Perwira Polisi di Kuta Positif Narkoba Jenis Ekstasi, Terjaring Sidak Dadakan Polda Bali
- ANTARA/Rolandus Nampu
tvOnenews.com - Pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pengawasan internal di lingkungan aparat penegak hukum.
Kepolisian secara berkala melakukan inspeksi mendadak (sidak), termasuk tes urine terhadap personel, untuk memastikan integritas anggota sekaligus mencegah penyalahgunaan narkotika di tubuh institusi.
Langkah ini dinilai penting karena aparat penegak hukum dituntut menjadi teladan dalam penegakan hukum, termasuk dalam perang melawan narkoba.
Praktik pengawasan internal seperti ini juga diterapkan di berbagai negara. Di Amerika Serikat, sejumlah lembaga kepolisian menerapkan random drug testing atau tes narkoba secara acak terhadap personel yang bertugas pada fungsi tertentu.
Sementara di Australia dan Inggris, pemeriksaan serupa dilakukan sebagai bagian dari sistem pengawasan profesional untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Tujuannya bukan hanya mendeteksi pelanggaran, tetapi juga memastikan anggota tetap memenuhi standar etik dan profesionalisme.
Komitmen serupa ditunjukkan Polda Bali. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan secara tertutup oleh Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. Kasus tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan internal.
Terjaring Sidak Dadakan, Kanit Reskrim Positif Ekstasi
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta berinisial Inspektur Polisi Satu (Iptu) MDP dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi setelah menjalani tes urine dalam inspeksi mendadak yang digelar Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidang Propam Polda Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan bahwa temuan tersebut bukan berasal dari proses penangkapan, melainkan hasil pengawasan internal yang rutin dilakukan terhadap personel kepolisian.
"Menggunakan ekstasi. Ini bukan penangkapan, ini kegiatan rutin antara Ditresnarkoba dan Propam dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan narkoba oleh anggota," kata Ariasandy, melansir dari Antara, Selasa (7/7/2026).
Ia menegaskan bahwa penegakan disiplin dilakukan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga terhadap anggota Polri.
"Jadi penindakan yang kami lakukan tidak hanya ke luar (terhadap masyarakat), tetapi ke dalam (internal) pun juga harus ditertibkan," imbuhnya.
Load more