News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fakta Baru Kasus Daycare Little Aresha, Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru hingga Satpam dan Admin

Polresta Yogyakarta menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Simak peran para tersangka, pasal yang dikenakan
Kamis, 9 Juli 2026 - 19:24 WIB
Fakta Baru Kasus Daycare Little Aresha, Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru hingga Satpam dan Admin
Sumber :
  • Ist

Total Tersangka Bertambah Jadi 27 Orang

Dengan adanya penambahan tersangka baru, total tersangka dalam kasus Daycare Little Aresha kini mencapai 27 orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 orang diketahui merupakan pengasuh yang bertugas mulai dari kelas bayi hingga taman kanak-kanak di bawah naungan Yayasan Little Aresha.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian sebelumnya menjelaskan bahwa para tersangka baru merupakan bagian dari 17 saksi yang sebelumnya dikenai wajib lapor.Ā 

Setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2026, ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang membuat status hukum 14 orang dinaikkan menjadi tersangka.

"Nah, itu yang kita melihat ada perbuatan pidana dari yang harus dipertanggungjawabkan dari 14 orang tersebut," ujar Adrian.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 13 tersangka, yang terdiri atas ketua yayasan berinisial DK, kepala sekolah AP, serta 11 pengasuh berinisial FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM.

Perkara terhadap 13 tersangka awal bahkan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta sehingga dalam waktu dekat akan segera memasuki tahap persidangan.

Pasal yang Dikenakan dalam Kasus Daycare Little Aresha

Kasus ini menggunakan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak, penyelenggaraan pendidikan, hingga perlindungan konsumen.

Ketua yayasan berinisial DK dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

* Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
* Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
* Pasal 77 jo Pasal 76A, Pasal 77B jo Pasal 76B, serta Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 17 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal-pasal tersebut mengatur larangan melakukan, membiarkan, menempatkan, maupun turut menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak. Ancaman pidananya bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga denda, tergantung pada peran serta akibat yang ditimbulkan terhadap korban.

Sementara itu, kepala sekolah maupun para pengasuh dijerat dengan ketentuan serupa dalam UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76A, Pasal 76B, Pasal 76C, Pasal 77, Pasal 77B, dan Pasal 80 ayat (1), yang mengatur tindak pidana kekerasan, penelantaran, serta perlakuan yang membahayakan keselamatan anak.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kawasan Transmigrasi Mulai Dilirik Investor Global, Menteri Iftitah Buka-bukaan soal Potensi BesarnyaĀ 

Kawasan Transmigrasi Mulai Dilirik Investor Global, Menteri Iftitah Buka-bukaan soal Potensi BesarnyaĀ 

Mentrans Iftitah buka-bukaan soal kawasan transmigrasi yang mulai dilirik oleh investor global. Berbagai industri strategis disiapkan menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru.
Halo Para Penggemar Korea, Sudah Ada Ruang K-Entertainment Pertama di Indonesia

Halo Para Penggemar Korea, Sudah Ada Ruang K-Entertainment Pertama di Indonesia

Weplay Universe resmi dibuka di Central Park Mall 2, Jakarta Barat, sebagai K-Entertainment Space pertama di Indonesia.
Puluhan Pati Naik Pangkat, Ini Rekam Jejak Laksma TNI AL Khoirul Fuad

Puluhan Pati Naik Pangkat, Ini Rekam Jejak Laksma TNI AL Khoirul Fuad

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi mengumumkan kenaikan pangkat terhadap puluhan Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Laut (AL).
Anthony Joshua Bertekad Hancurkan Kristian Prenga Demi Wujudkan Duel Tinju Lawan Tyson Fury

Anthony Joshua Bertekad Hancurkan Kristian Prenga Demi Wujudkan Duel Tinju Lawan Tyson Fury

Anthony Joshua mengaku tak akan menganggap remeh Kristian Prenga meski duel melawan rival senegaranya, Tyson Fury, sudah di depan mata.
Jateng Dukung Pengembangan Penggunaan BBM Biodiesel atau B50

Jateng Dukung Pengembangan Penggunaan BBM Biodiesel atau B50

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi yang turut hadir dalam acara peluncuran tersebut mengatakan, saat ini penggunaan B50 di wilayah tersebut masih fokus di alat-alat pertanian.
Tinju Dunia: Kristian Prenga Ancam Gagalkan Duel Anthony Joshua Vs Tyson Fury

Tinju Dunia: Kristian Prenga Ancam Gagalkan Duel Anthony Joshua Vs Tyson Fury

Kristian Prenga bertekad untuk menggagalkan duel tinju dunia antara Anthony Joshua vs Tyson Fury. Pasalnya ia yakin bisa mengalahkan AJ pada akhir Juli 2026 ini.

Trending

Temui Forum Guru dan Tenaga Kependidikan, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian Status PPPK Paruh Waktu

Temui Forum Guru dan Tenaga Kependidikan, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian Status PPPK Paruh Waktu

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsuridjal menerima perwakilan sejumlah guru dan tenaga kependidikan nasional di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Indonesia International Search and Rescue (IISAR) 2026: Pameran, Forum dan SAR Challenge

Indonesia International Search and Rescue (IISAR) 2026: Pameran, Forum dan SAR Challenge

Gelaran IISAR 2026 dilaksanakan di Nusantara International Convention Exhibiton (NICE), Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang.
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Durian Runtuh pada 10 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Durian Runtuh pada 10 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang tiba-tiba ketiban durian runtuh pada 10 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Jumat ini, siapa yang paling beruntung?
Setelah Gelombang Serangan Baru AS, Iran Sebut Selat Hormuz Hanya Dibuka Sesuai Aturan Iran

Setelah Gelombang Serangan Baru AS, Iran Sebut Selat Hormuz Hanya Dibuka Sesuai Aturan Iran

Setelah gelombang serangan baru Amerika Serikat terhadap Iran, Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Qalibaf menegaskan, Selat Hormuz hanya akan dibuka sesuai aturanĀ Iran dan bukan karena ancaman dari AS.
FBI Periksa Federasi Sepakbola Argentina di Tengah Piala Dunia 2026, AFA Diduga Lakukan Pencucian Uang di AS

FBI Periksa Federasi Sepakbola Argentina di Tengah Piala Dunia 2026, AFA Diduga Lakukan Pencucian Uang di AS

Di tengah perjuangan Tim Tango pada gelaran Piala Dunia 2026, belakangan mencuat kembali kabar terkait diperiksanya Federasi Sepakbola Argentina (AFA) oleh FBI.
Calvin Verdonk Sukses Bersama Lille, NEC Nijmegen Pecahkan Rekor Transfer pada Pemain yang Susul Bek Timnas Indonesia

Calvin Verdonk Sukses Bersama Lille, NEC Nijmegen Pecahkan Rekor Transfer pada Pemain yang Susul Bek Timnas Indonesia

Calvin Verdonk mengantarkan Lille ke peringkat ketiga klasemen akhir Liga Prancis musim 2025-2026 dan berpeluang lolos ke Liga Champions melalui jalur kualifikasi.
Ramalan Zodiak 10 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Libra Disarankan Refleksi

Ramalan Zodiak 10 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Libra Disarankan Refleksi

3 zodiak diprediksi cuan di ramalan zodiak 10 Juli 2026. Cek keuangan Aries hingga Pisces lengkap dengan angka keberuntungan dan siapa yang paling beruntung1
Selengkapnya

Viral