Dituding Terlibat Kerusuhan Agustus 2025, PDIP Ajukan Gugatan ke PN Jaksel
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com - DPP PDIP melalui Tim hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan tersebut berkaitan dengan pernyataan Zulfan Lindan dalam tayangan Total Politik yang dinilai BBHAR berisi informasi menyesatkan mengenai PDIP.
Gugatan perbuatan melawan hukum itu diajukan oleh kader PDIP sekaligus anggota tim hukum BBHAR, Abdul Rohman itu telah diregistrasi pada 23 Juni 2026 dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Zulfan Lindan tercatat sebagai tergugat pertama, sedangkan PT Temukan Perspektif Indonesia menjadi tergugat kedua.
Rohman mengatakan gugatan tersebut diajukan setelah pihaknya terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
Namun, menurut Rohman, hak jawab dan rekomendasi Dewan Pers belum dilaksanakan secara penuh oleh Total Politik.
“Kami sudah menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. Dewan Pers juga telah memberikan rekomendasi yang harus dilaksanakan, tetapi sampai gugatan ini diajukan, hak jawab dan rekomendasi tersebut belum dijalankan secara utuh oleh Total Politik,” kata Rohman dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Rohman menegaskan langkah hukum tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Ia mengaku pihaknya sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada Total Politik untuk memuat hak jawab, permintaan maaf, serta menautkannya dengan konten asal yang dipersoalkan.
“Karena mekanisme etik telah kami tempuh, tetapi pemulihan terhadap informasi yang merugikan PDI Perjuangan belum dilakukan secara penuh, kami kemudian menggunakan hak hukum dengan mengajukan gugatan perdata,” ujar Rohman.
“Dalam proses penyelesaian sengketa, kami juga memperoleh keterangan bahwa Total Politik belum terdaftar atau terverifikasi sebagai perusahaan pers di Dewan Pers. Meski demikian, sejak awal kami tetap mengedepankan mekanisme Dewan Pers sebagai bentuk iktikad baik,” kata dia.
Rohman memaparkan dalam tayangan itu, Zulfan dianggap menarasikan PDIP sebagai pihak yang terlibat atau menjadi dalang di balik kerusuhan pada Agustus 2025.
Pernyataan tersebut juga dikaitkan dengan klaim mengenai permintaan khusus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
BBHAR membantah tudingan tersebut dan menyebut pernyataan Zulfan tidak didukung fakta maupun proses verifikasi yang memadai.
“Pernyataan yang menempatkan PDI Perjuangan seolah-olah sebagai dalang atau pihak di balik kerusuhan Agustus merupakan pernyataan yang sesat, tidak berdasar, dan sangat merugikan nama baik partai. Tuduhan serius seperti itu tidak boleh disampaikan tanpa bukti dan verifikasi,” ujar Rohman.
Dalam konten yang dipersoalkan, Zulfan juga disebut mengaitkan kerusuhan tersebut dengan klaim bahwa keinginan Megawati telah dipenuhi oleh Prabowo.
Klaim itu antara lain menyinggung Wisma Yaso dan dana sebesar Rp 200 miliar. BBHAR menegaskan tidak pernah ada permintaan Megawati kepada Prabowo terkait Wisma Yaso ataupun dana Rp 200 miliar sebagaimana dinarasikan dalam tayangan tersebut.
Menurut BBHAR, persoalan mengenai hak-hak Presiden pertama RI Soekarno juga tidak dapat diposisikan sebagai permintaan personal Megawati. BBHAR menilai isu tersebut harus ditempatkan dalam konteks penghormatan negara terhadap Soekarno sebagai proklamator, presiden pertama, dan Bapak Bangsa.
Sengketa ini sebelumnya telah diproses Dewan Pers. Melalui Surat Penyelesaian Pengaduan Nomor 596/DP/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026, Dewan Pers memberikan sejumlah rekomendasi yang harus dilaksanakan Total Politik.
BBHAR kemudian mengirimkan hak jawab melalui surat Nomor 016/EX/DPP/V/2026 pada 12 Mei 2026. Namun, BBHAR kembali melapor karena menilai rekomendasi Dewan Pers belum dijalankan secara lengkap.
Dewan Pers selanjutnya menerbitkan surat Nomor 730/DP/K/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026. Dalam surat itu, Total Politik diminta menayangkan hak jawab BBHAR paling lambat 2 x 24 jam setelah menerima surat.
Hak jawab tersebut tidak boleh ditambahkan dengan pernyataan redaksi ataupun sumber lain. Total Politik diperbolehkan menyunting naskah agar proporsional, tetapi tidak boleh mengubah makna dan substansinya.
Total Politik juga diminta menambahkan permintaan maaf kepada BBHAR dan masyarakat serta menautkan hak jawab dengan konten asal yang diadukan.
Total Politik kemudian menyampaikan kepada Dewan Pers bahwa pihaknya telah menayangkan hak jawab melalui artikel berjudul 'PDIP Bantah Klaim Zulfan Lindan soal Permintaan Khusus Megawati ke Prabowo' pada 28 Februari 2026.
Selain melalui situsnya, Total Politik menyatakan telah menayangkan konten YouTube berjudul 'Zulfan Lindan Jawab PDIP soal Permintaan Megawati ke Prabowo: Sudah Saya Jelaskan ke Ahmad Basarah!' pada tanggal yang sama.
Dalam penilaian lanjutan tertanggal 24 Juni 2026, Dewan Pers menyatakan Total Politik telah menayangkan hak jawab melalui situs dan YouTube. Namun, Dewan Pers tetap meminta Total Politik melaksanakan seluruh rekomendasi secara lengkap, termasuk menambahkan permintaan maaf kepada BBHAR dan masyarakat.
“Media Teradu totalpolitik.com wajib melaksanakan seluruh keputusan Dewan Pers, karena pada prinsipnya keputusan/rekomendasi Dewan Pers merupakan keputusan yang bulat dan utuh sehingga harus dilaksanakan seluruhnya,” demikian isi surat Dewan Pers Nomor 858/DP/K/VI/2026.
Dewan Pers menegaskan, perkara tersebut baru dapat dinyatakan selesai setelah Total Politik memuat hak jawab disertai permintaan maaf serta melaksanakan seluruh keputusan yang tertuang dalam Surat Penyelesaian Pengaduan Nomor 596/DP/V/2026 secara lengkap dan benar.(raa)
Load more