News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fakta Baru Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah: Pimpinan Ponpes dan Seorang Santri Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan dan Peran Keduanya

Polres Lombok Tengah menetapkan pimpinan ponpes dan seorang santri sebagai tersangka kasus santri terbakar. Polisi mengungkap peran masing-masing tersangka dan memastikan
Jumat, 10 Juli 2026 - 16:57 WIB
Ilustrasi Fakta Baru Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah: Pimpinan Ponpes dan Seorang Santri Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan dan Peran Keduanya
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

tvOnenews.com - Kasus terbakarnya sejumlah santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, akhirnya memasuki babak baru. 

Setelah penyelidikan yang berlangsung selama lebih dari sebulan sejak laporan diterima keluarga korban, kepolisian resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan tersebut menjadi titik penting dalam upaya mengungkap penyebab insiden yang merenggut satu nyawa dan melukai tiga santri lainnya.

Perkara yang sempat menjadi perhatian luas masyarakat ini menyisakan banyak pertanyaan, terutama mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas tragedi yang terjadi pada Desember 2025 tersebut. 

Dalam konferensi pers, penyidik menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti, hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta rangkaian penyidikan yang telah dilakukan secara menyeluruh.

Menariknya, polisi membedakan secara jelas peran kedua tersangka. Seorang santri diduga menjadi pihak yang terlibat langsung dalam rangkaian peristiwa yang memicu kebakaran, sedangkan pimpinan pondok pesantren dijerat karena diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan. 

Penyidik juga menegaskan bahwa hingga saat ini mereka tidak menemukan bukti adanya unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.

Viral hingga Denny Sumargo Turun Tangan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar di Lombok
Viral hingga Denny Sumargo Turun Tangan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar di Lombok
Sumber :
  • Mediahub Polri

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Setelah Periksa 20 Saksi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah menetapkan MR, yang berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan AMR, pimpinan Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan sejak laporan resmi diterima pada awal Juni 2026.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran sebenarnya terjadi pada 13 Desember 2025, namun baru diproses secara hukum setelah keluarga korban melapor beberapa bulan kemudian.

"Setelah laporan diterima, Bapak Kapolda NTB langsung memerintahkan Polres Lombok Tengah untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Dari hasil pendalaman diketahui terdapat empat korban, yakni dua korban mengalami luka berat, satu korban mengalami luka ringan, dan satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis," ujar Mohammad Kholid saat konferensi pers di Polres Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, mulai dari korban, saksi di lokasi kejadian, ahli pidana, hingga ahli kedokteran

Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti, serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai setelah laporan orang tua salah satu korban berinisial SAH pada 4 Juni 2026.

"Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami tetapkan dua orang tersangka pada kasus pembakaran siswi di lingkungan pondok pesantren yang terjadi pada Desember 2025 lalu," ujar Punguan.

Kasus Dugaan Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah Kembali Disorot, Satu Korban Meninggal Dunia, Denny Sumargo Tolong Bantu Kawal!
Kasus Dugaan Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah Kembali Disorot, Satu Korban Meninggal Dunia, Denny Sumargo Tolong Bantu Kawal!
Sumber :
  • instagram Sumagodenny

Peran Masing-Masing Tersangka Diungkap Polisi

Penyidik menegaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam perkara ini.

MR, yang masih berstatus anak, diduga menjadi pihak yang terlibat langsung dalam rangkaian kejadian sebelum kebakaran terjadi. 

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika MR meminta salah seorang santri membeli bensin eceran yang awalnya digunakan sebagai pengganti thinner untuk membersihkan atau mengecat ulang dinding kamar.

Setelah pekerjaan selesai, sisa bensin dibawa ke ruangan yang sudah tidak lagi digunakan. Saat itu beberapa santri sedang membuat ketapel dengan memanaskan kayu menggunakan api.

"Dari hasil penyidikan diketahui, saat proses tersebut berlangsung tersangka menuangkan bensin ke media yang sedang terbakar. Api kemudian menyambar sisa bensin di dalam botol hingga membesar dan sulit dikendalikan," terang AKP Punguan.

Dalam kondisi panik, upaya memadamkan api justru membuat kobaran semakin besar dan merambat ke berbagai barang di ruangan tersebut. Akibatnya, empat santri menjadi korban. 

Dua mengalami luka bakar berat, satu luka ringan, sementara satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif.

Sementara itu, tersangka AMR tidak diduga terlibat secara langsung dalam peristiwa kebakaran. Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena menemukan dugaan kelalaian dalam aspek pengawasan terhadap aktivitas para santri di lingkungan pondok pesantren.

Menurut AKP Punguan, hingga kini AMR belum dilakukan penahanan.

"Untuk oknum pimpinan ponpes, kami belum memberikan penahanan karena kami masih melihat pertimbangan kesehatannya," kata Punguan.

Sedangkan terhadap MR, proses hukum dilakukan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) agar hak-haknya tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Kesengajaan

Selain mengungkap peran kedua tersangka, penyidik juga memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan forensik yang selama ini menjadi perhatian publik.

AKP Punguan menegaskan bahwa penyelidikan tidak menemukan bukti adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.

"Dijelaskan oleh dokter tersebut bahwa tidak ditemukan bau-bau bahan bakar ataupun media lain yang dapat menyulut api pada tubuh korban," ungkap Punguan.

Polisi juga menelusuri informasi yang sempat beredar mengenai dugaan ancaman pembakaran sebelum kejadian. Namun setelah dilakukan pemeriksaan langsung terhadap korban dengan pendampingan orang tua dan instansi terkait, informasi tersebut tidak terbukti.

"Kami tanyakan ke korban, benar tidak kamu diancam akan disiram? Dia menjelaskan dia tidak mendapatkan ancaman," jelas Punguan.

Bahkan, saksi yang sebelumnya mengaku mendengar adanya ancaman kemudian meralat keterangannya. 

Ia mengakui informasi tersebut bukan didengar secara langsung dari lokasi kejadian, melainkan dari posisi kamar yang berbeda.

Dalam pemeriksaan lanjutan, korban justru mengaku merasa tertekan karena banyaknya pihak luar yang datang silih berganti meminta keterangan.

"Yang bersangkutan malah menyampaikan dia bingung karena terlalu banyak pihak yang datang menginterogasi. Dia bingung mau ikut yang mana," kata Punguan.

Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara hati-hati dengan membedakan antara unsur kelalaian (culpa) dan unsur kesengajaan (dolus) berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat maupun meninggal dunia. 

Selain itu, penyidik juga menyebut penerapan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP juncto Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, bergantung pada pembuktian di persidangan. 

Penentuan bersalah atau tidaknya para tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap. (udn)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Bongkar Modus Baru Penyelundupan Manusia: 16 WN Uzbekistan Masuk Lewat Laut Alor-Rote

Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Bongkar Modus Baru Penyelundupan Manusia: 16 WN Uzbekistan Masuk Lewat Laut Alor-Rote

Sebanyak 16 warga negara Uzbekistan yang ditemukan terdampar di pesisir Kabupaten Alor, NTT, kini menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Penuh Keberuntungan Karier pada 11 Juli 2026: Leo Semakin Menonjol

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Penuh Keberuntungan Karier pada 11 Juli 2026: Leo Semakin Menonjol

Memasuki 11 Juli 2026, sejumlah zodiak diprediksi akan menikmati perkembangan positif dalam dunia karier. Siapa saja mereka yang bakal bersinar di tempat kerja?
Beasiswa “Banyuwangi Progresif”, Peluang untuk Putra Putri Daerah, Ini Syaratnya

Beasiswa “Banyuwangi Progresif”, Peluang untuk Putra Putri Daerah, Ini Syaratnya

Pendaftaran beasiswa “Banyuwangi Progresif (B-Pro)” dimulai. Beasiswa ini untuk kuliah di berbagai bidang strategis, termasuk pendidikan dokter spesialis (PPDS)
Gelar Panen Raya 25 Ribu Hektare, Gubernur  Agustiar Sabran Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Gelar Panen Raya 25 Ribu Hektare, Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri panen raya padi seluas 25.817 hektare sekaligus meresmikan Kawasan Waterfront City Kapuas  di Kabupaten Kapuas, Rabu (8/7/2026). 
Detik-detik Penangkapan 3 Bandar Narkoba Pembunuh Polisi di Katingan Ditembak di Samarinda

Detik-detik Penangkapan 3 Bandar Narkoba Pembunuh Polisi di Katingan Ditembak di Samarinda

Pelarian berdarah tiga bandit narkoba kelas kakap yang nekat menghabisi nyawa tiga anggota Kepolisian Resor (Polres) Katingan, Kalimantan Tengah, akhirnya ber..
Jelang Konferensi Pers 3 Kasus Korupsi Besar, Polri Perlihatkan 11 Kontainer Barang Bukti

Jelang Konferensi Pers 3 Kasus Korupsi Besar, Polri Perlihatkan 11 Kontainer Barang Bukti

Jelang konferensi pers 3 kasus korupsi besar, Polri perlihatkan dan pajang 11 kontainer barang bukti di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat

Trending

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri di Samarinda, Kalimantan Timur menangkap tiga orang tersangka penyerangan anggota Kepolisian Resor Katingan, Kalimantan Tengah
Siapa Anak Rachmat Gobel? Putrinya Seorang Seniman, Putranya Pimpin Bisnis Gobel Group

Siapa Anak Rachmat Gobel? Putrinya Seorang Seniman, Putranya Pimpin Bisnis Gobel Group

Siapa anak Rachmat Gobel? Anggota DPR RI sekaligus bos Panasonic Indonesia, putranya seorang seniman dan putranya pimpin bisnis Gobel Group.
Tiga Bandar Narkoba yang Bunuh Tiga Polisi di Katingan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Mandau

Tiga Bandar Narkoba yang Bunuh Tiga Polisi di Katingan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Mandau

Kelly menerangkan, ketiganya juga melakukan perlawanan terhadap pihak kepolisian, saat dilakukan penangkapan. Sehingga pihaknya memberikan tindakan tegas dan terukur.
Timnas Indonesia Day Hari Ini! Jadwal Garuda Pertiwi vs Timor Leste di Piala AFF Wanita 2026 Sore Nanti: Asa Jaga Gelar

Timnas Indonesia Day Hari Ini! Jadwal Garuda Pertiwi vs Timor Leste di Piala AFF Wanita 2026 Sore Nanti: Asa Jaga Gelar

Timnas Putri Indonesia memulai perjuangan di Piala AFF Wanita 2026 hari ini, Jumat (10/7/2026). Garuda Pertiwi akan hadapi Timor Leste pada laga pembuka Grup B.
Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: Scorpio Paling Cuan, Cancer Disarankan Refleksi

Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: Scorpio Paling Cuan, Cancer Disarankan Refleksi

Ramalan zodiak keuangan 11 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Scorpio diprediksi paling cuan dan Cancer disarankan refleksi di Sabtu besok.
3 Shio yang Kebanjiran Rezeki pada 11 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Kebanjiran Rezeki pada 11 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang kebanjiran rezeki pada 11 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Sabtu besok, siapa yang paling beruntung di akhir pekan ini?
Agama Rachmat Gobel Apa? Ini Asal-usul Keluarga, Pendidikan, dan Karier

Agama Rachmat Gobel Apa? Ini Asal-usul Keluarga, Pendidikan, dan Karier

Berikut profil lengkap anggota DPR RI, Rachmat Gobel yang baru meninggal dunia, Jumat (10/7/2026), mulai dari agama, asal-usul keluarga, pendidikan, dan karier.
Selengkapnya

Viral