Sadis! Pelaku Pembegalan yang Tewaskan Driver Ojol di Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi
- ANTARA/HO-Ditreskrimum Polda Metro Jaya
"Peristiwa itu merupakan kasus pencurian dengan kekerasan. Korban berinisial ATP yang merupakan seorang pengemudi ojek daring meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Iwan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban meninggal akibat mengalami luka tusuk pada bagian leher. Selain menghilangkan nyawa korban, pelaku juga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda PCX dan sebuah telepon genggam milik korban.
Peristiwa bermula ketika rekan korban meninggalkan ATP yang sedang tertidur di pangkalan karena harus mengantar penumpang.
"Saksi meninggalkan korban yang saat itu tengah tertidur di pangkalan ojol tersebut," ujar Iwan.
Setelah menyelesaikan pekerjaannya dan melintas kembali di lokasi, saksi melihat sepeda motor korban sedang dikendarai oleh seseorang yang tidak dikenal. Ia sempat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kamal, Jakarta Utara, namun kehilangan jejak pelaku.
Tak lama kemudian, saksi menerima telepon dari seorang karyawan penjual martabak yang mengabarkan kondisi korban telah bersimbah darah.
"Setelah kehilangan jejak pelaku, rekan korban mendapat telepon dari seorang karyawan toko martabak yang mengabarkan bahwa kondisi korban sudah bersimbah darah," ucap Iwan.
Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Luruskan Informasi Viral, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Dalam penyelidikan perkara ini, Polres Metro Tangerang Kota juga meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial mengenai penyebab kematian korban.
Polisi memastikan korban bukan meninggal karena digorok, melainkan akibat luka tusuk di bagian leher berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan koordinasi dengan Polsek Teluknaga.
Secara hukum, perbuatan tersangka berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Apabila penyidik membuktikan bahwa pembunuhan dilakukan untuk mempermudah pencurian, pelaku dapat dikenakan Pasal 365 ayat (3) dan ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana hingga penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, bergantung pada unsur yang terbukti di persidangan.
Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, atau Pasal 340 KUHP apabila ditemukan unsur pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Load more