Komdigi Takedown 3,7 Juta Konten Judi Online, 32.500 Rekening Ditutup! Perang Lawan Judol Makin Masif
- Gambar ilustrasi AI
Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah menyerahkan sekitar 38.500 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online kepada OJK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening telah berhasil diblokir atau ditutup. Angka tersebut menunjukkan tingkat keberhasilan sekitar 88,5 persen dalam proses penindakan terhadap rekening yang diduga menjadi sarana transaksi judi online.
Selain pemblokiran situs, Komdigi juga menerima laporan masyarakat melalui platform cekrekening.id. Hingga pertengahan Juli 2026 tercatat lebih dari 156 ribu laporan terkait rekening mencurigakan serta sekitar 85.500 nomor telepon yang diduga digunakan untuk penipuan maupun aktivitas perjudian online.
OJK Perkuat Pengawasan Perbankan dan Sistem KYC
Pemberantasan judi online kini juga diperkuat dari sektor perbankan. Meutya meminta seluruh bank meningkatkan implementasi Know Your Customer (KYC) agar rekening yang berpotensi digunakan sebagai tempat penampungan dana judi online dapat terdeteksi sejak awal.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan di kantor pusat perbankan, tetapi juga hingga jaringan kantor cabang dan agen layanan di berbagai daerah.
"Judi online ini sudah amat meresahkan, mengganggu, bisa terjadi kepada siapa saja termasuk keluarga-keluarga dekat kita. Tidak memilih orang kaya atau orang tidak kaya atau siapapun itu, laki-laki atau perempuan dengan profesi beragam, semuanya kena sasar," ujar Meutya.
Penguatan sistem KYC dinilai menjadi salah satu instrumen penting karena memungkinkan bank mengenali profil nasabah, pola transaksi, hingga aktivitas keuangan yang mencurigakan. Dengan demikian, rekening yang digunakan sebagai rekening penampung dana judi online dapat segera dihentikan sebelum kerugiannya semakin meluas.
Langkah tersebut juga sejalan dengan penguatan sistem Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), serta pengawasan transaksi keuangan mencurigakan yang terus dikembangkan oleh OJK bersama PPATK.
Regulasi dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku Judi Online
Praktik judi online merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Pelaku maupun pihak yang memfasilitasi aktivitas perjudian dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran atau pendistribusian informasi elektronik yang memuat perjudian dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2).
Load more