GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ajukan Praperadilan untuk Ketiga Kali, Kejagung Ingatkan Batasan Baru untuk Lodewyk Pusung

Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya. Kejagung mengingatkan batas pengajuan dalam KUHAP baru.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:59 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Lodewyk Pusung saat digiring menuju mobil tahanan Kejagung, Rabu (3/6).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung mengingatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengenai adanya batasan pengajuan praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Peringatan tersebut disampaikan setelah Lodewyk kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengajuan terbaru tersebut menjadi permohonan praperadilan Lodewyk yang ketiga. Kejaksaan Agung menyatakan akan mencermati secara saksama permohonan tersebut, terutama untuk melihat apakah objek dan dasar permohonan yang diajukan masih sama dengan permohonan sebelumnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan ketentuan mengenai batas pengajuan praperadilan telah diatur dalam KUHAP baru.

KUHAP Baru Batasi Pengajuan Praperadilan

Anang merujuk pada Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

"Karena ini pengajuan praperadilan Lodewyk yang ketiga, tentunya tim jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara saksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Anang, ketentuan tersebut akan menjadi salah satu bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan Agung dalam persidangan.

Tim jaksa akan mencermati sejumlah aspek dalam permohonan tersebut, termasuk kewenangan pengadilan, kedudukan hukum atau legal standing, objek praperadilan, serta batasan pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Dua Praperadilan Sebelumnya Tidak Diterima

Lodewyk sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat.

Permohonan yang diajukan di PN Jakarta Pusat tidak dapat diterima. Hakim tunggal Firman Akbar menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan tersebut karena perkara yang menjadi objek upaya praperadilan bukan merupakan wilayah hukum PN Jakarta Pusat.

"Mengabulkan eksepsi Termohon (Kejaksaan Agung) mengenai kewenangan mengadili," ucap Firman dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).

Dengan putusan tersebut, hakim tidak memberikan penilaian terhadap sah atau tidaknya sejumlah tindakan hukum yang dilakukan terhadap Lodewyk.

Tindakan tersebut mencakup penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan.

Karena permohonan di PN Jakarta Pusat tidak dapat diterima, Lodewyk kembali mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Sebelum mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat, Lodewyk juga telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Permohonan tersebut turut tidak diterima dengan alasan yang sama.

Kejagung Tetap Hormati Hak Praperadilan

Terhadap pokok perkara, Kejaksaan Agung menyatakan tetap meyakini seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan terhadap Lodewyk telah berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Meski demikian, Kejaksaan tetap menghormati pengajuan praperadilan sebagai hak hukum yang dimiliki tersangka dan dijamin dalam KUHAP.

"Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya Kejaksaan sebagai Termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan," tutur Anang.

Dengan demikian, Kejaksaan akan menghadapi permohonan praperadilan terbaru tersebut melalui mekanisme persidangan sembari menguji substansi permohonan berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku.

Lodewyk Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.

Dalam perkara tersebut, Lodewyk bersama tersangka lainnya diduga melakukan penambahan atau mark up harga dalam pengadaan sejumlah barang pada BGN.

Salah satu pengadaan yang disebut dalam perkara tersebut adalah sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan mencapai Rp1,035 triliun.

Uang pengadaan tersebut telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Namun, perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif.

Selain persoalan persyaratan vendor, penyidik juga menemukan dugaan mark up harga. Penggelembungan harga tersebut disebut menyebabkan pemborosan dan kerugian terhadap keuangan negara.

Atas perkara tersebut, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain Lodewyk, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono. (ant/nsp)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gerry Cardinale Tetap di Italia hingga Deadline Bursa Transfer, AC Milan Bakal Datangkan Pemain Baru Lagi?

Gerry Cardinale Tetap di Italia hingga Deadline Bursa Transfer, AC Milan Bakal Datangkan Pemain Baru Lagi?

Pemilik AC Milan, Gerry Cardinale, akan berada di Milan hingga bursa transfer musim panas 2026 tutup. Situasi ini munculkan spekulasi soal aktivitas Rossoneri.
Wakil Liga Filipina di Asia Malah Tak Bisa Tampil di Kompetisi Negara Sendiri, Eks Persib Buka Faktanya

Wakil Liga Filipina di Asia Malah Tak Bisa Tampil di Kompetisi Negara Sendiri, Eks Persib Buka Faktanya

One Taguig FC finis sebagai runner up Liga Filipina 2025-2026 lalu dengan Manila Digger sebagai juara. Dengan titel tersebut, keduanya menjadi wakil Filipina di ajang internasional. 
Cerita Astuti Bangun Usaha hingga Pimpin Bank Sampah, Tak Ingin Jamur Terbuang

Cerita Astuti Bangun Usaha hingga Pimpin Bank Sampah, Tak Ingin Jamur Terbuang

Nasabah PNM Mekaar, Astuti, menceritakan perjalanannya merintis usaha olahan jamur tiram dengan segala keterbatasan hingga akhirnya bisa berkembang pesat.
Kado HUT ke-58, Kapolres Bogor Antar ART yang Bekerja Sejak Usia 9 Tahun Berangkat Umrah

Kado HUT ke-58, Kapolres Bogor Antar ART yang Bekerja Sejak Usia 9 Tahun Berangkat Umrah

Acara tersebut turut dihadiri Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto bersama Kasat Binmas Polres Bogor AKP Nimrod serta sejumlah tokoh agama dan masyarakat.
Polisi Sebut Sebagian Besar Pelaku Kerusuhan 27 Agustus Terafiliasi Anarko

Polisi Sebut Sebagian Besar Pelaku Kerusuhan 27 Agustus Terafiliasi Anarko

Polda Metro Jaya mengungkap pelaku kerusuhan pasca aksi demonstrasi 27 Agustus merupakan terafiliasi dengan kelompok anarko.
GRIB Jaya Akui Hercules Datang ke Titik Demo 27 Agustus, Bantah Terlibat Kerusuhan maupun Provokasi

GRIB Jaya Akui Hercules Datang ke Titik Demo 27 Agustus, Bantah Terlibat Kerusuhan maupun Provokasi

Divisi Hukum DPP GRIB Jaya Wilson Colling menegaskan kehadiran Ketua Umum GRIB Jaya Hercules ke titik kerusuhan demo 27 Agustus 2026 adalah upaya persuasif.

Trending

Reaksi Warga Korea soal Keputusan Ko Hee-jin Mundur dari Red Sparks

Reaksi Warga Korea soal Keputusan Ko Hee-jin Mundur dari Red Sparks

Keputusan Ko Hee-jin mundur dari kursi pelatih Red Sparks memicu beragam reaksi dari warga Korea. Sebagian mendukung langkah dan sebagian lagi beri kecaman.
Cara Nonton Live Streaming UFC Shanghai Debut Bilal Hasan Vs Nilson Rojas Sore Ini Ini

Cara Nonton Live Streaming UFC Shanghai Debut Bilal Hasan Vs Nilson Rojas Sore Ini Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan UFC Shanghai di mana ada pertarungan Bilal Hasan melawan Nilson Rojas di laga debutnya. Lalu ada duel utama antara Umar Nurmagomedov vs Song Yadong di kelas bantam.
Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Polemik pengelolaan dan status aset pendidikan TKIP-SDIP Pamulang antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menuai respons publik.
Gunakan KRI Teluk Parigi-539, Alumni AAL 2008 Moro Palapa Kirim Bantuan Gempa NTT

Gunakan KRI Teluk Parigi-539, Alumni AAL 2008 Moro Palapa Kirim Bantuan Gempa NTT

Kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana kembali ditunjukkan para perwira TNI Angkatan Laut Alumni Akademi Angkatan Laut (Alumni AAL) Angkatan ke-54
Kado HUT ke-58, Kapolres Bogor Antar ART yang Bekerja Sejak Usia 9 Tahun Berangkat Umrah

Kado HUT ke-58, Kapolres Bogor Antar ART yang Bekerja Sejak Usia 9 Tahun Berangkat Umrah

Acara tersebut turut dihadiri Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto bersama Kasat Binmas Polres Bogor AKP Nimrod serta sejumlah tokoh agama dan masyarakat.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 30 Agustus 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 30 Agustus 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 30 Agustus 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Zodiak -
Kronologi Pengeroyokan Pria Diduga Oleh Anak Buah Hercules di Pejompongan hingga Meregang Nyawa

Kronologi Pengeroyokan Pria Diduga Oleh Anak Buah Hercules di Pejompongan hingga Meregang Nyawa

Kronologi Bambang Setiyawan diduga dikeroyok di Pejompongan saat kerusuhan 27 Agustus 2026, dari aktivitas terakhir hingga penyelidikan polisi.
Selengkapnya

Viral