News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaringan Narkoba Riau Digulung, 8 Kilogram Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi Disita, Tiga Pengedar Ditangkap

Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkoba, 8 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi di Riau. Tiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda dan dijerat UU Narkotika.
Jumat, 10 Juli 2026 - 15:55 WIB
Ilustrasi Jaringan Narkoba Riau Digulung, 8 Kilogram Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi Disita, Tiga Pengedar Ditangkap
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Pengembangan ke Pekanbaru dan Bengkalis, Dua Tersangka Lain Ditangkap

Penangkapan DT menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di kawasan Pasar Buah Pekanbaru, petugas berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial **F**. Penyelidikan tidak berhenti di situ. Dari keterangan tersangka kedua, polisi kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap tersangka ketiga berinisial 'A' di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Dengan penangkapan tersebut, seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Menariknya, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan methamphetamine. 

Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa hasil tersebut tidak menghapus dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana peredaran narkotika karena proses hukum didasarkan pada alat bukti yang ditemukan selama penyelidikan.

Dijerat UU Narkotika, Polisi Ajak Warga Terus Melapor

AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa ketiga tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Dalam kasus ini, sejumlah pasal yang berpotensi dikenakan kepada para tersangka antara lain:

* Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam jumlah melebihi ketentuan. Ancaman hukumannya dapat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

* Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman dalam jumlah besar. Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sebagaimana diatur dalam undang-undang.

* Apabila penyidik dapat membuktikan adanya unsur permufakatan jahat atau jaringan terorganisasi, para tersangka juga dapat dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana yang sama seperti tindak pidana yang direncanakan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kolaborasi Ini Upayakan Perluas Akses Kesehatan Masyarakat

Kolaborasi Ini Upayakan Perluas Akses Kesehatan Masyarakat

Berbagai pihak turut ikut berperan dalam menopang mobilitas fasilitas kesehatan diberbagai daerah Indonesia.
OTW Timnas Calling! Putra Legenda Inggris yang Pernah Bela Persib Dikabarkan Jadi Calon Naturalisasi Baru Malaysia

OTW Timnas Calling! Putra Legenda Inggris yang Pernah Bela Persib Dikabarkan Jadi Calon Naturalisasi Baru Malaysia

Cayden Cole, putra mantan penyerang Timnas Inggris Carlton Cole, dikabarkan tertarik membela Timnas Malaysia pada masa mendatang.
Masuk Grup Neraka di Piala Asia 2027, John Herdman Bilang Timnas Indonesia Siap Beri Kejutan

Masuk Grup Neraka di Piala Asia 2027, John Herdman Bilang Timnas Indonesia Siap Beri Kejutan

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memancarkan optimisme tinggi usai Skuad Garuda dipastikan tergabung di Grup F Piala Asia 2027 bersama dua raksasa Asia ...
Bukan Cuma Panel Surya, Ini 5 Tantangan Besar Transisi Energi di Asia Tenggara

Bukan Cuma Panel Surya, Ini 5 Tantangan Besar Transisi Energi di Asia Tenggara

Transisi energi Asia Tenggara menghadapi tantangan jaringan listrik, baterai, pendanaan, dan regulasi. Kombinasi ini dapat dikembangkan secara modular dan
Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Video asusila berdurasi 13 menit yang dikaitkan dengan seragam Poltekkes Bandung viral di media sosial. Siapa pemerannya? Simak klarifikasi kampus dan cara
Mobil Bergaya RWB Ingin Tampil Beda Tanpa Cat Ulang? Ini Teknologi Wrapping Gentian Blue yang Wajib Disimak

Mobil Bergaya RWB Ingin Tampil Beda Tanpa Cat Ulang? Ini Teknologi Wrapping Gentian Blue yang Wajib Disimak

Tampilan mobil bergaya RWB bisa diperbarui lewat wrapping Gentian Blue bertekstur liquid metal. Gaya modifikasi mobil ala Rauh-Welt Begriff (RWB)

Trending

Akses Kerja Masih Tertutup, Ratusan Karyawan Minta Gubernur Jakarta Turun Tangan

Akses Kerja Masih Tertutup, Ratusan Karyawan Minta Gubernur Jakarta Turun Tangan

Ratusan karyawan Club de Arjuna mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung turun tangan membuka akses menuju tempat usaha mereka yang masih tertutup tembok.
Kolaborasi Ini Upayakan Perluas Akses Kesehatan Masyarakat

Kolaborasi Ini Upayakan Perluas Akses Kesehatan Masyarakat

Berbagai pihak turut ikut berperan dalam menopang mobilitas fasilitas kesehatan diberbagai daerah Indonesia.
Viral Tsunami 60 Meter Akibat Erupsi Anak Krakatau, Badan Geologi Bongkar Fakta Video TikTok yang Bikin Resah

Viral Tsunami 60 Meter Akibat Erupsi Anak Krakatau, Badan Geologi Bongkar Fakta Video TikTok yang Bikin Resah

Viral kabar tsunami 60 meter akibat erupsi Gunung Anak Krakatau dipastikan hoaks oleh Badan Geologi. Simak fakta erupsi, status Waspada, dan radius aman
Hasil Kualifikasi Sprint Race F1 GP Singapura 2026: Max Verstappen Sukses Amankan Pole Position Asapi George Russell

Hasil Kualifikasi Sprint Race F1 GP Singapura 2026: Max Verstappen Sukses Amankan Pole Position Asapi George Russell

Hasil Kualifikasi Sprint Race F1 GP Singapura 2026 yang berlangsung di Sirkuit Marina Bay, Jumat 9 Oktober dengan sukses Max Verstappen amankan pole position.
Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Federasi Sepak Bola Singapura (FAS) menuai kritik setelah mengumumkan laga persahabatan melawan Brasil dan Paraguay pada November 2026.
Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Video asusila berdurasi 13 menit yang dikaitkan dengan seragam Poltekkes Bandung viral di media sosial. Siapa pemerannya? Simak klarifikasi kampus dan cara
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Selengkapnya

Viral