News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Praperadilan Febrie Adriansyah, Pakar Ingatkan soal Independensi Hakim

Sidang praperadilan mantan pejabat Kejaksaan memasuki tahap penentuan. Pakar hukum mengingatkan pentingnya independensi, objektivitas, dan putusan
Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:08 WIB
Praperadilan Febrie Adriansyah, Pakar Ingatkan soal Independensi Hakim
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri/am.

tvOnenews.com - Perhatian publik kini tertuju pada satu tahapan penting dalam perkara praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Setelah rangkaian persidangan berlangsung dan dokumen pembuktian diserahkan para pihak, putusan hakim tunggal akan menjadi penentu apakah sejumlah tindakan hukum yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut dinilai sah atau tidak.

Di tengah sorotan itu, posisi hakim menjadi sangat penting. Praperadilan bukan forum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam perkara pokok, melainkan mekanisme untuk menguji tindakan hukum tertentu yang dilakukan aparat penegak hukum. Karena itu, independensi hakim menjadi salah satu prinsip utama yang diharapkan dapat menjaga proses peradilan tetap objektif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Posisi hakim menjadi sorotan karena perkara ini menyangkut proses penegakan hukum yang melibatkan institusi negara. Dalam situasi seperti itu, putusan tidak hanya dinilai dari hasil akhirnya, tetapi juga dari bagaimana hakim mempertimbangkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan pentingnya hakim menjaga independensi dan objektivitas. Menurutnya, hakim tidak boleh terpengaruh tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun ketika menjalankan kewenangan peradilan.

Praperadilan Memasuki Tahap Penentuan

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan permohonan yang mempersoalkan sejumlah tindakan hukum dalam proses penanganan perkara pidana. Di antaranya berkaitan dengan penetapan tersangka, penyidikan, serta tindakan penahanan.

Dalam perkara ini, Richard Edwin Basoeki dipercaya sebagai hakim tunggal yang memimpin persidangan. Ia merupakan hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sebelumnya memiliki pengalaman bertugas di sejumlah pengadilan negeri di daerah.

Perjalanan kariernya di lingkungan peradilan juga cukup panjang. Selain bertugas sebagai hakim senior, ia pernah menduduki posisi Ketua Pengadilan Negeri Waingapu, Nusa Tenggara Timur, serta pernah bertugas di Pengadilan Negeri Blora. Ia juga dikenal pernah menjalankan tugas sebagai humas atau juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang kini telah memasuki tahap akhir. Setelah para pihak menyerahkan dokumen pembuktian, hakim menetapkan pembacaan putusan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

"Baik sudah diputuskan hari Kamis tanggal 27 (Agustus) kemungkinan sore sekitar jam 4 kita putusan. Para pihak tetap hadir di persidangan ya," kata Richard dalam persidangan, Senin (24/8/2026).

Tahapan tersebut menjadi penting karena putusan praperadilan dapat menentukan keabsahan tindakan hukum tertentu yang sedang dipersoalkan. Namun, ruang lingkupnya perlu dibedakan dari pemeriksaan perkara pokok.

Artinya, putusan praperadilan tidak secara otomatis menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Fokus pemeriksaan berada pada sah atau tidaknya tindakan hukum tertentu berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Pakar Ingatkan Hakim Tak Boleh Terpengaruh Intervensi

Abdul Fickar Hadjar menilai independensi merupakan prinsip utama yang harus dijaga hakim, terutama ketika perkara mendapat perhatian luas dari masyarakat.

“Hakim harus objektif dalam memutus, jangan tunduk pada intervensi-intervensi yang dilakukan oleh pihak-pihak luar, baik oleh kekuasaan (di atasnya) atau bukan intervensi uang. Hakim punya kemandirian, karena eksistensinya di peradilan atas nama Tuhan,” ujar Fickar, Senin.

Menurut dia, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk menguji proses hukum melalui mekanisme praperadilan. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus mampu menunjukkan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Ia menilai permohonan yang diajukan dalam perkara ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang memang tersedia bagi seseorang yang sedang menjalani proses pidana.

“Apalagi yang ditetapkan sebagai tersangka itu bekas Jampidsus, orang yang menjabat setiap hari menetapkan orang sebagai tersangka. Jadi wajar saja permohonan ini sebagaimana layaknya permohonan praperadilan yang lain,” ujar dia.

Fickar juga menyebut aparat penegak hukum kemungkinan memiliki dasar dan bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, apakah proses tersebut telah dilakukan sesuai aturan tetap menjadi bagian yang harus dinilai melalui persidangan.

Salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat adalah konsekuensi putusan praperadilan. Menurut Fickar, apabila permohonan dikabulkan, hal tersebut tidak serta-merta menghapus substansi perkara pidana.

“Jika tuntutan itu dikabulkan, maka FA terlepas dari jeratan hukum, tetapi kejaksaan bisa mulai dengan proses baru lagi, karena pokok perkaranya tetap ada,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa objek yang dapat dibatalkan melalui praperadilan pada dasarnya berkaitan dengan proses atau tindakan upaya paksa yang dinilai tidak sah. Kondisi tersebut berbeda dengan pemeriksaan mengenai materi perkara dan pembuktian tindak pidana.

“Yang dibatalkan itu proses pelaksanaan upaya paksa saja, kejaksaan bisa menetapkan orang FA sebagai tersangka,” tukasnya.

Dengan demikian, putusan nantinya tidak tepat jika semata-mata dipandang sebagai persoalan menang atau kalah. Hal yang lebih penting adalah apakah prosedur yang ditempuh aparat penegak hukum telah memenuhi standar hukum yang berlaku.

Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 3 menegaskan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan serta tidak boleh terpengaruh campur tangan pihak lain di luar kekuasaan kehakiman.

Sementara itu, hukum acara pidana Indonesia telah memasuki rezim baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Aturan tersebut mengatur kembali sejumlah mekanisme hukum acara, termasuk ketentuan mengenai upaya paksa dan praperadilan.

Pada akhirnya, perhatian publik seharusnya tidak hanya diarahkan pada siapa yang memenangkan permohonan. Independensi hakim, keterbukaan proses, kecukupan bukti, serta kesesuaian tindakan aparat dengan hukum menjadi aspek yang jauh lebih penting.

Putusan yang lahir dari proses objektif dan bebas intervensi akan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Di tengah tingginya perhatian masyarakat, ukuran utama bukanlah tekanan publik, melainkan sejauh mana hukum benar-benar menjadi dasar pengambilan keputusan. (udn)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Road to Future 2026: Cherryl, Hendy, dan Felix Raih Podium Coding

Hasil Road to Future 2026: Cherryl, Hendy, dan Felix Raih Podium Coding

Diikuti sekitar 75 orang dari total 200 peserta.
Soal Potensi Tsunami Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ini Penjelasan Ahli

Soal Potensi Tsunami Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ini Penjelasan Ahli

Terkait potensi bencana tsunami, Daryono menjelaskan bahwa kawasan gunung api kepulauan seperti Anak Krakatau memiliki potensi bahaya yang kompleks...
Tinggal Hitungan Hari Buat Lihat Debut Megawati Hangestri! Ini Jadwal Lengkap Hyundai Hillstate di KOVO Cup 2026

Tinggal Hitungan Hari Buat Lihat Debut Megawati Hangestri! Ini Jadwal Lengkap Hyundai Hillstate di KOVO Cup 2026

Megawati Hangestri berpeluang mencatatkan penampilan pertamanya bersama Hyundai Hillstate ketika tim asal Suwon itu berlaga di KOVO Cup 2026 dalam waktu dekat.
Kabar Buruk Liverpool Jelang Hadapi Manchester City, Alexander Isak dan Cody Gakpo Absen Bela The Reds di Anfield

Kabar Buruk Liverpool Jelang Hadapi Manchester City, Alexander Isak dan Cody Gakpo Absen Bela The Reds di Anfield

Liverpool mendapat kabar kurang menggembirakan menjelang duel melawan Manchester City di Liga Inggris 2026/2027. Alexander Isak dan Cody Gakpo harus absen.
Setelah Dinikahi Reino Barack, Syahrini Ungkap Perjuangan Kembali ke Dunia Musik

Setelah Dinikahi Reino Barack, Syahrini Ungkap Perjuangan Kembali ke Dunia Musik

Syahrini mengungkap makna lagu Kau yang Utama yang terinspirasi dari Reino Barack dan anaknya, sekaligus kisah perjuangannya kembali ke dunia musik.
Sukses Singkirkan Unggulan Ketiga, Aldila Sutjiadi Kunci Satu Tempat di Babak Semifinal China Open 2026

Sukses Singkirkan Unggulan Ketiga, Aldila Sutjiadi Kunci Satu Tempat di Babak Semifinal China Open 2026

Petenis asal Indonesia, Aldila Sutjiadi, berhasil melanjutkan langkahnya di turnamen WTA 1000, China Open 2026 usai meraih kemenangan di babak perempat final.

Trending

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Berawal dari sekadar mengikuti teman, seorang buruh pabrik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengembangkan usaha budidaya kelinci hias jenis Rex.
Dosen Statistika UNAIR Gelar Pengabdian Masyarakat melalui Pelatihan Statistika dan Pembelajaran Interaktif

Dosen Statistika UNAIR Gelar Pengabdian Masyarakat melalui Pelatihan Statistika dan Pembelajaran Interaktif

Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan, Program Studi Statistika UNAIR melaksanakan Pengabdian Masyarakat Terintegrasi Dosen di Gedung Kuliah Bersama (GKB) UNAIR
Mobil Bergaya RWB Ingin Tampil Beda Tanpa Cat Ulang? Ini Teknologi Wrapping Gentian Blue yang Wajib Disimak

Mobil Bergaya RWB Ingin Tampil Beda Tanpa Cat Ulang? Ini Teknologi Wrapping Gentian Blue yang Wajib Disimak

Tampilan mobil bergaya RWB bisa diperbarui lewat wrapping Gentian Blue bertekstur liquid metal. Gaya modifikasi mobil ala Rauh-Welt Begriff (RWB)
Jadi Lawan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027, Ini Alasan Thanacha Sooksod Hijrah ke GS Caltex

Jadi Lawan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027, Ini Alasan Thanacha Sooksod Hijrah ke GS Caltex

Sama-sama mengisi slot pemain asing kuota Asia Liga Voli Korea, Thanacha Sooksod kini hijrah ke GS Caltex setelah tiga musim membela Korea Expressway Hi-Pass.
Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Dua nama artis mencuat dalam kasus dugaan penipuan emas. Karina Larasati dan Jennifer Coppen diketahui telah memberikan keterangan atau klarifikasi hal terkait.
Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Selengkapnya

Viral