Terungkap! 7 Fakta Terbaru Kasus Mutilasi Depok: Motif Motor Honda PCX, Kenalan di Aplikasi hingga Pelaku Kabur ke Pandeglang
- Kolase tim tvOnenews
Menurut pengakuan Saepul, Jeje disebut hanya mengetahui dan membantu menutupi cerita setelah kejadian, bukan ikut melakukan pembunuhan ataupun membuang jasad.
7. Polisi menetapkan Saepul sebagai tersangka pembunuhan berencana
Saepul kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi menyebut adanya dugaan perencanaan sebelum pembunuhan dilakukan, termasuk niat menguasai kendaraan korban.
Karena kejadian berlangsung pada 2026, ketentuan pidana yang berlaku adalah KUHP Nasional berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Pasal 459 mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, jika dalam proses hukum terbukti terdapat tindak pidana lain terkait penguasaan atau penjualan barang milik korban, penyidik dapat menerapkan ketentuan pidana lain sesuai hasil pembuktian. Ketentuan tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi awal dan tetap bergantung pada hasil penyidikan serta proses persidangan.
Kasus ini masih bergulir. Polisi terus mendalami rangkaian peristiwa, motif, barang bukti, serta kemungkinan adanya fakta lain yang belum terungkap. (udn)
Load more