News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaringan Narkoba Riau Digulung, 8 Kilogram Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi Disita, Tiga Pengedar Ditangkap

Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkoba, 8 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi di Riau. Tiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda dan dijerat UU Narkotika.
Jumat, 10 Juli 2026 - 15:55 WIB
Ilustrasi Jaringan Narkoba Riau Digulung, 8 Kilogram Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi Disita, Tiga Pengedar Ditangkap
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Pengembangan ke Pekanbaru dan Bengkalis, Dua Tersangka Lain Ditangkap

Penangkapan DT menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di kawasan Pasar Buah Pekanbaru, petugas berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial **F**. Penyelidikan tidak berhenti di situ. Dari keterangan tersangka kedua, polisi kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap tersangka ketiga berinisial 'A' di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Dengan penangkapan tersebut, seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Menariknya, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan methamphetamine. 

Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa hasil tersebut tidak menghapus dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana peredaran narkotika karena proses hukum didasarkan pada alat bukti yang ditemukan selama penyelidikan.

Dijerat UU Narkotika, Polisi Ajak Warga Terus Melapor

AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa ketiga tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Dalam kasus ini, sejumlah pasal yang berpotensi dikenakan kepada para tersangka antara lain:

* Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam jumlah melebihi ketentuan. Ancaman hukumannya dapat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

* Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman dalam jumlah besar. Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sebagaimana diatur dalam undang-undang.

* Apabila penyidik dapat membuktikan adanya unsur permufakatan jahat atau jaringan terorganisasi, para tersangka juga dapat dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana yang sama seperti tindak pidana yang direncanakan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pastikan APBD Tepat Sasaran, DPRD Surabaya Evaluasi OPD dengan SiLPA Tinggi

Pastikan APBD Tepat Sasaran, DPRD Surabaya Evaluasi OPD dengan SiLPA Tinggi

DPRD Kota Surabaya akan segera mengevaluasi organisasi perangkat daerah (OPD) yang mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam jumlah tinggi.
Rahmat Gobel Dianugerahi Garai Anumerta oleh Dewan Adat Gorontalo

Rahmat Gobel Dianugerahi Garai Anumerta oleh Dewan Adat Gorontalo

Gelar adat anumerta Taa Lo'o Lamahe Lipu diberikan kepada almarhum Rahmat Gobel melalui sidang adat yang digelar di Gorontalo, Jumat, sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian almarhum kepada daerah dan bangsa.
Respon KPK Soal Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Tidak Tercantum di LHKPN: Diduga Gunakan Nominee

Respon KPK Soal Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Tidak Tercantum di LHKPN: Diduga Gunakan Nominee

Rumah milik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang berlokasi di Sentul, Bogor tengah menjadi sorotan.
Enam Dekade Membaca Ulang Arti Furnitur yang Bekerja

Enam Dekade Membaca Ulang Arti Furnitur yang Bekerja

Ada satu pertanyaan yang terus dijawab ulang oleh industri fabrikasi metal setiap dekade: apa sebenarnya yang membuat sebuah produk metal layak disebut baik?
Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai, AHY Singgung Keuntungan Untuk Pariwisata dan Ekonomi

Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai, AHY Singgung Keuntungan Untuk Pariwisata dan Ekonomi

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajak masyarakat untuk melakukan bersih-bersih pantai di Indonesia.
Muncikari Dugaan TPPO di Lokasari Diciduk, Polisi Selamatkan Lima Perempuan Termasuk Anak

Muncikari Dugaan TPPO di Lokasari Diciduk, Polisi Selamatkan Lima Perempuan Termasuk Anak

Polda Metro Jaya mengungkap dugaan TPPO di Lokasari, Jakarta Barat. Seorang muncikari ditangkap, lima korban diselamatkan, termasuk seorang anak yang diduga menjadi korban

Trending

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri di Samarinda, Kalimantan Timur menangkap tiga orang tersangka penyerangan anggota Kepolisian Resor Katingan, Kalimantan Tengah
Tiga Bandar Narkoba yang Bunuh Tiga Polisi di Katingan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Mandau

Tiga Bandar Narkoba yang Bunuh Tiga Polisi di Katingan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Mandau

Kelly menerangkan, ketiganya juga melakukan perlawanan terhadap pihak kepolisian, saat dilakukan penangkapan. Sehingga pihaknya memberikan tindakan tegas dan terukur.
Siapa Anak Rachmat Gobel? Putrinya Seorang Seniman, Putranya Pimpin Bisnis Gobel Group

Siapa Anak Rachmat Gobel? Putrinya Seorang Seniman, Putranya Pimpin Bisnis Gobel Group

Siapa anak Rachmat Gobel? Anggota DPR RI sekaligus bos Panasonic Indonesia, putranya seorang seniman dan putranya pimpin bisnis Gobel Group.
Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: Scorpio Paling Cuan, Cancer Disarankan Refleksi

Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: Scorpio Paling Cuan, Cancer Disarankan Refleksi

Ramalan zodiak keuangan 11 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Scorpio diprediksi paling cuan dan Cancer disarankan refleksi di Sabtu besok.
Timnas Indonesia Day Hari Ini! Jadwal Garuda Pertiwi vs Timor Leste di Piala AFF Wanita 2026 Sore Nanti: Asa Jaga Gelar

Timnas Indonesia Day Hari Ini! Jadwal Garuda Pertiwi vs Timor Leste di Piala AFF Wanita 2026 Sore Nanti: Asa Jaga Gelar

Timnas Putri Indonesia memulai perjuangan di Piala AFF Wanita 2026 hari ini, Jumat (10/7/2026). Garuda Pertiwi akan hadapi Timor Leste pada laga pembuka Grup B.
3 Shio yang Kebanjiran Rezeki pada 11 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Kebanjiran Rezeki pada 11 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang kebanjiran rezeki pada 11 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Sabtu besok, siapa yang paling beruntung di akhir pekan ini?
Demi Piala AFF Super League Diundur, Erick Thohir Peringatkan Klub untuk Tak Persulit John Herdman Bangun Skuad Timnas Indonesia

Demi Piala AFF Super League Diundur, Erick Thohir Peringatkan Klub untuk Tak Persulit John Herdman Bangun Skuad Timnas Indonesia

Perubahan jadwal Super League 2026-2027 ini agar tak ada klub yang menolak panggilan Timnas Indonesia sehingga menyulitkan pelatih John Herdman menyusun skuad Piala AFF 2026. 
Selengkapnya

Viral