GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fakta Baru Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah: Pimpinan Ponpes dan Seorang Santri Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan dan Peran Keduanya

Polres Lombok Tengah menetapkan pimpinan ponpes dan seorang santri sebagai tersangka kasus santri terbakar. Polisi mengungkap peran masing-masing tersangka dan memastikan
Jumat, 10 Juli 2026 - 16:57 WIB
Ilustrasi Fakta Baru Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah: Pimpinan Ponpes dan Seorang Santri Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan dan Peran Keduanya
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

tvOnenews.com - Kasus terbakarnya sejumlah santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, akhirnya memasuki babak baru. 

Setelah penyelidikan yang berlangsung selama lebih dari sebulan sejak laporan diterima keluarga korban, kepolisian resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan tersebut menjadi titik penting dalam upaya mengungkap penyebab insiden yang merenggut satu nyawa dan melukai tiga santri lainnya.

Perkara yang sempat menjadi perhatian luas masyarakat ini menyisakan banyak pertanyaan, terutama mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas tragedi yang terjadi pada Desember 2025 tersebut. 

Dalam konferensi pers, penyidik menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti, hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta rangkaian penyidikan yang telah dilakukan secara menyeluruh.

Menariknya, polisi membedakan secara jelas peran kedua tersangka. Seorang santri diduga menjadi pihak yang terlibat langsung dalam rangkaian peristiwa yang memicu kebakaran, sedangkan pimpinan pondok pesantren dijerat karena diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan. 

Penyidik juga menegaskan bahwa hingga saat ini mereka tidak menemukan bukti adanya unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.

Viral hingga Denny Sumargo Turun Tangan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar di Lombok
Viral hingga Denny Sumargo Turun Tangan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar di Lombok
Sumber :
  • Mediahub Polri

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Setelah Periksa 20 Saksi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah menetapkan MR, yang berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan AMR, pimpinan Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan sejak laporan resmi diterima pada awal Juni 2026.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran sebenarnya terjadi pada 13 Desember 2025, namun baru diproses secara hukum setelah keluarga korban melapor beberapa bulan kemudian.

"Setelah laporan diterima, Bapak Kapolda NTB langsung memerintahkan Polres Lombok Tengah untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Dari hasil pendalaman diketahui terdapat empat korban, yakni dua korban mengalami luka berat, satu korban mengalami luka ringan, dan satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis," ujar Mohammad Kholid saat konferensi pers di Polres Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, mulai dari korban, saksi di lokasi kejadian, ahli pidana, hingga ahli kedokteran

Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti, serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai setelah laporan orang tua salah satu korban berinisial SAH pada 4 Juni 2026.

"Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami tetapkan dua orang tersangka pada kasus pembakaran siswi di lingkungan pondok pesantren yang terjadi pada Desember 2025 lalu," ujar Punguan.

Kasus Dugaan Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah Kembali Disorot, Satu Korban Meninggal Dunia, Denny Sumargo Tolong Bantu Kawal!
Kasus Dugaan Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah Kembali Disorot, Satu Korban Meninggal Dunia, Denny Sumargo Tolong Bantu Kawal!
Sumber :
  • instagram Sumagodenny

Peran Masing-Masing Tersangka Diungkap Polisi

Penyidik menegaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam perkara ini.

MR, yang masih berstatus anak, diduga menjadi pihak yang terlibat langsung dalam rangkaian kejadian sebelum kebakaran terjadi. 

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika MR meminta salah seorang santri membeli bensin eceran yang awalnya digunakan sebagai pengganti thinner untuk membersihkan atau mengecat ulang dinding kamar.

Setelah pekerjaan selesai, sisa bensin dibawa ke ruangan yang sudah tidak lagi digunakan. Saat itu beberapa santri sedang membuat ketapel dengan memanaskan kayu menggunakan api.

"Dari hasil penyidikan diketahui, saat proses tersebut berlangsung tersangka menuangkan bensin ke media yang sedang terbakar. Api kemudian menyambar sisa bensin di dalam botol hingga membesar dan sulit dikendalikan," terang AKP Punguan.

Dalam kondisi panik, upaya memadamkan api justru membuat kobaran semakin besar dan merambat ke berbagai barang di ruangan tersebut. Akibatnya, empat santri menjadi korban. 

Dua mengalami luka bakar berat, satu luka ringan, sementara satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif.

Sementara itu, tersangka AMR tidak diduga terlibat secara langsung dalam peristiwa kebakaran. Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena menemukan dugaan kelalaian dalam aspek pengawasan terhadap aktivitas para santri di lingkungan pondok pesantren.

Menurut AKP Punguan, hingga kini AMR belum dilakukan penahanan.

"Untuk oknum pimpinan ponpes, kami belum memberikan penahanan karena kami masih melihat pertimbangan kesehatannya," kata Punguan.

Sedangkan terhadap MR, proses hukum dilakukan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) agar hak-haknya tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Kesengajaan

Selain mengungkap peran kedua tersangka, penyidik juga memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan forensik yang selama ini menjadi perhatian publik.

AKP Punguan menegaskan bahwa penyelidikan tidak menemukan bukti adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.

"Dijelaskan oleh dokter tersebut bahwa tidak ditemukan bau-bau bahan bakar ataupun media lain yang dapat menyulut api pada tubuh korban," ungkap Punguan.

Polisi juga menelusuri informasi yang sempat beredar mengenai dugaan ancaman pembakaran sebelum kejadian. Namun setelah dilakukan pemeriksaan langsung terhadap korban dengan pendampingan orang tua dan instansi terkait, informasi tersebut tidak terbukti.

"Kami tanyakan ke korban, benar tidak kamu diancam akan disiram? Dia menjelaskan dia tidak mendapatkan ancaman," jelas Punguan.

Bahkan, saksi yang sebelumnya mengaku mendengar adanya ancaman kemudian meralat keterangannya. 

Ia mengakui informasi tersebut bukan didengar secara langsung dari lokasi kejadian, melainkan dari posisi kamar yang berbeda.

Dalam pemeriksaan lanjutan, korban justru mengaku merasa tertekan karena banyaknya pihak luar yang datang silih berganti meminta keterangan.

"Yang bersangkutan malah menyampaikan dia bingung karena terlalu banyak pihak yang datang menginterogasi. Dia bingung mau ikut yang mana," kata Punguan.

Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara hati-hati dengan membedakan antara unsur kelalaian (culpa) dan unsur kesengajaan (dolus) berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat maupun meninggal dunia. 

Selain itu, penyidik juga menyebut penerapan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP juncto Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, bergantung pada pembuktian di persidangan. 

Penentuan bersalah atau tidaknya para tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap. (udn)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PLTS 100 GWp Jadi Mesin Ekonomi Baru, Pemerintah Bidik 1,7 Juta Lapangan Kerja

PLTS 100 GWp Jadi Mesin Ekonomi Baru, Pemerintah Bidik 1,7 Juta Lapangan Kerja

Ambisi pemerintah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 GWp hingga 2029 tidak hanya diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.
Jelang Debut, Petarung MMA Indonesia Bilal Hasan Sudah Cetak Sejarah di UFC

Jelang Debut, Petarung MMA Indonesia Bilal Hasan Sudah Cetak Sejarah di UFC

Bilal Hasan memang baru akan menjalani debutnya pada akhir pekan nanti, namun petarung MMA Indonesia itu sudah lebih dulu mencatat sejarah. The Indo Ninja akan membukukan namanya dalam sejarah di UFC Shanghai, Sabtu (29/8/2026).
Alasan Sebenarnya PSBS Biak Bakal Awali Divisi Championship 2026/2027 dengan Poin Minus Terungkap

Alasan Sebenarnya PSBS Biak Bakal Awali Divisi Championship 2026/2027 dengan Poin Minus Terungkap

PSBS Biak harus menghadapi situasi sulit sebelum memulai perjalanan di Championship 2026/2027. Klub asal Papua tersebut disebut bakal mengawali kompetisi kasta kedua Liga Indonesia dengan pengurangan poin.
Prabowo Akan Luncurkan PLTS 100 GWp, Diprediksi Efisiensi Listrik Capai Rp73,9 Triliun

Prabowo Akan Luncurkan PLTS 100 GWp, Diprediksi Efisiensi Listrik Capai Rp73,9 Triliun

Program raksasa tersebut ditargetkan rampung pada 2029 dan menjadi salah satu langkah pemerintah mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil.
3 Alasan Perlu Hadir dalam Peringatan Maulid Nabi

3 Alasan Perlu Hadir dalam Peringatan Maulid Nabi

Dalam peringatan Maulid Nabi, umum muncul ajakan menghadiri kajian di Masjid, bershalawat bersama hingga ada ajakan mendengarkan ceramah dan kegiatan lain.
DPR Persilakan Masyarakat Sampaikan Masukan Secara Tertulis Soal RUU Perampasan Aset

DPR Persilakan Masyarakat Sampaikan Masukan Secara Tertulis Soal RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset disiapkan sebagai landasan hukum yang lebih kuat bagi negara untuk menelusuri, menyita, merampas, hingga mengelola aset yang berkaitan dengan tindak pidana

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Anjing pitbull yang menyerang anak perempuan berusia sembilan tahun di sebuah kompleks di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dikarantina. 
30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

Berikut rekomendasi 30 ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi dengan penuh doa untuk bahan sesi sambutan dan ceramah.
Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon akan menikah bulan Oktober 2026 mendatang dengan aktris Kim Seung Yoon.
Selengkapnya

Viral