News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

12.234 Butir Obat Daftar G Disita Polisi dari Warung Kopi di Cengkareng Jakbar

Polisi meringkus tiga orang tersangka pengedar obat keras jenis daftar G (berbahaya) berkedok warung kopi di wilayah Cengkareng Jakbar. Kapolsek Cengkareng AKP
Senin, 13 Juli 2026 - 20:26 WIB
12.234 Butir Obat Daftar G Disita Polisi dari Warung Kopi di Cengkareng Jakbar
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meringkus tiga orang tersangka pengedar obat keras jenis daftar G (berbahaya) berkedok warung kopi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhillah mengatakan kasus ini diungkap pada Sabtu (27/6), setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan jual beli obat-obatan jenis daftar G di warung kopi Jalan Nirmala, Cengkareng.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka yang kami amankan ada tiga orang. Ada yang di bawah umur, anak yang berhadapan dengan hukum, satu orang, dan dua sudah dewasa," ucap Rahis kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MZ, FH, telah berusia dewasa. Sementara tersangka berinisial FA masih di bawah umur.

Rahis mengatakan usai mendapatkan laporan masyarakat, pihaknya langsung mendatangi lokasi warung kopi dan menemukan ketiga tersangka sedang berjualan obat-obatan daftar G.

"Dalam penggeledahan kami menemukan obat-obatan keras daftar G dan psikotropika dari berbagai merek yang berada di atas meja warung. Total keseluruhan obat daftar G dan psikotropika yang disita sebanyak 12.234 butir," kata Rahis.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, tersangka MZ merupakan pemilik warung. Sementara SH dan FA merupakan karyawannya.

Para tersangka tersebut mengakui bahwa mereka menjual obat-obatan daftar G dan psikotropika tersebut tanpa resep dokter. Salah satu obat yang dijual yaitu berjenis Tramadol.

"Mereka juga bukan seorang apoteker atau tidak memiliki keahlian khusus di bidang kesehatan atau farmasi atau kewenangan kesehatan yang dapat menjual obat-obatan golongan daftar G dan psikotropika," ujar Rahis.

Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang di Tangerang.

"Mereka mengaku dari seseorang yang tempat tinggalnya di daerah Tangerang. Mereka beli kemudian dijual lagi," ungkap Gultom.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga kini, pihak kepolisian masih mengusut pemasok obat-obatan terlarang jenis daftar G tersebut kepada para tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.  (ant/aag)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ilia Topuria Umumkan Comeback ke UFC, Duel Panas Kontra Paddy Pimblett Menanti?

Ilia Topuria Umumkan Comeback ke UFC, Duel Panas Kontra Paddy Pimblett Menanti?

Ilia Topuria mulai memberikan sinyal kuat untuk kembali bertarung di UFC setelah cukup lama menepi dari Octagon. Comeback mantan juara kelas ringan tersebut.
Luruskan Potongan Video, Herri Pras Ungkap Alasan Pengurus Klaster Terlihat Mendukung Adi Paryanto

Luruskan Potongan Video, Herri Pras Ungkap Alasan Pengurus Klaster Terlihat Mendukung Adi Paryanto

Herri Pras luruskan potongan video pengurus klaster yang terlihat mendukung Adi Paryanto. Ia menjelaskan maksud sikap persuasif di balik video tersebut.
Fakta-Fakta Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo: Sosok "SU" Masih Diperiksa hingga Para Pengusaha Turut Disadap

Fakta-Fakta Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo: Sosok "SU" Masih Diperiksa hingga Para Pengusaha Turut Disadap

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal. Inilah deretan fakta dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Registrasi Bulanan Tesla di Eropa Naik di Tengah Ketatnya Persaingan Produsen China

Registrasi Bulanan Tesla di Eropa Naik di Tengah Ketatnya Persaingan Produsen China

Pendaftaran mobil baru Tesla mencatatkan lonjakan signifikan di sejumlah negara Eropa pada bulan Oktober, memperkuat tren pemulihan produsen kendaraan listrik (EV) asal Amerika Serikat tersebut di kawasan Eropa.
AFC Resmi Tunda Piala Asia ke Desember 2027, WAFF Buka Kans Gelar Piala Asia Barat untuk Isi Kekosongan Turnamen

AFC Resmi Tunda Piala Asia ke Desember 2027, WAFF Buka Kans Gelar Piala Asia Barat untuk Isi Kekosongan Turnamen

Opsi menggelar Piala Asia Barat adalah untuk mengisi kekosongan Piala Asia 2027 yang seharusnya digelar pada 7 Januari 2027 mendatang.
Cari Akar Masalah dan Hilangkan Stigma Kampung Narkoba, Polda Metro Jaya Data Warga Kampung Boncos

Cari Akar Masalah dan Hilangkan Stigma Kampung Narkoba, Polda Metro Jaya Data Warga Kampung Boncos

Polda Metro Jaya melakukan pendataan terhadap warga yang tinggal di Kampung Boncos atau yang dikenal dengan Kampung Narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (4/11/2026). Pihaknya akan melakukan penataan lingkungan, peningkatan SDM, hingga memastikan warga mempunyai pekerjaan yang layak.

Trending

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Tentara Nasional Indonesia kerahkan pasukan dalam skala besar ke Jakarta. TNI AL mengerahkan 20.980 personel untuk mendukung pengamanan di ibu kota DKI Jakarta.
Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Konten kreator Herri Pras menuai kecaman karena konten-kontennya ada yang menghina tokoh agama atau pihak tertentu.
Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Yusril menjelaskan laporan penyadapan disampaikan Kapolri kepada Prabowo dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.
Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Komariah ditemukan meninggal dunia dalam kondisi hangus terbakar di dalam mobilnya di kawasan hutan jati Desa Cikamurang, Terisi, Indramayu, Selasa (3/11/2026).
Jadwal KRL Hari Ini 4 November 2026 Rute JIS-Jakarta Kota, Ada Puluhan Perjalanan

Jadwal KRL Hari Ini 4 November 2026 Rute JIS-Jakarta Kota, Ada Puluhan Perjalanan

Jadwal KRL hari ini 4 November 2026 rute Jakarta International Stadium (JIS)-Jakarta Kota tersedia dalam puluhan perjalanan. Cek di sini.
Simak Sebelum Berangkat, Inilah Jadwal KRL 4 November 2026 Rute Jakarta Kota-Nambo

Simak Sebelum Berangkat, Inilah Jadwal KRL 4 November 2026 Rute Jakarta Kota-Nambo

Ada belasan perjalanan yang tersedia. Simak sebelum berangkat. Inilah jadwal KRL rute Jakarta Kota-Nambo hari ini 4 November 2026.
Shalat Dhuha Afdholnya Jam Berapa? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Shalat Dhuha Afdholnya Jam Berapa? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Shalat Dhuha afdholnya jam berapa? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang waktu terbaik shalat Dhuha, syuruq, dan batas akhirnya.
Selengkapnya

Viral