Buntut Kasus 995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Yayasan Minta Perlindungan KPAI: Bagaimana Nasib Para Siswa?
- Istimewa
Yayasan Minta Pendampingan KPAI
Di tengah proses hukum tersebut, pihak yayasan sekolah mengambil langkah dengan meminta audiensi dan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
- Antara
Kuasa hukum yayasan, Annisa, mengatakan permintaan pertemuan tersebut bertujuan mendapatkan arahan agar keputusan sekolah tetap mengutamakan kepentingan siswa.
“Kita yayasan bisa meminta perlindungan dan juga petunjuk mengenai situasi yang dialami saat ini supaya saat sekolah mengambil langkah, langkah yang diambil itu bisa bijak dan terus mengedepankan kepentingan murid didik,” ujar Annisa.
Pertemuan dengan KPAI dijadwalkan berlangsung Senin (10/8) pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum yayasan lainnya, Alvon Kurnia Palma, mengatakan audiensi tersebut juga akan membahas keselamatan peserta didik serta keberlangsungan proses belajar mengajar.
Yayasan juga berencana berkomunikasi dengan Komisi III dan Komisi X DPR RI serta mengirimkan surat kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk meminta perlindungan hukum bagi sekolah.
“Karena kami ini sekolah dasar dan menengah sehingga kewenangan beliau juga kewenangan Kementerian Dasar Menengah untuk memberikan perlindungan kepada kami,” kata Alvon.
Polisi Masih Selidiki Asal-Usul Temuan
Kasus ini bermula dari laporan mengenai keberadaan senjata dan barang lainnya di salah satu ruangan sekolah. Polisi menerima laporan masyarakat pada 15 Juli 2026 dan kemudian membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal.
Keberadaan ratusan airsoft gun dan senjata lainnya kini masih dalam proses pendalaman, termasuk mengenai asal-usul, kepemilikan, dokumen perizinan serta alasan penyimpanannya di lokasi tersebut.
Pihak yayasan menilai persoalan tersebut harus diselesaikan tanpa mengganggu kegiatan pendidikan. Sementara itu, pemerintah meminta seluruh pihak menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Di tengah proses tersebut, satu hal menjadi perhatian bersama: para siswa tidak boleh menjadi korban kedua dari persoalan yang tidak mereka lakukan.
Perlindungan privasi, keamanan fisik dan kondisi psikologis anak harus tetap dijaga agar proses hukum tidak mengorbankan hak mereka untuk belajar dalam lingkungan yang aman. (udn)
Load more