Hari Anak Nasional dan Krisis Ruang Aman yang Belum Berakhir
- Unsplash/Yannis H
Jakarta, tvOnenews.com - Puncak Peringatan Hari Anak Nasional 2026 yang diperingati pada Kamis (23/7/2026) menjadi momentum untuk kembali mengingatkan pentingnya menghadirkan ruang aman bagi setiap anak.
Namun, di balik peringatan yang tahun ini mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan", tersimpan kenyataan yang bertolak belakang. Ruang yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi anak justru semakin sering menjadi lokasi terjadinya kekerasan, terutama terhadap anak perempuan.
Seruan tersebut sekaligus menjadi alarm bahwa perlindungan anak di Indonesia masih menghadapi tantangan serius.
Rumah, sekolah, lingkungan sekitar, hingga ruang digital yang semestinya menjadi tempat anak tumbuh dan berkembang kini tidak selalu mampu memberikan rasa aman.
Dalam banyak kasus, pelaku kekerasan justru berasal dari lingkaran terdekat korban, mulai dari orang tua, anggota keluarga, guru, hingga orang dewasa yang memiliki relasi kuasa terhadap anak.
Momentum Hari Anak Nasional pun tidak cukup dimaknai sebagai perayaan tahunan. Padahal, hal yang jauh lebih mendesak ialah memastikan setiap anak dapat hidup tanpa ancaman kekerasan dan memiliki ruang untuk didengar ketika menjadi korban.
Hal itu sejalan dengan semangat yang disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Surat Edaran Menteri Nomor 2 Tahun 2026.
Peringatan Hari Anak Nasional disebut sebagai momentum memperkuat kolaborasi seluruh elemen bangsa dalam memenuhi hak-hak anak sekaligus melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Kondisi tersebut menjadi semakin relevan ketika rentetan kasus kekerasan terhadap anak terus bermunculan sepanjang tahun ini.
Hampir setiap pekan publik disuguhi pemberitaan mengenai anak yang menjadi korban kekerasan fisik, kekerasan seksual, penelantaran, hingga eksploitasi.
Korbannya tidak hanya balita atau remaja, tetapi juga anak-anak usia sekolah dasar yang seharusnya masih menikmati masa bermain dan belajar.
Dalam beberapa bulan terakhir, perhatian publik tertuju pada sejumlah kasus penganiayaan anak yang berujung kematian, kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak sebagai korban, hingga kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan ayah kandung, paman, guru, pemuka agama, maupun orang dewasa yang memiliki kedekatan dengan korban.
Berbagai kasus tersebut memperlihatkan pola yang sama, yakni pelaku bukan orang asing, melainkan sosok yang selama ini dipercaya anak.
Fenomena itu memperkuat kekhawatiran bahwa krisis perlindungan anak tidak lagi hanya berkaitan dengan ancaman dari luar rumah. Justru ruang yang seharusnya menjadi benteng pertama perlindungan kini dalam banyak kasus berubah menjadi lokasi terjadinya kekerasan.
Fenomena Gunung Es
Data pemerintah menunjukkan persoalan tersebut masih jauh dari kata selesai. Kementerian PPPA melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat sepanjang 2025 terdapat 35.025 perempuan dan anak menjadi korban kekerasan.
Pemerintah menegaskan angka tersebut hanyalah fenomena gunung es karena masih banyak korban yang memilih tidak melapor.
Sementara itu, data SIMFONI PPA per Juli 2025 menunjukkan terdapat 15.615 kasus kekerasan yang telah tercatat. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan dengan 6.999 kasus.
Mayoritas korban merupakan anak berusia 13 hingga 17 tahun, sedangkan lokasi kejadian paling banyak berada di lingkungan rumah tangga, yakni mencapai 9.956 kasus.
Data tersebut memperlihatkan ironi bahwa rumah, yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi anak, justru menjadi lokasi yang paling sering muncul dalam laporan kekerasan.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan sekitar satu dari dua anak Indonesia pernah mengalami sedikitnya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya.
Sementarai Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menemukan satu dari empat perempuan usia 15 hingga 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual.
Besarnya kesenjangan antara angka prevalensi dan angka pelaporan menunjukkan masih kuatnya fenomena underreporting, ketika korban memilih diam karena berbagai alasan.
Menurut KemenPPPA, korban sering kali tidak melapor karena takut kepada pelaku, merasa malu, khawatir tidak dipercaya, takut merusak nama baik keluarga, atau bergantung secara ekonomi maupun emosional kepada pelaku.
Pada anak-anak, situasinya bahkan lebih kompleks karena banyak yang belum memahami bahwa perlakuan yang mereka alami merupakan bentuk kekerasan.
Rumah Tak Lagi Menjadi Tempat Paling Aman
Salah satu temuan yang paling mengkhawatirkan ialah lokasi terjadinya kekerasan. Data SIMFONI PPA menunjukkan sebagian besar kasus terjadi di ranah domestik atau rumah tangga.
Dengan kata lain, tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak justru menjadi lokasi yang paling sering muncul dalam laporan kekerasan.
Komnas Perlindungan Anak selama beberapa tahun terakhir juga berulang kali mengingatkan bahwa meningkatnya kekerasan terhadap anak tidak dapat dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.
Setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Oleh karena itu, negara, keluarga, dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan hak tersebut terpenuhi.
Senada dengan itu, Komnas Perempuan menilai kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak sekadar merupakan tindak kriminal individual.
Kekerasan tersebut lahir dari relasi kuasa yang timpang, budaya menyalahkan korban (victim blaming), serta sistem perlindungan yang belum sepenuhnya berpihak kepada korban.
Penyelesaiannya pun tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga perubahan budaya dan penguatan sistem pencegahan.
Senada dengan hal itu, organisasi non-profit Save the Children Indonesia pada laman resminya menilai meningkatnya kekerasan terhadap anak menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem perlindungan anak di Indonesia.
Organisasi tersebut mengingatkan bahwa bentuk kekerasan seksual yang dialami anak dan remaja sangat beragam, mulai dari sentuhan yang tidak diinginkan, pemaksaan melakukan hubungan seksual, dipaksa menyaksikan tindakan seksual, perkawinan anak, hingga dipaksa mengirimkan foto atau video bermuatan seksual.
Seluruh bentuk kekerasan tersebut dapat terjadi secara langsung maupun melalui ruang digital yang kini semakin rentan dimanfaatkan pelaku untuk melakukan eksploitasi.
Harus Lebih Dari Sekedar Seremoni
Selama bertahun-tahun, Hari Anak Nasional identik dengan lomba, pertunjukan seni, dan berbagai kegiatan seremonial.
Namun, meningkatnya kasus kekerasan menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan sekadar menyediakan ruang bermain bagi anak, melainkan memastikan mereka benar-benar hidup di lingkungan yang aman.
Perlindungan anak juga tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga. Negara, aparat penegak hukum, sekolah, organisasi keagamaan, dunia usaha, media, hingga masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk membangun sistem yang mampu mencegah kekerasan sebelum terjadi, bukan hanya merespons ketika korban telah berjatuhan.
Pada akhirnya, tema Hari Anak Nasional tahun ini menjadi pengingat bahwa masa depan anak Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kualitas pendidikan atau layanan kesehatan.
Masa depan itu juga ditentukan oleh keberhasilan seluruh elemen bangsa menghadirkan ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta ancaman.
Load more