News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tersangka Kasus Kekekrasan Seksual Anak di Sampang Bertambah Jadi 13 Orang, Polisi Masih Buru 14 Pelaku

Polres Sampang kembali menangkap satu tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun. Total 13 pelaku telah diamankan, sementara 14 lainnya masih diburu polisi.
Selasa, 14 Juli 2026 - 14:55 WIB
Ilustrasi Tersangka Kasus Kekekrasan Seksual Anak di Sampang Bertambah Jadi 13 Orang, Polisi Masih Buru 14 Pelaku
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Kapolres Hartono menegaskan pencarian para pelaku menjadi prioritas utama Polres Sampang.

"Masih ada 14 orang yang kami kejar. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sehingga kami prioritaskan penanganannya. Kami membentuk tim khusus yang melibatkan Satreskrim, Intelijen, dan fungsi lainnya agar proses pencarian para tersangka dapat dimaksimalkan," kata Hartono.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga memastikan proses pengungkapan perkara mendapat dukungan penuh dari Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Penanganan kasus ini juga di-backup oleh Polda Jatim," tambahnya.

Polisi mengungkap dugaan kekerasan seksual terjadi dalam rentang Februari hingga Mei 2026. Saat itu korban yang masih berusia 15 tahun diduga berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Korban kemudian diajak berkenalan, dibujuk, diancam, hingga dipaksa mengikuti keinginan para pelaku.

Penyidik juga menduga korban lebih dahulu dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual.

Aksi kejahatan tersebut diduga berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Dalam proses pengungkapan perkara, polisi menangkap tujuh tersangka pada 30 Juni, dua orang pada 2 Juli, satu tersangka pada 3 Juli, dua tersangka pada penangkapan berikutnya, dan satu tersangka terbaru berinisial W sehingga total menjadi 13 orang.

Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP, Ancaman Hukuman Hingga 15 Tahun

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang mengatur tindak kekerasan seksual terhadap anak, yakni Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bagi pelaku yang masih berstatus anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. 

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujukan memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, disertai denda dan kemungkinan pemberatan hukuman apabila dilakukan secara bersama-sama atau mengakibatkan dampak berat terhadap korban.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap, Motif Siswa MAN 3 Padang Ledakkan Bom Rakitan, Polisi Ceritakan Kronologi hingga Jaringan Teror

Terungkap, Motif Siswa MAN 3 Padang Ledakkan Bom Rakitan, Polisi Ceritakan Kronologi hingga Jaringan Teror

Usai insiden ledakan SMAN 72 Jakarta, hingga teror bom di SD Kawasan Jakarta Selatan. Kini, menjadi sorotan insiden ledakan bom rakitan di MAN 3 Padang, Sumbar
Respons KPK Soal Didesak Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah: Kita Pantau Dulu Saja

Respons KPK Soal Didesak Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah: Kita Pantau Dulu Saja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal desakan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Mendagri Instruksikan Pemerintah Daerah Perkuat Pasokan dan Distribusi Barang Demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali

Mendagri Instruksikan Pemerintah Daerah Perkuat Pasokan dan Distribusi Barang Demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) untuk memperkuat ketersediaan pasokan serta menjamin kelancaran distribusi barang. 
Dukung Komitmen Prabowo, Angkatan Muda Koperasi Yakin KDKMP akan Jadi Pusat Ekonomi Kerakyatan Baru di Desa-Desa

Dukung Komitmen Prabowo, Angkatan Muda Koperasi Yakin KDKMP akan Jadi Pusat Ekonomi Kerakyatan Baru di Desa-Desa

Komitmen Presiden Prabowo yang memproyeksikan KDKMP bisa menggerakkan perekonomian nasional melalui desa-desa mendapat dukungan dari Angkatan Muda Koperasi Indonesia.
Inflasi Juli 2026 di 3,34 Persen, Tito Karnavian: Masih di Bawah Target 3,5 Persen

Inflasi Juli 2026 di 3,34 Persen, Tito Karnavian: Masih di Bawah Target 3,5 Persen

Laju inflasi Indonesia pada Juli 2026 masih berada dalam kisaran target pemerintah namun perkembangannya ke depan tetap akan diwaspadai. Mendagri Tito Karnavian
Jay Idzes Tiba-tiba Beri Kabar Mengejutkan jelang Piala AFF 2026

Jay Idzes Tiba-tiba Beri Kabar Mengejutkan jelang Piala AFF 2026

Kabar mengejutkan sekaligus membahagiakan datang dari kapten sekaligus pilar kokoh lini pertahanan Timnas Indonesia Jay Idzes. Di tengah kesibukannya mempersiap

Trending

Terkuak Motif Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Tak Percaya

Terkuak Motif Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Tak Percaya

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya tidak lantas percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 
Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani

Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani

Kabar tutup usia komedian Temon Templar menjadi duka bersama, terutama di dunia hiburan Indonesia. Sebab ia salah satu komedian dan artis yang menghibur
Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis, Ibu di Wonosobo Ini Namai Bayinya "Muhammad MBG Subianto"

Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis, Ibu di Wonosobo Ini Namai Bayinya "Muhammad MBG Subianto"

Pasangan suami istri asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, memilih nama yang tidak biasa untuk putra ketiga mereka, yaitu Muhammad MBG Subianto.
LHI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Access Point Rp2,3 Miliar di UIN Suska, Polda Mulai Selidiki

LHI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Access Point Rp2,3 Miliar di UIN Suska, Polda Mulai Selidiki

Laporan tersebut secara resmi disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Selasa (14/7/2026). Pengaduan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo, dengan melampirkan dokumen hasil investigasi setebal 21 halaman.
3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 15 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 15 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang mendadak dapat rezeki nomplok pada 15 Juli 2026 terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok, siapa yang paling beruntung ?
Kepala SPPG di Bandung Ditemukan Tewas di Area Parkir Mall, Polisi Temukan Sepucuk Surat

Kepala SPPG di Bandung Ditemukan Tewas di Area Parkir Mall, Polisi Temukan Sepucuk Surat

Kepala SPPG di Bandung ditemukan tewas sekitar pukul 06.30 WIB di parkiran mal. Polisi temukan sepucuk surat berisi permintaan maaf kepada keluarga yang isinya.
Tiba-tiba Pasang Bendera Merah Putih di IG, Bek Tangguh Liga Belgia Ini Terang-terangan Kirim Kode ke PSSI Ingin Bela Timnas Indonesia

Tiba-tiba Pasang Bendera Merah Putih di IG, Bek Tangguh Liga Belgia Ini Terang-terangan Kirim Kode ke PSSI Ingin Bela Timnas Indonesia

Perburuan talenta diaspora berbakat untuk mendongkrak kualitas Timnas Indonesia tampaknya masih jauh dari kata selesai. Usai sukses merampungkan proses natural-
Selengkapnya

Viral