Sindikat Judi Online Internasional Dibongkar, Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka dan Sita Ratusan Rekening
- Antara
Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyerahkan identitas pribadi maupun memperjualbelikan rekening bank kepada orang lain. Rekening yang dipinjamkan atau dijual dapat dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang maupun tindak pidana siber lainnya sehingga pemilik rekening berpotensi ikut terseret proses hukum.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perjudian online dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP mengenai tindak pidana perjudian, serta Pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa judi online bukan lagi sekadar permainan ilegal di internet, melainkan kejahatan terorganisasi yang melibatkan jaringan internasional, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik pencucian uang.
Karena itu, kewaspadaan masyarakat untuk menjaga data pribadi dan rekening bank menjadi salah satu langkah penting dalam memutus mata rantai kejahatan siber tersebut. (udn)
Load more