News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tersangka Kasus Kekekrasan Seksual Anak di Sampang Bertambah Jadi 13 Orang, Polisi Masih Buru 14 Pelaku

Polres Sampang kembali menangkap satu tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun. Total 13 pelaku telah diamankan, sementara 14 lainnya masih diburu polisi.
Selasa, 14 Juli 2026 - 14:55 WIB
Ilustrasi Tersangka Kasus Kekekrasan Seksual Anak di Sampang Bertambah Jadi 13 Orang, Polisi Masih Buru 14 Pelaku
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Kapolres Hartono menegaskan pencarian para pelaku menjadi prioritas utama Polres Sampang.

"Masih ada 14 orang yang kami kejar. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sehingga kami prioritaskan penanganannya. Kami membentuk tim khusus yang melibatkan Satreskrim, Intelijen, dan fungsi lainnya agar proses pencarian para tersangka dapat dimaksimalkan," kata Hartono.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga memastikan proses pengungkapan perkara mendapat dukungan penuh dari Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Penanganan kasus ini juga di-backup oleh Polda Jatim," tambahnya.

Polisi mengungkap dugaan kekerasan seksual terjadi dalam rentang Februari hingga Mei 2026. Saat itu korban yang masih berusia 15 tahun diduga berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Korban kemudian diajak berkenalan, dibujuk, diancam, hingga dipaksa mengikuti keinginan para pelaku.

Penyidik juga menduga korban lebih dahulu dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual.

Aksi kejahatan tersebut diduga berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Dalam proses pengungkapan perkara, polisi menangkap tujuh tersangka pada 30 Juni, dua orang pada 2 Juli, satu tersangka pada 3 Juli, dua tersangka pada penangkapan berikutnya, dan satu tersangka terbaru berinisial W sehingga total menjadi 13 orang.

Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP, Ancaman Hukuman Hingga 15 Tahun

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang mengatur tindak kekerasan seksual terhadap anak, yakni Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bagi pelaku yang masih berstatus anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. 

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujukan memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, disertai denda dan kemungkinan pemberatan hukuman apabila dilakukan secara bersama-sama atau mengakibatkan dampak berat terhadap korban.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Anak Krakatau Melandai, Bakom RI Imbau Warga Tetap Gunakan Masker dan Jaga Kewaspadaan

Anak Krakatau Melandai, Bakom RI Imbau Warga Tetap Gunakan Masker dan Jaga Kewaspadaan

Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI mengonfirmasi bahwa fase erupsi menerus Gunung Anak Krakatau yang sempat berlangsung selama 25 jam kini telah usai. 
Bupati Bogor: Kebakaran TPA Galuga Berasal dari Lahan Pertanian, Bukan Sampah

Bupati Bogor: Kebakaran TPA Galuga Berasal dari Lahan Pertanian, Bukan Sampah

Bupati Bogor, Rudy Susmanto jelaskan, bahwa asal api pemicu kebakaran TPA Galuga, Kecamatan Cibungbulang. Dia mengatakan kebakaran dipicu dari lahan pertanian
Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU, Pengamat Maritim: Jembatan Unik Pesantren, Ekonomi Biru, dan Sektor Maritim

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU, Pengamat Maritim: Jembatan Unik Pesantren, Ekonomi Biru, dan Sektor Maritim

KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) resmi terpilih sebagai Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031.
Jaga Kecukupan Energi di Wilayah Timur Indonesia, Pertamina Dukung Ekonomi Masyarakat Lewat AFT Babullah

Jaga Kecukupan Energi di Wilayah Timur Indonesia, Pertamina Dukung Ekonomi Masyarakat Lewat AFT Babullah

Selain avtur, keberlanjutan pasokan BBM untuk masyarakat Ternate, Maluku Utara, juga menjadi bagian penting dari sistem ketahanan energi di wilayah kepulauan.
Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga, TelkomGroup Optimalkan Aset Properti

Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga, TelkomGroup Optimalkan Aset Properti

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) memberikan respons positif terhadap rencana pemanfaatan Gedung Media Pratama (GMP) oleh Badan Gizi Nasional (BGN). 
Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Sorotan Sri Sultan HB X, Singgung Pembelajaran dari Erupsi Gunung Kelud dan Merapi

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Sorotan Sri Sultan HB X, Singgung Pembelajaran dari Erupsi Gunung Kelud dan Merapi

Sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau meluas ke sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dan Jawa Barat. Gubernur DIY, Sri Sultan HB X ingatkan warga Yogyakarta

Trending

Kronologi Lengkap Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Medsos Bernama Fajar Sahrudin

Kronologi Lengkap Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Medsos Bernama Fajar Sahrudin

Viral satu kasus bunuh diri di media sosial (Medsos) yang masih didalami oleh Kepolisian. Korban FS ditemukan tak bernyawa di kawasan GBK, Jakarta.
Bukan Hoaks, Kapolsek Metro Tanah Abang Konfirmasi soal Dugaan Bunuh Diri Fajar Sahrudin di GBK

Bukan Hoaks, Kapolsek Metro Tanah Abang Konfirmasi soal Dugaan Bunuh Diri Fajar Sahrudin di GBK

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengonfirmasi pihaknya memang telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP terhadap kematian Fajar Sahrudin.
Barang Bukti Ini yang Ditemukan Polisi saat Menemukan Fajar Sahrudin Meninggal Dunia di GBK

Barang Bukti Ini yang Ditemukan Polisi saat Menemukan Fajar Sahrudin Meninggal Dunia di GBK

Berdasarkan hasil oleh TKP Polsek Tanah Abang bersama Polres Jakarta Pusat kalau penemuan jasad dari Fajar Sahrudin ditemukan di GBK. Kini cuitannya jadi viral
Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Fajar Sahrudin mendokumentasikan aktivitasnya membuat kado perpisahan. Ia juga menulis tangan beberapa surat, dimana salah satunya ditujukkan untuk sang kakak.
Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Seorang mahasiswa berinisial AHP (20) yang merupakan anak dari mantan Komandan Banser DKI Jakarta periode 2016–2020, diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Deretan Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Media Sosial, Nomor 3 Masih Jadi Misteri

Deretan Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Media Sosial, Nomor 3 Masih Jadi Misteri

Kasus bunuh diri di Kawasan GBK lagi menjadi sorotan publik di media sosial. Sebab ada satu kasus viral mencuat dan mengingatkan satu nama yang dulu terjadi.
Alasan Para Pemain Timnas Indonesia Geruduk Kreator Konten Australia: Welber Jardim hingga Justin Hubner Susul Mathew Baker

Alasan Para Pemain Timnas Indonesia Geruduk Kreator Konten Australia: Welber Jardim hingga Justin Hubner Susul Mathew Baker

Para pemain Timnas Indonesia terpantau meramaikan kolom komentar salah satu podcaster Australia, Daniel Olaniran. Hal itu viral lantaran dirinya menyebut jika skuad Garuda tak mengerti sepak bola. 
Selengkapnya

Viral