Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Banyak kasus terjadi justru melibatkan orang-orang yang dikenal atau dipercaya oleh korban, sehingga anak berada dalam posisi yang sangat rentan dan sulit memperoleh perlindungan.
Para ahli perlindungan anak menilai bahwa peran keluarga merupakan benteng pertama dalam mencegah kekerasan terhadap anak.Â
Ketika lingkungan terdekat gagal memberikan rasa aman, dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang dapat memengaruhi tumbuh kembang korban dalam jangka panjang.
Karena itu, setiap dugaan kekerasan terhadap anak memerlukan penanganan hukum yang cepat sekaligus pendampingan psikologis bagi korban. Langkah tersebut penting agar hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Polresta Tangerang Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak
Polresta Tangerang mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
Kedua tersangka berinisial D, pria berusia 46 tahun, dan N, perempuan berusia 36 tahun yang merupakan ibu kandung korban.
"N adalah ibu dari korban, anak perempuan yang baru berusia 12 tahun," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula sekitar September 2025 ketika korban diajak oleh ibunya ke sebuah lokasi di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang.
Di tempat tersebut, korban bertemu dengan tersangka D. Polisi menyebut ibu korban kemudian meninggalkan anaknya bersama pria tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, sebelum meninggalkan lokasi, tersangka D memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada ibu korban.
"Saat itulah korban mengalami kekerasan seksual diduga dilakukan oleh D," ujar Indra Waspada.
Beberapa waktu kemudian, ibu korban kembali menjemput anaknya. Saat itu, polisi menyebut tersangka D kembali menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada ibu korban.
Korban Mengaku kepada Ayah, Polisi Ungkap Dugaan Modus Pernikahan Anak
Peristiwa serupa diduga kembali terjadi pada awal Juni 2026 di sebuah rumah kontrakan milik tersangka D di wilayah Sindang Jaya.
Setelah mengalami dugaan kekerasan tersebut, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ayah yang telah berpisah dengan ibu korban.
Laporan kemudian disampaikan kepada Polresta Tangerang. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka," kata Indra Waspada.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap dugaan modus yang digunakan oleh para tersangka, yakni dengan mengatasnamakan pernikahan korban yang masih berusia di bawah umur dengan tersangka D.
Penyidik juga menemukan adanya aliran uang yang diterima ibu korban dari tersangka D.
Menurut keterangan kepolisian, tersangka N mengaku menerima uang dengan total sebesar Rp14,5 juta.
Dalam hukum Indonesia, perkawinan anak di luar ketentuan perundang-undangan tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak. Setiap dugaan tindak pidana tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Ingatkan Pentingnya Perlindungan Anak dari Lingkungan Terdekat
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga keluarga dan masyarakat.
Anak-anak yang menjadi korban kekerasan sering kali mengalami kesulitan untuk melaporkan apa yang dialaminya karena rasa takut, tekanan, atau ketergantungan terhadap orang dewasa di sekitarnya.Â
Oleh karena itu, perhatian terhadap perubahan perilaku anak dan keberanian untuk melaporkan dugaan kekerasan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengimbau seluruh orang tua, keluarga, dan masyarakat agar lebih aktif memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk kekerasan.
"Kami juga pastikan, akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan kepada anak," pungkasnya.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pendampingan terhadap korban menjadi bagian penting agar hak-hak anak tetap terlindungi selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung. (udn)
Â
Load more