GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Praperadilan Febrie Adriansyah, Pakar Ingatkan soal Independensi Hakim

Sidang praperadilan mantan pejabat Kejaksaan memasuki tahap penentuan. Pakar hukum mengingatkan pentingnya independensi, objektivitas, dan putusan
Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:08 WIB
Praperadilan Febrie Adriansyah, Pakar Ingatkan soal Independensi Hakim
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri/am.

tvOnenews.com - Perhatian publik kini tertuju pada satu tahapan penting dalam perkara praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Setelah rangkaian persidangan berlangsung dan dokumen pembuktian diserahkan para pihak, putusan hakim tunggal akan menjadi penentu apakah sejumlah tindakan hukum yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut dinilai sah atau tidak.

Di tengah sorotan itu, posisi hakim menjadi sangat penting. Praperadilan bukan forum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam perkara pokok, melainkan mekanisme untuk menguji tindakan hukum tertentu yang dilakukan aparat penegak hukum. Karena itu, independensi hakim menjadi salah satu prinsip utama yang diharapkan dapat menjaga proses peradilan tetap objektif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Posisi hakim menjadi sorotan karena perkara ini menyangkut proses penegakan hukum yang melibatkan institusi negara. Dalam situasi seperti itu, putusan tidak hanya dinilai dari hasil akhirnya, tetapi juga dari bagaimana hakim mempertimbangkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan pentingnya hakim menjaga independensi dan objektivitas. Menurutnya, hakim tidak boleh terpengaruh tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun ketika menjalankan kewenangan peradilan.

Praperadilan Memasuki Tahap Penentuan

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan permohonan yang mempersoalkan sejumlah tindakan hukum dalam proses penanganan perkara pidana. Di antaranya berkaitan dengan penetapan tersangka, penyidikan, serta tindakan penahanan.

Dalam perkara ini, Richard Edwin Basoeki dipercaya sebagai hakim tunggal yang memimpin persidangan. Ia merupakan hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sebelumnya memiliki pengalaman bertugas di sejumlah pengadilan negeri di daerah.

Perjalanan kariernya di lingkungan peradilan juga cukup panjang. Selain bertugas sebagai hakim senior, ia pernah menduduki posisi Ketua Pengadilan Negeri Waingapu, Nusa Tenggara Timur, serta pernah bertugas di Pengadilan Negeri Blora. Ia juga dikenal pernah menjalankan tugas sebagai humas atau juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang kini telah memasuki tahap akhir. Setelah para pihak menyerahkan dokumen pembuktian, hakim menetapkan pembacaan putusan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

"Baik sudah diputuskan hari Kamis tanggal 27 (Agustus) kemungkinan sore sekitar jam 4 kita putusan. Para pihak tetap hadir di persidangan ya," kata Richard dalam persidangan, Senin (24/8/2026).

Tahapan tersebut menjadi penting karena putusan praperadilan dapat menentukan keabsahan tindakan hukum tertentu yang sedang dipersoalkan. Namun, ruang lingkupnya perlu dibedakan dari pemeriksaan perkara pokok.

Artinya, putusan praperadilan tidak secara otomatis menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Fokus pemeriksaan berada pada sah atau tidaknya tindakan hukum tertentu berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Pakar Ingatkan Hakim Tak Boleh Terpengaruh Intervensi

Abdul Fickar Hadjar menilai independensi merupakan prinsip utama yang harus dijaga hakim, terutama ketika perkara mendapat perhatian luas dari masyarakat.

“Hakim harus objektif dalam memutus, jangan tunduk pada intervensi-intervensi yang dilakukan oleh pihak-pihak luar, baik oleh kekuasaan (di atasnya) atau bukan intervensi uang. Hakim punya kemandirian, karena eksistensinya di peradilan atas nama Tuhan,” ujar Fickar, Senin.

Menurut dia, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk menguji proses hukum melalui mekanisme praperadilan. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus mampu menunjukkan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Ia menilai permohonan yang diajukan dalam perkara ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang memang tersedia bagi seseorang yang sedang menjalani proses pidana.

“Apalagi yang ditetapkan sebagai tersangka itu bekas Jampidsus, orang yang menjabat setiap hari menetapkan orang sebagai tersangka. Jadi wajar saja permohonan ini sebagaimana layaknya permohonan praperadilan yang lain,” ujar dia.

Fickar juga menyebut aparat penegak hukum kemungkinan memiliki dasar dan bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, apakah proses tersebut telah dilakukan sesuai aturan tetap menjadi bagian yang harus dinilai melalui persidangan.

Salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat adalah konsekuensi putusan praperadilan. Menurut Fickar, apabila permohonan dikabulkan, hal tersebut tidak serta-merta menghapus substansi perkara pidana.

“Jika tuntutan itu dikabulkan, maka FA terlepas dari jeratan hukum, tetapi kejaksaan bisa mulai dengan proses baru lagi, karena pokok perkaranya tetap ada,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa objek yang dapat dibatalkan melalui praperadilan pada dasarnya berkaitan dengan proses atau tindakan upaya paksa yang dinilai tidak sah. Kondisi tersebut berbeda dengan pemeriksaan mengenai materi perkara dan pembuktian tindak pidana.

“Yang dibatalkan itu proses pelaksanaan upaya paksa saja, kejaksaan bisa menetapkan orang FA sebagai tersangka,” tukasnya.

Dengan demikian, putusan nantinya tidak tepat jika semata-mata dipandang sebagai persoalan menang atau kalah. Hal yang lebih penting adalah apakah prosedur yang ditempuh aparat penegak hukum telah memenuhi standar hukum yang berlaku.

Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 3 menegaskan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan serta tidak boleh terpengaruh campur tangan pihak lain di luar kekuasaan kehakiman.

Sementara itu, hukum acara pidana Indonesia telah memasuki rezim baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Aturan tersebut mengatur kembali sejumlah mekanisme hukum acara, termasuk ketentuan mengenai upaya paksa dan praperadilan.

Pada akhirnya, perhatian publik seharusnya tidak hanya diarahkan pada siapa yang memenangkan permohonan. Independensi hakim, keterbukaan proses, kecukupan bukti, serta kesesuaian tindakan aparat dengan hukum menjadi aspek yang jauh lebih penting.

Putusan yang lahir dari proses objektif dan bebas intervensi akan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Di tengah tingginya perhatian masyarakat, ukuran utama bukanlah tekanan publik, melainkan sejauh mana hukum benar-benar menjadi dasar pengambilan keputusan. (udn)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lewat Sindiran Halusnya, Tijjani Reijnders Bungkam Mulut Haters usai Cetak Gol Debut Bersama Al Qadsiah: Plot Twist

Lewat Sindiran Halusnya, Tijjani Reijnders Bungkam Mulut Haters usai Cetak Gol Debut Bersama Al Qadsiah: Plot Twist

Setelah dihujani kritik akibat penampilan debutnya yang dinilai kurang menjanjikan, Tijjani Reijnders membungkam hater lewat gol perdananya bersama Al Qadsiah.
Profil Supriyono alias Botok, Aktivis Pati yang Viral usai Ungkap Rekening Rp80,9 Juta Diblokir Jelang Demo 27 Agustus

Profil Supriyono alias Botok, Aktivis Pati yang Viral usai Ungkap Rekening Rp80,9 Juta Diblokir Jelang Demo 27 Agustus

Sosok Supriyono alias Botok belakangan viral di kalangan publik. Aktivis asal Pati itu jadi sorotan usai mengaku rekeningnya tak dapat digunakan jelang demo.
Jelang Malam Penganugerahan, Bakrie Group Gelar Acara Ramah Tamah Bareng Penerima Penghargaan Achmad Bakrie 2026

Jelang Malam Penganugerahan, Bakrie Group Gelar Acara Ramah Tamah Bareng Penerima Penghargaan Achmad Bakrie 2026

Empat tokoh menerima Penghargaan Achmad Bakrie XXII Tahun 2026. Mereka adalah Prof. Josaphat Tetuko Sri Sumantyo, Prof. Ika Dewi Ana, Prof. Haedar Nashir, dan Butet Kartaredjasa.
Ditjen Dukcapil Terbitkan 358 Dokumen Kependudukan Pasca Gempa di Manggarai Barat

Ditjen Dukcapil Terbitkan 358 Dokumen Kependudukan Pasca Gempa di Manggarai Barat

Jajaran Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat memulihkan dokumen kependudukan warga pascagempa berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur.
Sorot Kasus Eks Jampidsus, Pengamat: Calon Tersangka Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

Sorot Kasus Eks Jampidsus, Pengamat: Calon Tersangka Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

Dugaan kasus korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah turut menuai sorotan tajam dari publik.
Ditargetkan Rampung Juni 2027, Proyek Ruang Bawah Tanah Bundaran HI Terus Dikebut

Ditargetkan Rampung Juni 2027, Proyek Ruang Bawah Tanah Bundaran HI Terus Dikebut

Ruang multifungsi bawah tanah Bundaran HI seluas 4.439 meter persegi mencapai 24 persen pada Agustus 2026 dan ditargetkan rampung pada Juni 2027.

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Menilik hitung-hitungan peluang Timnas Voli Putri Indonesia untuk lolos ke perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi masih memiliki asa untuk lolos ke babak selanjutnya meski sebelumnya kalah telak dari Thailand.
Pasca Gempabumi M4.3, Warga Laporkan Adanya Pergeseran Tanah di Desa Matano 

Pasca Gempabumi M4.3, Warga Laporkan Adanya Pergeseran Tanah di Desa Matano 

Pasca gempabumi berkekuatan magnitudo 4,3 yang mengguncang Kabupaten Luwu Timur pada Senin (24/8/2026) kemarin hingga kini belum dilaporkan adanya kerusakan rumah maupun bangunan.
Video Pernyataan Budi Arie Viral, PSI Angkat Bicara, Pengamat Singgung Jokowi: Tak Ada Perubahan Rawut Wajah

Video Pernyataan Budi Arie Viral, PSI Angkat Bicara, Pengamat Singgung Jokowi: Tak Ada Perubahan Rawut Wajah

Ihwal viralnya potongan video Budi Arie berspekulasi konstelasi ke depan bisa bergerak cepat. Bahkan dia menyeletuk ke Jokowi, politik tidak akan sampai 2029
Buntut Video Budi Arie Singgung Pemilu Dipercepat, Projo Angkat Bicara: Bukan Video Utuh

Buntut Video Budi Arie Singgung Pemilu Dipercepat, Projo Angkat Bicara: Bukan Video Utuh

Buntut potongan video Budi Arie berspekulasi konstelasi ke depan bisa bisa bergerak sangat cepat. Dia bahkan sempat menyeletuk ke Jokowi, politik tidak akan
Ramai di Media Sosial Terkait Rekening Koordinator AMPB Diblokir, DPR Minta Publik Jangan Terburu-buru Ambil Kesimpulan

Ramai di Media Sosial Terkait Rekening Koordinator AMPB Diblokir, DPR Minta Publik Jangan Terburu-buru Ambil Kesimpulan

Ramai di media social terkait pernyataan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok yang menyebut rekening banknya diblokir jelang
Selengkapnya

Viral