News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua Yayasan Diduga Perintahkan Pengasuh Ikat Balita, 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Segera Disidang

Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki tahap baru. Sebanyak 13 tersangka dilimpahkan ke Kejari Yogyakarta setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:49 WIB
Penganiayaan anak secara massal di daycare Little Aresha Yogyakarta
Sumber :
  • Threads/@riskynaaku via X/@bilbiils_

Dalam reka ulang tersebut, sebanyak 13 tersangka memperagakan total 23 adegan. Jumlah itu bertambah dari rencana awal sebanyak 17 adegan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka.

Menurut Kompol Riski Adrian, salah satu tersangka mengaku bahwa tindakan mengikat anak dilakukan berdasarkan arahan dari Ketua Yayasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jaksa menanyakan apakah ada perintah langsung? Tadi salah satu tersangka menjelaskan, kalau anak-anak lari-larian atau sulit dimandikan, diikat saja. Itu memang disampaikan oleh Ketua Yayasan," ujar Riski.

Penyidik memusatkan perhatian pada adegan pengikatan tangan dan kaki anak serta dugaan penelantaran balita yang dibiarkan dalam kondisi terikat saat berbaring.

Dari hasil rekonstruksi, kepolisian menilai terdapat indikasi kuat bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sengaja.

Puluhan Anak Diduga Jadi Korban, Kasus Diperluas dengan Dugaan Pelanggaran UU Sisdiknas

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah penggerebekan di Daycare Little Aresha pada April 2026. Dari 103 anak yang terdaftar, sebanyak 53 anak diduga menjadi korban berbagai bentuk kekerasan maupun penelantaran.

Temuan penyidik antara lain menunjukkan adanya anak yang diduga diikat pada tangan dan kaki, ruangan penitipan yang melebihi kapasitas, serta kondisi sirkulasi udara yang minim.

Selain dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, penyidik juga mengembangkan perkara ke dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

"Kasus ini kita lapis dengan UU Sisdiknas dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar. Hari ini penyidik kami juga sedang memeriksa saksi ahli di Kementerian Pendidikan Jakarta," tegas Kompol Riski Adrian.

Secara lebih luas, data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga 28 April 2026 terdapat 4.695 kasus tindak pidana perlindungan anak di Indonesia. Di wilayah DIY sendiri tercatat 37 kasus dalam periode yang sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Data tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak memerlukan pengawasan yang konsisten dari keluarga, masyarakat, lembaga pengasuhan, hingga pemerintah. 

Selain penegakan hukum terhadap pelaku, pemulihan fisik dan psikologis korban juga menjadi bagian penting agar anak-anak dapat kembali tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan mereka. (udn)
 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sifat Temperamental Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan di Bandung Terbongkar, Polisi: Jika Tidak Dapatkan Sesuatu sesuai Harapannya, Dia Cenderung Lakukan Kekerasan

Sifat Temperamental Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan di Bandung Terbongkar, Polisi: Jika Tidak Dapatkan Sesuatu sesuai Harapannya, Dia Cenderung Lakukan Kekerasan

Taufik Hidayat tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung punya karakter bertemperamen tinggi.
Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung: Taufik Hidayat dan YTR Kenal Tahun 2024 Lewat Tinder, Dekat, Jalin Hubungan hingga Tinggal Bersama

Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung: Taufik Hidayat dan YTR Kenal Tahun 2024 Lewat Tinder, Dekat, Jalin Hubungan hingga Tinggal Bersama

Awal mula perkenalan korban penyekapan dan penganiayaan di Bandung berinisial YTR (29) dengan tersangka Taufik Hidayat akhirnya terungkap. Kenal di Tinder hingga tinggal bersama.
Minta Shin Tae-yong Bawa Persija Kembali Raih Gelar Juara, Gubernur DKI Jakarta: Tolong Berikan Kado Spesial untuk Kami

Minta Shin Tae-yong Bawa Persija Kembali Raih Gelar Juara, Gubernur DKI Jakarta: Tolong Berikan Kado Spesial untuk Kami

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta kepada Pelatih Persija Shin Tae-yong untuk membawa klub tersebut kembali meraih gelar juara.
Terang-terangan, Gubernur DKI Jakarta Akui Sering "Bad Mood" Karena Persija Belum Meraih Gelar Juara

Terang-terangan, Gubernur DKI Jakarta Akui Sering "Bad Mood" Karena Persija Belum Meraih Gelar Juara

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku sering bad mood karena Persija belum juga berhasil meraih gelar juara.
Digelar 2 Juli 2026, PN Jaktim Larang Adanya Live Streaming saat Sidang Dokter Tifa Berlangsung

Digelar 2 Juli 2026, PN Jaktim Larang Adanya Live Streaming saat Sidang Dokter Tifa Berlangsung

PN Jaktim menjadwalkan sidang Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa digelar pada 2 Juli 2026 mendatang. 
Jadwal MotoGP Belanda 2026, Sabtu 27 Juni: Ada Sprint Race! Kesempatan Aprilia Rebut Kembali Dominasi dari Marc Marquez

Jadwal MotoGP Belanda 2026, Sabtu 27 Juni: Ada Sprint Race! Kesempatan Aprilia Rebut Kembali Dominasi dari Marc Marquez

Jadwal MotoGP Belanda 2026 Sabtu, 27 Juni, di Sirkuit Assen. Hari ini akan ada dua sesi penting yakni kualifikasi dan Sprint Race yang dimulai siang hari nanti.

Trending

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Memasuki Minggu, 28 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memiliki peluang lebih besar untuk menikmati keberuntungan dalam hal keuangan. Siapa saja mereka?
Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Merosotnya peringkat daya saing Indonesia dalam World Competitiveness Ranking 2026 dinilai bukan sekadar penurunan statistik, melainkan sinyal bahaya bagi iklim
Terbongkar! Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar

Terbongkar! Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar

Polda Metro Jaya membongkar praktik judi berkedok permainan ketangkasan mirip Timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Sebanyak 69 tersangka ditetapkan.
Selengkapnya

Viral