Sidang Dakwaan Konten Hoaks, Jusuf Hamka Buka Peluang Jalur Damai
- Istimewa
Sementara itu, kuasa hukum Jusuf Hamka, Sogi Bagaskara mengatakan terdakwa diduga membuat sejumlah konten berisi narasi yang dinilai merugikan kliennya.
“Terdakwa ini diduga melakukan manipulasi data berupa AI, penggunaan deepfake, yang mana Pak Haji (Jusuf Hamka) di situ dinarasikan seolah-olah sebagai tahanan kejaksaan, diduga melakukan suap terkait konsesi tol Cawang-Pluit senilai Rp1 triliun lebih, dan juga beberapa narasi-narasi bahwa Pak Haji merupakan mafia jalan tol, tukang main proyek, dan lain sebagainya,” ujar Sogi.
Atas perkara tersebut, terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal alternatif, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Dan juga ada narasi-narasi bahwa dalam video itu dia memproduksi Pak Haji dan anaknya akan ditahan oleh kejaksaan. Pada intinya, itu semua adalah fitnah dan juga konten itu dibuat menggunakan metode AI, sehingga dia didakwakan Pasal 35 jo Pasal 51 dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelasnya.
Sogi mengatakan, dalam proses penyidikan di kepolisian, terdakwa telah mengakui bahwa konten tersebut dibuat atas perintah pihak lain.
Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik pembuatan konten tersebut.
“Nah, ini saya meminta kepada Direktorat Siber, itu orang-orang hebat semua, penyidik yang sangat profesional, kami meminta mengungkap siapa pelaku di balik semua ini. Karena ini sangat terorganisir. Terdapat beberapa konten, beberapa konten itu dan juga beberapa akun dibuat diproduksi secara massal yang memang itu atas dasar instruksi,” ungkap Sogi.(raa)
Load more