak Habis Pikir dengan Kevin Diks, hingga Jawaban Elkan Baggott Setelah Dipanggil John Herdman

Media Jerman Tak Habis Pikir dengan Kevin Diks, hingga Jawaban Elkan Baggott Setelah Dipanggil John Herdman

Berita bola terpopuler 16 Maret 2026: Kevin Diks mencetak sejarah di Bundesliga, hingga jawaban dari Elkan Baggott usai kembali dipanggil Timnas Indonesia.
Layak Dibuang AC Milan? 3 Pemain dengan Rating Buruk saat Rossoneri Keok 1-0 dari Lazio di Liga Italia

Layak Dibuang AC Milan? 3 Pemain dengan Rating Buruk saat Rossoneri Keok 1-0 dari Lazio di Liga Italia

Tiga pemain yang dapat rating rendah setelah tampil buruk saat AC Milan kalah dari Lazio pada lanjutan Serie A musim 2025/2026. Layak dibuang musim panas nanti?
Jadwal Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah

Jadwal Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah

Jadwal sidang isbat penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah yang akan digelar Kementerian Agama (Kemenag) RI. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT