News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
Jumat, 3 April 2026 - 01:45 WIB
Berita Foto: Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota Kasus Korupsi Chromebook
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan. 

Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengatakan bahwa pernyataan Nadiem disebut telah menyesatkan dan tak sesuai dengan fakta persidangan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pernyataan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang menyebutkan bahwasanya pengadaan TIK Chromebook telah dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan dan sudah sesuai dengan prosedur adalah pernyataan yang sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan. Fakta persidangan menemukan bahwa rekomendasi JPN dalam melakukan pendampingan pengadaan, tak dilaksanakan oleh Nadiem,” kata Roy, Jakarta, Kamis (3/4/2026).

Sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasarkan alat bukti surat, barang bukti, dan dari keterangan saksi disimpulkan bahwa pengadaan Chromebook dinilai terburu-buru dalam memilih penyedia jasa. 

Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang melakukan pendampingan pengadaan tersebut dalam rekomendasi atau pernyataannya, selalu mengingatkan agar dilakukan sesuai dengan perundang-undangan. 

"Dalam pernyataan pendampingan dari JPN, Kejaksaan Agung menyampaikan, mengingatkan untuk pengadaan TIK Chromebook ini untuk patuh dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.

Namun, kata dia, di persidangan terungkap bahwa rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan di Kemendikbudristek karena ada arahan dan perintah dari Nadiem selaku menteri pada saat itu. 

“Karena fakta persidangan mengatakan jika pengadaan tersebut dilakukan tak sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan TIK di sekolah. 

Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Wijanarko, menilai bahwa tindakan tidak mengindahkan rekomendasi JPN dalam proses pengadaan merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku dan dapat dikategorikan sebagai kelalaian.

"Meskipun LO atau LA tidak secara otomatis membebaskan pelaku dari tindak pidana korupsi, mengabaikan rekomendasi JPN yang menekankan 'potensi pelanggaran' dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat atau gross negligence, bahkan bisa dianggap sebagai kesengajaan jika pada akhirnya terjadi kerugian negara," ujar Yanuar dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Menurut Yanuar, ketidakpatuhan terhadap poin-poin yang disampaikan oleh JPN bukan sekadar masalah teknis semata, melainkan sebuah kegagalan dalam tata kelola administrasi negara yang berujung pada kerugian masyarakat luas.

"Tidak melaksanakan rekomendasi JPN dalam pengadaan merupakan bentuk maladministrasi. Dalam konteks kebijakan publik, kepatuhan atau compliance terhadap aturan main adalah hal utama untuk menciptakan good governance. Mengabaikan rekomendasi JPN, terutama yang terkait dengan aspek teknis, harga, atau prosedur, berisiko tinggi menimbulkan kerugian keuangan negara yang pada dasarnya merupakan kerugian publik," tegas Yanuar.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap penyelenggara negara seharusnya menjadikan rekomendasi hukum tersebut sebagai dasar pijakan dalam mengambil keputusan. Pengabaian terhadap peringatan dini yang diberikan oleh JPN justru memperlebar celah bagi terjadinya tindak pidana korupsi yang sistemik dalam proses belanja negara.

“Kepatuhan terhadap rekomendasi hukum ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara dipergunakan sesuai peruntukannya tanpa melanggar prosedur yang telah ditetapkan oleh regulasi,” ujar Yanuar.

Sebelumnya disela jeda persidangan, Nadiem sempat memberikan keterangan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) turut dilibatkan untuk melakukan pengawasan dalam proses pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. 

"Ini adalah pengadaan di mana kita mengundang kejaksaan untuk memonitor dan mengawasi dari awal sampai akhir. Bahkan di ruang, di mana PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) itu meng-klik pengadaan, ada jaksa untuk mendampingi," kata Nadiem di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 30 Maret 2026.

Diketahui, dalam kasus Nadiem didakwa bersama tiga orang lainnya yaitu Konsultan Teknologi Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Direktur SD Sri Wahyuningsih.  Sementara itu, satu orang lainnya yaitu ada mantan staf khusus (stafsus) Nadiem, Jurist Tan yang saat ini masih menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berada di luar negeri.   

Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini disebut mencapai Rp2,1 triliun yang berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang tidak diperlukan senilai Rp621 miliar.          

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, Nadiem Makarim didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dan memperkaya sejumlah orang serta korporasi dari kasus korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.          

Jaksa menyebut bahwa pengadaan dilakukan tak sesuai perencanaan serta tanpa evaluasi harga, sehingga laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal di daerah 3T.(raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur Dedi Mulyadi Sidak Sekolah yang Kotor Parah, Kepala Sekolah Tak Terima Ditegur

Gubernur Dedi Mulyadi Sidak Sekolah yang Kotor Parah, Kepala Sekolah Tak Terima Ditegur

Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang kondisinya dinilai kotor dan kumuh hingga tergur Kepala Sekolah.
Usut Dugaan Penggelapan Dana PT DSI, Bareskrim Polri Periksa 90 Saksi dan Sita Aset Senilai Rp300 Miliar

Usut Dugaan Penggelapan Dana PT DSI, Bareskrim Polri Periksa 90 Saksi dan Sita Aset Senilai Rp300 Miliar

Katim Penyidik PT DSI, Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan saat ini pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dan memblokir rekening.
Warga Surabaya Tangisi Prosesi Jalan Salib, Umat Renungkan Pengorbanan Yesus Kristus

Warga Surabaya Tangisi Prosesi Jalan Salib, Umat Renungkan Pengorbanan Yesus Kristus

Ratusan umat Katolik di wilayah Surabaya Utara, khususnya di Gereja Katolik Bunda Maria Ratu Pecinta Damai, mengikuti prosesi Jalan Salib dengan penuh khidmat.
Final Four Proliga 2026: Rendy Tamamilang Soroti Adaptasi Pemain Asing Jakarta Bhayangkara Presisi Usai Kalahkan Surabaya Samator

Final Four Proliga 2026: Rendy Tamamilang Soroti Adaptasi Pemain Asing Jakarta Bhayangkara Presisi Usai Kalahkan Surabaya Samator

Jakarta Bhayangkara Presisi kalahkan Surabaya Samator 3-0 di Final Four Proliga 2026.
KH Zaitun Rasmin Soroti Peran BoP: Jangan Tutup Peluang Kebaikan, Tapi Harus Tetap Waspada

KH Zaitun Rasmin Soroti Peran BoP: Jangan Tutup Peluang Kebaikan, Tapi Harus Tetap Waspada

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah, KH Dr. Muhammad Zaitun Rasmin, menyoroti perubahan sikap Amerika Serikat yang disebutnya mulai berpisah dengan sekutu-sekutu Baratnya yang selama ini menjadi pendukung utama Zionis Israel.
Final Four Proliga 2026: Jakarta Bhayangkara Presisi Sikat Surabaya Samator, Reidel Toiran Belum Puas dengan Performa Pemain Asing

Final Four Proliga 2026: Jakarta Bhayangkara Presisi Sikat Surabaya Samator, Reidel Toiran Belum Puas dengan Performa Pemain Asing

Juara bertahan Jakarta Bhayangkara Presisi membuka Final Four Proliga 2026 dengan kemenangan meyakinkan usai menundukkan Surabaya Samator.

Trending

Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Salah satu pengamat sepak bola asal Belanda, Tijmen van Wissing, tak segan melabeli keputusan para pemain diaspora Timnas Indonesia sebagai tindakan "bodoh". 
Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Ini Jadwal Lengkap Garuda Usai Kalah di Final FIFA Series 2026

Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Ini Jadwal Lengkap Garuda Usai Kalah di Final FIFA Series 2026

Kapan Timnas Indonesia main lagi? Simak jadwal lengkap Garuda tahun 2026 usai final FIFA Series, mulai FIFA Matchday hingga ASEAN Cup.
Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Berniat tulus untuk membantu korban kecelakaan maut yang tertabrak truk, Dedi Mulyadi (KDM) justru dihujani makian hingga disebut penipu oleh warga Kuningan.
Media Malaysia 'Tuduh' 3 Pemain Diaspora Timnas Indonesia Palsukan Dokumen sebagai WNI, Netizen: Rank 138 Banyak Cakap

Media Malaysia 'Tuduh' 3 Pemain Diaspora Timnas Indonesia Palsukan Dokumen sebagai WNI, Netizen: Rank 138 Banyak Cakap

Masalah paspor WNI pemain Timnas Indonesia tersebut tak hanya jadi buah bibir di maupun Indonesia. Salah satu media Malaysia juga ikut menyoroti hal tersebut.
Padahal Calvin Verdonk Main Penuh, Media Prancis Nilai Timnas Indonesia Solid tapi Kurang Inisiatif di Final FIFA Series

Padahal Calvin Verdonk Main Penuh, Media Prancis Nilai Timnas Indonesia Solid tapi Kurang Inisiatif di Final FIFA Series

Kekalahan tipis Timnas Indonesia di final FIFA Series 2026 ternyata ikut menjadi perhatian media Eropa. Media Prancis menyoroti performa penuh Calvin Verdonk.
Tampil di Asia hingga Dipanggil Timnas Indonesia, Ivar Jenner Petik Hasil dari Keputusan Besarnya Pindah ke Dewa United

Tampil di Asia hingga Dipanggil Timnas Indonesia, Ivar Jenner Petik Hasil dari Keputusan Besarnya Pindah ke Dewa United

Gelandang muda Dewa United Banten FC, Ivar Jenner, mulai memasuki fase penting dalam kariernya setelah memutuskan melanjutkan kiprah di Indonesia. Ia menilai.
Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Ada dua kabar baik dari KDM, mulai dari pengumuman mengenai cicilan apartemen di wilayah Meikarta hingga menyebut soal bantuan renovasi puluhan ribu rumah.
Selengkapnya

Viral