News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sulit Disentuh Hukum, Algoritma Jadi Sorotan Akademisi

Ada perubahan mendasar dalam pola konsumsi informasi.
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 17 April 2026 - 13:53 WIB
Ilustrasi 3
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum DPN PERADI Profesional sekaligus Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Harris Arthur Hedar, mendorong kalangan akademisi dan praktisi hukum untuk melampaui pendekatan dogmatis dalam menghadapi perkembangan algoritma. Ia menegaskan, algoritma tidak boleh lagi diperlakukan sebagai entitas yang kebal hukum dengan alasan netralitas teknologi.

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026), Harris menyoroti perubahan mendasar dalam pola konsumsi informasi masyarakat. Jika sebelumnya kurasi informasi dilakukan oleh redaktur atau editor, kini peran tersebut telah diambil alih oleh algoritma.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi,” ujarnya.

Harris mengungkapkan, ada sejumlah tantangan hukum terkait algoritma yang selama ini berada dalam ruang impunitas. Tantangan pertama adalah aspek kausalitas hukum, yakni kesulitan membuktikan keterkaitan langsung antara algoritma dengan tindakan seperti kekerasan atau bunuh diri.

Menurutnya, perusahaan teknologi kerap berlindung di balik dalih “kehendak bebas” pengguna. Padahal, dalam perspektif psikologi dan neurosains, algoritma yang dirancang dengan teknik penguatan perilaku (behavioral reinforcement) dapat secara bertahap mengikis rasionalitas pengguna.

Tantangan kedua terkait status algoritma yang bukan merupakan subjek hukum. Hal ini menyulitkan upaya gugatan, terutama dalam skema class action, karena tidak adanya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung.

“Tanpa konstruksi hukum yang memandang algoritma sebagai produk cacat dalam arti luas, korban berpotensi tidak mendapatkan keadilan restitutif,” jelasnya.

Selain itu, persoalan yurisdiksi juga menjadi hambatan. Harris menyebut, perusahaan pengembang algoritma umumnya berada di luar negeri, sehingga menyulitkan penegakan hukum di tingkat nasional.

Ia membandingkan dengan produk konvensional seperti rokok, kosmetik, atau makanan olahan yang memiliki entitas hukum jelas sehingga dapat digugat jika merugikan konsumen. Sementara algoritma bersifat dinamis, tidak berwujud, dan terus berkembang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Harris mempertanyakan pihak yang harus bertanggung jawab ketika algoritma media sosial mendorong perilaku berbahaya, seperti kekerasan dalam rumah tangga atau paparan konten berisiko yang berdampak pada kesehatan mental remaja.

Ia juga menyinggung perlindungan hukum seperti Section 230 di Amerika Serikat dan prinsip intermediary liability yang kerap menjadi tameng bagi platform digital dengan alasan hanya sebagai perantara konten.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harga BBM Subsidi Tak Naik, DPR: Ini Tameng Ekonomi Nasional dari Gejolak Global

Harga BBM Subsidi Tak Naik, DPR: Ini Tameng Ekonomi Nasional dari Gejolak Global

Gde Sumarjaya menyebut kebijakan untuk tidak menaikkan BBM Subsidi menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah tekanan global yang belum mereda.
Bagaimana Sih Cara Cepat Naik Haji? Begini Penjelasan Terbaik Ustaz Adi Hidayat

Bagaimana Sih Cara Cepat Naik Haji? Begini Penjelasan Terbaik Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat (UAH) memberikan beberapa cara kilat agar bisa pergi ibadah haji, baik untuk yang sudah mendapatkan atau belum memperoleh kuota keberangkatan.
Marak Kasus Ketamin, BPOM Akui Ada Celah Pengawasan: BNN Tak Bisa Tindak

Marak Kasus Ketamin, BPOM Akui Ada Celah Pengawasan: BNN Tak Bisa Tindak

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyoroti distribusi ketamin yang alami peningkatan. Sebut ada keterbatasan pengawasan karena tidak masuk narkotika.
Sapu Bersih 6 Balapan Awal WSBK 2026, Nicolo Bulega Pede Punya Kans Naik ke MotoGP di 2027

Sapu Bersih 6 Balapan Awal WSBK 2026, Nicolo Bulega Pede Punya Kans Naik ke MotoGP di 2027

Nicolo Bulega yang saat ini mendominasi WSBK 2026 kencang dirumorkan masuk radar Ducati untuk MotoGP 2027 musim depan
Pemprov Jakarta Ungkap Pendapatan Pajak Daerah Tahun 2025 Masih Kurang dari 90 Persen

Pemprov Jakarta Ungkap Pendapatan Pajak Daerah Tahun 2025 Masih Kurang dari 90 Persen

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan pendapatan daerah dari komponen pajak daerah pada 2025 masih kurang dari target, antara lain PBBKB dan BPHTB.
Heboh, Goa Gong Pacitan Dijual Pemiliknya

Heboh, Goa Gong Pacitan Dijual Pemiliknya

Goa Gong yang selama ini menjadi salah satu destinasi wisata utama di kawasan karst Pacitan dijual oleh pemilik lahan.

Trending

Top Skor Akhir Final Four Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Pertahankan Rekor Pemain Lokal Tersubur, Irina Voronkova Kuasai Puncak

Top Skor Akhir Final Four Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Pertahankan Rekor Pemain Lokal Tersubur, Irina Voronkova Kuasai Puncak

Top skor akhir final four Proliga 2026, di mana dua pemain Jakarta Pertamina Enduro yakni Irina Voronkova dan Megawati Hangestri mampu mempertahankan rekor masing-masing.
Eks Kapten Belanda Tunggu Panggilan John Herdman ke Timnas Indonesia, Berharap Proses Naturalisasinya Segera Tuntas

Eks Kapten Belanda Tunggu Panggilan John Herdman ke Timnas Indonesia, Berharap Proses Naturalisasinya Segera Tuntas

Eks kapten Timnas Belanda U-17 berdarah Indonesia, ungkap kesiapannya dipanggil John Herdman dan memperkuat Timnas Indonesia, serta tunggu proses naturalisasi rampung.
Jadwal Grand Final Proliga 2026 Pekan Ini: Perjuangan Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal Grand Final Proliga 2026 Pekan Ini: Perjuangan Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal Grand Final Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap berjuang membawa Jakarta Pertamina Enduro pertahankan gelar juara pada musim ini.
Dedi Mulyadi Tak Terima Siswa SMAN 1 Purwakarta hanya Diskors 19 Hari, KDM Sarankan Sanksi Lebih Berat Lagi

Dedi Mulyadi Tak Terima Siswa SMAN 1 Purwakarta hanya Diskors 19 Hari, KDM Sarankan Sanksi Lebih Berat Lagi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons negatif soal sanksi yang diberikan SMAN 1 Purwakarta terhadap puluhan siswa yang mengolok-olok guru. Ini katanya.
Bukan Lagi Megatron, Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri Jelang Comeback ke V-League

Bukan Lagi Megatron, Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri Jelang Comeback ke V-League

Megawati Hangestri kembali ke V-League musim 2026-2027 dengan julukan baru dari media Korea. Simak selengkapnya.
Dedi Mulyadi Merasa Tak Dihargai saat Pemuda Asal Samosir Menghindarinya, KDM: Saya Bukan Penjahat

Dedi Mulyadi Merasa Tak Dihargai saat Pemuda Asal Samosir Menghindarinya, KDM: Saya Bukan Penjahat

​​​​​​​Dedi Mulyadi heran pemuda asal Samosir menghindar saat ditanya di bengkel. Ia merasa tak dihargai dan memberi nasihat soal sikap saling menghormati.
Sumardji Pastikan Fadly Alberto Dicoret dari Timnas Indonesia U-20 Usai Layangkan Tendangan Kungfu ke Pemain Lawan

Sumardji Pastikan Fadly Alberto Dicoret dari Timnas Indonesia U-20 Usai Layangkan Tendangan Kungfu ke Pemain Lawan

Fadly Alberto kabarnya langsung mendapat sanksi berat yaitu dicoret dari Timnas Indonesia U-20 usai kedapatan layangkan tendangan kungfu ke arah pemain lawan.
Selengkapnya

Viral